Assalamualaikum Wr.Wb. Saudara-saudaraku yang kami hormati. shalat merupakan ibadah mahdhoh yang diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada kita sebagai umat Islam. Ibadah sholat harus lah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Syariat agama Islam. ketentuan-ketentuan yang perlu kita perhatikan salah satunya ialah syarat wajib shalat.
Seorang muslim akan terkena tuntutan wajib shalat ialah mereka yang memenuhi 3 persyaratan:
#1 - Orang Islam
Artinya orang tersebut sudah menyatakan diri sebagai orang Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat: أَشْهَدُ اَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ
Artinya: Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad bin Abdillah Utusan Allah
Oleh lantaran itu, maka selain orang Islam (kafir) tidak diwajibkan mengerjakan shalat. sekalipun mereka mengerjakan shalat, tidak akan diterima shalatnya dan tidak akan mendapat pahala sedikitpun. lantaran Sholat itu merupakan bab dari Islam. Nabi SAW bersabda:
Dari Abi tolhah bin Ubaidillah ra. Rosulullah SAW pernah ditanya orang wacana Islam. Maka Rasulullah SAW menjawab yaitu: shalat lima waktu sehari semalam (H.R Bukhari dan Muslim)
#2 - Orang yang sudah baligh
Orang yang sudah baligh, maka untuk belum dewasa belum dikenai tuntutan wajib shalat. hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi SAW:Dari Aisyah ra. bergotong-royong Rasulullah SAW bersabda: di cabut tuntutan beribadah pada tiga perkara: dari anak kecil sehingga dewasa, dari orang yang tidur sehingga bangun, dari orang absurd sehingga ia sembuh. (H.R. Abu Daud)
Untuk melatih anak semoga sanggup dan membiasakan shalat, maka harus dilatih atau dibiasakan dari semenjak kecil semenjak usia anak 7 tahun. orang renta berkewajiban memerintah semoga beliau rajin atau biasa melaksanakan shalat lima waktu dan boleh dipukul sebagai pengajaran Apabila anak meninggalkan shalat dikala ia sudah berusia 10 tahun.
#3 - Berakal sehat
Berakal sehat, maka orang tidak sehat akalnya orang absurd tidak berkewajiban sholat termasuk orang yang Ayan, mabuk yang tidak disengaja, atau lantaran karena lain. orang yang memenuhi dua Persyaratan terakhir yaitu orang yang sudah cukup umur dan terpelajar sehat disebut mukallaf.CATATAN:
Orang yang sudah dianggap cukup umur apabila orang itu sudah memenuhi 3 hal sebagai berikut:
- Orang tersebut sudah mencapai umur 9 tahun baik pria maupun wanita dan mereka telah pernah bermimpi Jima atau keluar sperma bagi laki-laki.
- Sudah berumur 9 tahun bagi anak wanita dan sudah pernah menstruasi (mengeluarkan darah haid)
- Sudah berumur 15 tahun bagi pria maupun wanita sekali pun belum pernah bermimpi Jima belum atau pernah mengeluarkan sperma atau belum pernah menstruasi
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan 3 syarat wajib sholat bagi orang muslim sebelum melaksanakan ibadah sholat. Semoga amal ibadah sholat kita di terima oleh allah dan semoga di catat sebagai amal baik. Mohon maaf jikalau ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.