Assalamualaikum kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah. Dalam keseharian, kita tak jarang menjumpai saudara-saudara kita yang dengan biasa meninggalkan sholat atau bahkan kita sendiri. namun juga sering terbesit dalam lubuk hati kita yang paling dalam, Bagaimana hukumnya saat kita atau saudara kita meninggalkan sholat lima waktu / fardhu?
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami sebagai penulis akan mengembangkan pengetahuan terkait dengan hukum meninggalkan shalat fardhu 5 waktu dalam islam yang kami rangkum dari banyak sekali macam literatur. namun secara singkat kami hanya mengambil tiga aturan saja.
Muslim atau orang Islam yang meninggalkan shalat, berdasarkan para ulama Fiqih berbeda pendapat. yang pada pokoknya sanggup disimpulkan sebagai berikut:
#1 - Orang itu ialah kafir dan halal darahnya artinya wajib dibunuh
Yang demikian ialah bagi mereka yang meninggalkan shalat dan menentang tidak mengakui akan aturan wajibnya shalat lima waktu atau sholat fardhu. hadis Nabi SAW menerangkan:Artinya : Telah bersabda Rasulullah SAW: kesepakatan yang terikat dekat antara kami dengan mereka ialah shalat. maka barangsiapa yang meninggalkan Nya, maka sungguh Iya kafir (H.R. Ahmad dan ash Habus Sunan)
Hadits lain yang menjelaskan:
Artinya : Telah bersabda Rasulullah SAW: batas di antara seseorang dengan kekafiran itu ialah meninggalkan shalat (H.R Ahmad, muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
#2 -Orang itu ialah fasik dan harus segera bertobat apabila tidak mau bertobat boleh dibunuh
Yaitu bagi mereka orang yang Islam yang meninggalkan shalat sebab malas. namun masih mengakui akan aturan wajibnya shalat lima waktu sepanjang dia tidak Syirik / musyrik. yang demikian sebab firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Artinya :Sungguh Allah tidak akan mengampuni orang yang mempersekutukan sesuatu dengan nya tetapi Allah akan mengampuni bagi orang yang dikehendakinya (Q.S an-nisa ; 116)
#3 - Orang itu disebut Islam dan dihentikan dibunuh
Yaitu meninggalkan shalat sebab tidak sengaja atau lupa dan dia selalu sadar bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib yang demikian sebab hadas hadits yang membuktikan bahwaArtinya : Bahwa Rasulullah SAW bersabda orang yang paling beruntung ialah yang kami beri syafaat yaitu orang yang telah mengucapkan tiada Tuhan selain Allah dengan tulus dari hatinya (H.R. Bukhari)
Orang yang mengucapkan Lailahaillallah dengan tulus dan sadar, mustahil akan sengaja meninggalkan shalat dan mustahil pula malas untuk mengerjakan shalat. yang demikian sebab dia sadar bahwa mengucapkan Lailahaillallah ialah sebuah kesepakatan Atau ikrar sebagai ratifikasi terhadap Allah sebagai Tuhannya yang akan selalu taat kepadanya dan sesekali tidak akan ingkar kepadanya.
Dia pun sadar bahwa salah satu bentuk wujud ketaatan yang dihentikan dilanggar sama sekali ialah shalat kapanpun dimanapun dan dalam keadaan apapun kecuali apabila dirinya kehilangan kesadarannya baik sebab sakit jiwa atau sebab lainnya.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan #3 Hukum Bagi Orang Meninggalkan Sholat 5 Waktu Menurut Ulama Fiqih yang kami rangkum dari buku bacaan kami. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jikalau ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.
Sumber http://www.galinesia.comDia pun sadar bahwa salah satu bentuk wujud ketaatan yang dihentikan dilanggar sama sekali ialah shalat kapanpun dimanapun dan dalam keadaan apapun kecuali apabila dirinya kehilangan kesadarannya baik sebab sakit jiwa atau sebab lainnya.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan #3 Hukum Bagi Orang Meninggalkan Sholat 5 Waktu Menurut Ulama Fiqih yang kami rangkum dari buku bacaan kami. Semoga bermanfaat. Mohon maaf jikalau ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung.