Sunday, August 20, 2017

√ Arahan Etik Keperawatan Sebagai Pola Dalam Melaksanakan Praktik Keprofesian Perawat Indonesia

Kode Etik Keperawatan sebagai contoh dalam melaksanakan praktik keprofesian perawat Indonesia - Kode etik yaitu suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. sebagai seorang perawat haruslah mengerti dan memahami dengan benar instruksi etik seorang perawat guna tercapainya suatu tindakan profesi yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut keputusan pemerintah indonesia yang telah disetujui.

supaya sobat sejawat mengerti batasan - batasan dalam melaksanakan tindakan keprofesian berikut kami bagikan instruksi etik keperawatan Indonesia 

Kode etik keperawatan


Kode etik Keperawatan Indonesia

Mukadimah 

Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan kiprah dedikasi untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar ibarat tertera di bawah ini: 

A. Perawat dan Klien 
  1. Perawat dalam memperlihatkan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, pedoman politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social. 
  2. Perawat dalam memperlihatkan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, akhlak istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien Tanggung jawab utama perawat yaitu kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan 
  3. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan kiprah yang dipercayakan kepadanya kecuali jikalau diharapkan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

B. Perawat dan Praktik 
  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui berguru terus menerus 
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien. 
  3. Perawat dalam menciptakan keputusan didasarkan pada gosip yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melaksanakan konsultasi, mendapatkan delegasi dan memperlihatkan delegasi kepada orang lain 
  4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu memperlihatkan sikap professional 

C. Perawat dan Masyarakat 

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung banyak sekali kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. 


D. Perawat dan Teman Sejawat 
  1. Perawat senantiasa memelihara relasi baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh 
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memperlihatkan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.  

E. Perawat dan Profesi 
  1. Perawat mempunyai kiprah utama dalam memilih standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan 
  2. Perawat berperan aktif dalam banyak sekali kegiatan pengembangan profesi keperawatan 
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang aman demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. 

F. Standar Asuhan Keperawatan 

Standar Asuhan Keperawatan yaitu uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil sanggup dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan sanggup dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, alasannya yaitu melalui standar sanggup dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk (Wilkinson, 2006). 

Tujuan dan manfaat standar asuhan keperawatan intinya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas administrasi organisasi. Dalam pengembangan standar memakai pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga sanggup ditata siapa yang bertanggung jawab membuatkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut. Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga sanggup bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan (Kawonal, 2000). 

Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada ibarat merancang kebutuhan dan jumlah tenaga menurut volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan biar sanggup masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional (Suparti, 2005) PPNI telah menyusun Standar Asuhan Keperawatan sebagai panduan bagi perawat Indonesia untuk melaksanakan Asuhan Keperawatannya. Detail mengenai standar asuhan keperawatan bisa diperoleh di kantor sekretariat PPNI. 


PENDIDIKAN KEPERAWATAN 

Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional. 


Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup: 
  • Pendidikan Vokasional; yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk mempunyai keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. 
  • Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan tinggi kegiatan sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu 
  • Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan tinggi sesudah kegiatan sarjana yang mempersiapkan akseptor didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan meliputi kegiatan pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang andal dan doktor. Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama pinjaman dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi. 

Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan banyak sekali dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi semenjak tahun 1983 ketika deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta pinjaman penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes ketika itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan ketika itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia yaitu pendidikan profesi dan oleh alasannya yaitu itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan semenjak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang kegiatan pertamannya dibuka tahun 1985. 

Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan pinjaman serta berhubungan dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang legalisasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 ihwal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan ihwal pendidikan keperawatan Indonesia. 

Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI; 


Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia: 
  1. Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat 
  2. Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup kegiatan sarjana, magister, doktor. 
  3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat. 

Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar: 
  1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya menerima sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep) 
  2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya menerima sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns) 
  3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya menerima gelar (M.Kep) 

Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari: 

a. Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB) 
b. Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat) 
c. Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom) 
d. Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak) 
e. Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa) 
f. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep) 


Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, yaitu sebagai berikut: 
  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5 
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7 
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8 
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8 
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9

sebagai seorang perawat kita haruslah mengerti dan memahami instruksi etik keperawatan biar kita sanggup melaksanakan tindakan keperawatan yang baik dan benar serta sesuai dengan ranah keprofesian kita, dan juga biar kita terhindar dari jeratan aturan yang berlaku, alasannya yaitu melaksanakan hal - hal yang bertentangan dengan instruksi etik keperawatan Indonesia diatas.


Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com