Wednesday, August 30, 2017

√ Pengertian Kasasi, Fungsi Dan Lantaran (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Kasasi, Fungsi dan Alasannya (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana kasasi. Yang mencakup pengertian kasasi, fungsi kasasi dan alasan kasasi yang dijelaskan dengan lengkap dan ringan.



Pengertian Kasasi, Fungsi dan Alasannya (Pembahasan Lengkap)


Untuk lebih rincinya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Kasasi


Kasasi yaitu suatu penghapusan terhadap keputusan pengadilan yang lain yang dilaksanakan di tingkat peradilan terakhir dan yang mana menetapkan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari semua tuduhan, hal ini ibarat yang sudah ditentukan didalam Pasal 16 UU No.1 Tahun 1950 Jo, Pasal 244 UU No.8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No.5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 hening Mahkamah Agung. Kasasi sangat sempurna disebut sebagai naik banding daripada banding.


Kata kasasi sendiri asalnya dari kata kerja “casser” yang bermakna membatalkan atau memecahkan yang disini ialah salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan lain, tetapi ini bukan berarti ialah investigasi tingkat ketiga. Hal itu dikarenakan dalam tingkat kasasi yang tidak melaksanakan investigasi kembali dalam perkara tersebut.


Dasar pengadilan kasasi yang dilaksanakan Mahkamah Agung sudah diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yang bunyinya: Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi sanggup diminta kepada Mahkamah Agung.


Proses sidang investigasi terhadap permohonann kasasi dilaksanakna selambat-lambatnya 20 hari sehabis permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan terhadap permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sehabis permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004)


Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli


Berikut ini ialah definisi dari kasasi berdasarkan ahlinya.




  1. Tritaamidjaja


    Pengertian kasasi berdasarkan Tritaadmidjaja ialah suatu jalan aturan yang gunanya untuk melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak sanggup dilawan ataupun tidak sanggup dimohon bandingan, baik alasannya ialah kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang maupun didasarkan dikarenakan telah dipergunakan.



  2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)


    Pengertian kasasi berdasarkan KBBI ialah penghapusan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim alasannya ialah putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-Undang.



Fungsi Peradilan Kasasi


Adapun fungsi pokok Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan kasasi. Fungsi kasasi tersebut adalah:



  • Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan

    Fungsi inti peradilan kasasi ialah mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang terdapat di peradilan bawahan.

  • Menghindari Kesewenangan

    Kasasi berfungsi menghidari kesewenangan atau arbitary pada anggota masyarakat yang muncul terhadap putusan pengadilan bawahan.

  • Menyelesaikan Kontroversi Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas

    Sebuah putusan pengadilan bukan hanya memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana kasasi √ Pengertian Kasasi, Fungsi dan Alasannya (Pembahasan Lengkap)


Alasan Kasasi


Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa secara limitatif alasan permohonan kasasi yakni, sebagai berikut:



  1. Tidak Berwenang Maupun Melampaui Batas Wewenang

    Pada hakikatnya, arti tidak berwenang dalam ini tendes terhadap suatu kompetensi relatif (relative competentie) dan kompetensi diktatorial (absolute competentie). Secara nyata, Judex factia incasu suatu peradilan niaga yang sudah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebetulnya judex facti tidak berwenang atau bukan berwenangnya.Selain itu dalam alasan kasasi dikarenakan judex facti yang melebihi batas wewenang, yaitu bahwa judex facti sudah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan Undang-Undang. Ketika melewati batas wewenang sanggup diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya sudah mengabulkan lebih dari yang sudah dituntut Penggugat dalam surat gugatan.

  2. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum Yang Berlaku

    Salah menerapkan aturan secara sederhana dalam hal ini dimaksudkan sebagai salah satu menerapkan ketentuan aturan formal ataupun aturan program dan aturan materialnya. Kesalahan  ini dilihat dari penerapan aturan yang berlaku. Sedangkan melanggar aturan tendes penerapan aturan ini tidak sanggup salah serta tidak sesuai dan bertentangan dari ketentuan yang sudah digariskan undang-undang.

  3. Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Mengancam Kelalain Dengan Batalnya Putusan Yang Bersangkutan.


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Kasasi, Fungsi dan Alasannya (Pembahasan Lengkap), supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id