Ini ialah bab ke TIGA dari Tanya Jawab BPJS Kesehatan – bab 1 dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan – bab 2. Perlu ditekankan bahwa ini bukan situs resmi BPJS Kesehatan. Tetapi, jawaban-jawaban dikumpulkan dari sumber-sumber resmi. Jika punya pertanyaan soal BPJS Kesehatan, Anda bisa mencari jawabannya disini.
Tujuannya supaya kita semua bisa mencar ilmu dan menyebarkan bersama. Selamat Membaca!
Dalam darurat, apa bisa mengakses kemudahan kesehatan yang tidak kerjasama dengan BPJS Kesehatan?
Dalam keadaan darurat pelayanan kesehatan sanggup diakses pada kemudahan kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Gawat Darurat ialah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan kemudahan kesehatan.
- Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat sanggup pribadi memperoleh pelayanan di setiap kemudahan kesehatan. Kriteria kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta yang mendapatkan pelayanan kesehatan di kemudahan kesehatan yang tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan.
Pada peserta yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan siapa yang akan menjamin biayanya?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara kegiatan asuransi kesehatan tambahan sanggup melaksanakan koordinasi dalam memperlihatkan manfaat untuk peserta jaminan kesehatan yang mempunyai hak atas pertolongan kegiatan asuransi kesehatan tambahan.
Pelayanan Tidak Dijamin
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana dalam peraturan berlaku
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di kemudahan kesehatan yang tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk masalah gawat darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akhir kecelakaan kerja atau korelasi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/ atau estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam kegiatan kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan akhir bencana, insiden luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada korelasi dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Layanan Ibu Hamil
Untuk memeriksakan kehamilan, tiba pribadi ke kemudahan kesehatan tingkat pertama yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda atau jejaringnya. Di sana akan menerima pelayanan kesehatan oleh tenaga medis profesional. Tenaga medis di faskes juga mempunyai kompetensi yang memadai.
Jika terdapat duduk kasus medis dalam kehamilan Anda yang tidak sanggup ditangani oleh kemudahan kesehatan tingkat pertama, maka dokter di kemudahan kesehatan tingkat pertama akan memberi surat referensi ke kemudahan tingkat lanjutan.
Pelayanan yang dijamin meliputi: a) pelayanan investigasi kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, b) persalinan, c) investigasi bayi gres lahir, d) investigasi pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari sesudah melahirkan, dan e) pelayanan KB.
Pelayanan ANC dan PNC sanggup dilakukan di kemudahan kesehatan pertama menyerupai puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Pemeriksaan ini dilakukan di kawasan yang sama, kecuali dalam keadaan darurat. Tujuannya biar ada keteraturan pencatatan pantograf, monitoring perkembangan kehamilan, dan memudahkan manajemen klaim kepada BPJS Kesehatan. Perlu diketahui, investigasi ANC di tingkat lanjutan hanya sanggup dilakukan bila terdapat indikasi medis yang mengharuskan Anda menerima penanganan seorang andal di kemudahan kesehatan lanjutan
Baca juga: 5 Hal Wajib Diketahui Supaya Daftar BPJS Kesehatan Berhasil
Dimana Persalinan Bisa Dilakukan?
Persalinan normal diutamakan dilakukan di kemudahan kesehatan tingkat pertama. Penjaminan persalinan normal di kemudahan kesehatan tingkat lanjutan hanya sanggup dilakukan dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat ialah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.
Jika melahirkan caesar, apa ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika dokter/bidan yang menyidik pasien peserta BPJS Kesehatan memvonis bahwa persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak sanggup ditanggung BPJS Kesehatan.
Bagaimana untuk Bayi Baru lahir ?
Bayi anak ke-1 (satu) hingga dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja akseptor upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bayi gres lahir dari: (1) Peserta pekerja bukan akseptor upah; (2) Peserta bukan pekerja; dan (3) Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta akseptor upah; dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) semenjak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam abjad c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) semenjak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Apa Pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup 2014?
Tidak benar bahwa registrasi BPJS Kesehatan ditutup simpulan tahun 2014.
BPJS Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya hingga dengan simpulan Desember 2014. Bahkan, sesuai dengan roadmap cakupan kepesertaan yang menyebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan dan apabila ditahun 2019 tersebut sudah tercapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan tetap membuka registrasi bagi peserta gres khususnya bagi bayi yang gres lahir, warga Indonesia yang gres kembali dari luar negeri, penduduk absurd yang gres masuk ke Indonesia, dsb.
Apa Perbedaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan ?
Pada dasarnya keduanya dua hal yang sama. JKN ialah nama kegiatan Program Negara yang bertujuan memperlihatkan kepastian pertolongan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, sementara BPJS Kesehatan ialah tubuh publik yang menyelenggarakan kegiatan Jaminan Kesehatan.
Kenapa masih perlu BPJS Kesehatan, meskipun sudah punya Asuransi Kesehatan.
Apakah peserta yang pindah kawasan kerja atau pindah kawasan tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah kawasan kerja atau pindah kawasan tinggal masih menjadi peserta kegiatan jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang gres kepada BPJS Kesehatan dengan membuktikan identitas perserta.
Apa ada perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III?
Perbedaan antara peserta kelas I, II, dan III hanya terletak di manfaat non-medisnya saja, menyerupai ruang inap bila peserta BPJS Kesehatan dirawat inap. Sementara untuk manfaat medis, menyerupai mutu/kualitas obat, jumlah obat, kualitas pelayanan dokter dan tenaga medis, tindakan medis yang dilakukan dalam menangani penyakit peserta BPJS Kesehatan, serta manfaat medis lainnya, ialah setara.
Bagaimana bila peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?
Selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Bagaimana bila kartu peserta hilang?
Peserta melapor ke BPJS Kesehatan dan akan mendapatkan penggantian kartu dengan menyerahkan: (1) Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup) dan (2) Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
Apa saja perubahan kepesertaan yang bisa dilakukan ?
- Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi: Dapat dilakukan minimal sesudah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
- Pindah Tempat Tinggal: Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan memperlihatkan : Asli Kartu Peserta, Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili
- Pindah Tempat Bekerja atau Perubahan Golongan Kepangkatan atau Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
- Perubahan Daftar Susunan Keluarga: Pernikahan, Pergantian Anak, Pengurangan Peserta atau Perceraian.
Berhenti dari Tempat Bekerja, Apa Bisa Tetap Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hilang meskipun keluar dari kawasan kerja atau bahkan di PHK dipecat. Untuk mengurusnya, silahkan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan sudah tidak bekerja lagi. Selanjutnya, peserta tetap bisa memperoleh jaminan kesehatan dengan beralih menjadi Peserta Mandiri.
Setelah keluar dari kawasan kerja, peserta segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk merubah status kepesertaannya dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih dan bisa berbeda kelas dengan ketika dulu masih menjadi karyawan. Pembayaran iuran diadaptasi dengan kelas yang dipilih.
Bagaimana bila terdapat perubahan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan, menyerupai kelahiran, atau simpulan hidup anggota keluarga?
Peserta melaporkan perubahan susunan keluarga kepada pemberi kerja atau pribadi kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja semenjak terjadi perubahan anggota keluarga.
Bagaimana Cara Mengubah Nama / Alamat / Data Lainnya yang Salah Saat Pendaftaran Online?
Pengubahan data hanya sanggup dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat . Segera melapor dan mengurus perbaikan data dengan membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar.
Bagaimana Pembayaran Virtual Account melalui Bank ?
Peraturan gres mulai 1 juni 2015. Virtual Account (VA) gres bisa dibayarkan sesudah 14 hari dan kartu pribadi aktif. Kalau bapak sudah bayar iuran pertama di hari ke-15, artinya kartu sudah pribadi aktif. Untuk pengecekan bisa di website BPJS (bagian cek pembayaran iuran), melalui sms gateway BPJS (ketik: tagihan [spasi] nomor kartu; kirim ke 087775500400), atau melalui aplikasi BPJS di playstore. Akan ada keterangan kartu sudah aktif atau belum.
Sumber https://duwitmu.com