Salah satu info yang harus Bapak dan Ibu ketahui sebelum melakukan aktivitas PPDB yaitu mengenai peraturan yang dipakai dalam PPDB tersebut. Maka dari itu Anda perlu menyimak peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan yang memuat ihwal hal tersebut. Membantu Bapak dan Ibu untuk mengetahui info yang lengkap perihal PPBD, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan permendikbud nomor 51 tahun 2018.
Permendikbud tersebut membahas ihwal Penerimaan penerima bimbing gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah perta, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Bagi Anda yang merupaka Guru pada jenjang tersebut Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan sedang menyiapkan aktivitas PPDB, peraturan mendikbud republik indonesia ini tentunya perlu Bapak dan Ibu ketahui dan miliki file lengkapnya.
Maka dari itu membantu Bapak dan Ibu dalam memiki file lengkapnya dibawah ini Admin akan menuliskan sekilas isi dari Permendikbud tersebut lengkap bersamaan dengan link d0wnl0ad / unduh file dalam bentuk Pdf.
Tata Cara PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai berikut:
Permendikbud tersebut membahas ihwal Penerimaan penerima bimbing gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah perta, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Bagi Anda yang merupaka Guru pada jenjang tersebut Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan sedang menyiapkan aktivitas PPDB, peraturan mendikbud republik indonesia ini tentunya perlu Bapak dan Ibu ketahui dan miliki file lengkapnya.
Maka dari itu membantu Bapak dan Ibu dalam memiki file lengkapnya dibawah ini Admin akan menuliskan sekilas isi dari Permendikbud tersebut lengkap bersamaan dengan link d0wnl0ad / unduh file dalam bentuk Pdf.
Tata Cara PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai berikut:
- Pasal 5 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur ihwal pelaksanaan PPDB memakai prosedur dalam jaringan (daring) dan mode luar jaringan (luring). Mode Luring di peruntukkan bagi sekolah yang tidak mempunyai ketersediaan akomodasi jaringan.
- Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan mengenai persyaratan calon penerima bimbing jejang Taman Kanak-kanak untuk kelompok A (Usia 4 tahun- 5 tahun) dan Kelompok B (Usia 5 - 6 tahun)
- Pasal 7 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan ihwal persyaratan calon penerima bimbing gres kelas 1 SD.dengan batasan Usia 7 tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Pasal 8 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan ihwal persyaratan calon penerima bimbing gres jenjang Sekolah Menengah Pertama dengan kriteria mempunyai usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, mempunyai ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat
- Pasal 9 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur ihwal persyaratan calon penerima bimbing gres kelas 10 Jenjang Sekolah Menengan Atas ataupun SMK. Kriteria yang diterapkan yaitu usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, mempunyai ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat serta mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat.
- Pasal 10 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan ihwal syarat usia sebagaimana yang di sebutkan di pasal 6, 7, 8 dan 9 dibuktikan dengan sertifikat lahir atau surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon penerima bimbing itu sendiri.
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut pada link berikut ini:
Sumber http://dokumentasiguru.blogspot.com