Gurumaju.com – Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau lebih singkat disebut dengan PKPNS. PP No 30 Tahun 2019 ini diterbitkan ialah untuk melakukan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dipahami sebagai Undang-Undang ASN ialah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Porfesional, kompeten dankompititif sebagai bab dari reformasi birokrasi.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PKPNS dalam pasal 2 – 4 dinyatakan bahwa evaluasi Kinerja PNS Bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan Penilaian Kinerja PNS ialah untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Berdasarkan PP No 30 Tahun 209 pada pasal 5, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
- Perencanaan kinerja;
- Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pelatihan kinerja;
- Penilaian kinerja;
- Tindak lanjut; dan
- Sistem Informasi Kinerja PNS.
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi evaluasi kinerja PNS yang terdiri atas evaluasi Perilaku Kerja dan evaluasi kinerja PNS, pembobotan evaluasi SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut evaluasi berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan hukuman serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Menurut PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, evaluasi Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) membuat ilham gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
Selengkapnya Mengenai Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sanggup Anda Download melalui tautan dibawah ini;
PP Nomor 30 Tahun 2019 [Download]
Demikian gosip Mengenai PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) yang sanggup Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com