Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Pers. Yang meliputi pengertian, ciri-ciri, dasar hukum, fungsi, peranan, jenis-jenis pers dengan klarifikasi lengkap dan gampang dipahami.
Daftar Isi
Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya
Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Pengertian Pers
Sebelum membahas perihal definisi berdasarkan para ahli, mari kita lihat terlebih dahulu klarifikasi perihal pers. Kata pers secara etimologis, berasal dari bahasa Belanda “Persen” yang didalam bahasa Inggris “Press” yang artinya menekan.
Maksudnya menekan disini mengarah pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam penggunaanya harus dengan cara ditekan dengan berpengaruh biar tercipta karya cipta yang tertulis dalam lembaran kertas.
Dari klarifikasi diatas, Pers mempunyai makna sebagai suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekaan suatu alat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa definisi pers, antara lain:
- Pers ialah suatu bentuk perjuangan percetakan dan penerbitan
- Pers ialah perjuangan pengumpulan gosip dan penyiarannya
- Pers ialah suatu cara penyiaran gosip dengan surat kabar, majalah, radio, atau media lain.
- Pers ialah orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
- Pers ialah suatu media yang digunakan untuk penyiaran gosip ibarat surat kabar, majalah, radio, televisi dan film
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Definisi pers merupakan suatu forum sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisa, bunyi dan gambar, grafik dan juga data ataupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala jenis susukan yang tersedia.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Setelah mengetahui secara umum arti pers dan berdasarkan KBBI. Berikut ini kami juga merangkum pengertian pers yang dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain:
1. Oemar Seno Adji
Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji adalah
- Dalam arti sempit, pers merupakan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis
- Dalam arti luas, pers merupakan penyampaian buah pikiran atua juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan memakai kata-kata yang tertulis ataupun mulut yang memakai semua alat media komunikasi yang ada.
2. Frederich S. Siebert
Pengertian Pers berdasarkan Frederich S. Siebert ialah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyarakat peblistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan peblistik yang tertentu.
3. L. Taufik
Pengertian Pers berdasarkan L. Taufik ialah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, impian mengetahui peristiwa, atau gosip yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
4. Weiner
Pengertian Pers berdasarkan Weiner ialah mempunyai tiga arti. Pertama wartawan media cetak. Kedua publisitas atau peliputan. Ketiga mesin cetak-naik cetak.
5. Raden Mas Djokomono
Pengertian Pers berdasarkan Raden Mas Djokomono ialah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui goresan pena dalam surat kabar.
6. Marshall McLuhan
Pengertian Pers berdasarkan Marshall McLuhan ialah sesuatu yang menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya dan kejadian satu dengan kejadian lain dalam satu momen yang bersamaan.
7. J.C.T Simorangkir
Pengertian Pers berdasarkan J.C.T Simorangkir adalah
- Dalam arti sempit, pers hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah
- Dalam arti luas, pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tetapi meliputi juga radio, televisi dan film.
8. Kustadi Suhandang
Pengertian Pers berdasarkan Kustadi Suhandang ialah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan gosip perihal kejadian yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Ciri-Ciri Pers
Ciri-ciri dari pers, diantaranya yaitu:
- Perioditas
Sebuah forum disebut pers apabila sanggup menerbitkan informasi dan gosip dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan acara terbit, irama terbit dan konsistensi. - Publisitas
Pers harus sanggup membuatkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen - Aktualitas
Seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal gres atau up to date. - Universalitas
Banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama. - Objektivitas
Dalam menjalankan profesi, nilai moral dan etika harus dijunjung tinggi oleh media massa baik cetak ataupun online.
Dasar Hukum Dalam Pers
Sebagai media komunikasi, pers mempunyai dasar aturan yang kuat. Dasar aturan tersebut adalah:
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ada pasal yang menandakan perihal hal yang bekerjasama dengan pers yakni pasal 28 F yang menandakan perihal Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28 F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berinformasi - Undang-Undang No. 40 tahun 1999 mengenai pers
- Kode etik jurnalistik
Fungsi Pers
Secara sederhana, pers merupakan salah satu sarana untuk menemukan informasi dan juga digunakan dalam komunikasi.
Sedangkan fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yaitu:
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai forum ekonomi
Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright, fungsi pers adalah:
- Dijadikan Alat Pengamat Sosial (Social Surveilance)
- Dijadikan Alat Sosialisasi (Socialization)
- Dijasikan Alat KOrelasi Sosial (Social Correlation)
Peranan Pers
Secara umum, peranan pers ialah memperlihatkan informasi dan digunakan untuk berkomunikasi. Sedangkan peranan pers dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999, adalah:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia dan juga menghormati kebhinekaan.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap segala hal yang bekerjasama dengan kepentingan umum.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Jenis-Jenis Pers
Terdapat jenis-jenis pers atau media massa antara lain:
- Pers/Media Massa Tradisional
Ini ialah seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang terperinci sbeagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain: Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi. - Pers/Media Massa Modern
Ini ialah seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs gosip online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya.
Perusahaan Pers
Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 perihal Pers. Pengertian perusahaan pers ialah tubuh aturan Indonesia yang melaksanakan penyelenggaraan perjuangan pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor gosip dan juga perusahaan media yang secara khusus melaksanakan penyelenggaraan, penyiaran, atau penyaluran informasi.
Kantor Berita
Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pengertian kantor gosip merupakan suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya dan juga masyarakat umum dalam mendapat informasi.
Wartawan
Wartawan merupakan orang yang mempunyai kiprah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menulis karya jurnalistik. Sedangkan pengertian wartawan berdasarkan pasal 1 ayat (4), wartawan merupakan orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.
Surat Kabar
Surat Kabar merupakan kumpulan kertas yang didalamnya berisikan mengenai berita.
Berita
Berita merupakan suatu goresan pena yang dibuat oleh seorang jurnalis atau seorang penulis. Berita itu kemudian akan disiarkan dengan media pers ibarat surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Berhubungan dengan berita, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi perusahaan pers, antara lain:
- Batas pemberian
- Kelayakan berita
- Bentuk gosip yang disampaikan dalam fakta atau opini.
Dewan Pers
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pers, dewan pers dibuat di Indonesia sebagai perjuangan untuk pengembangan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. Sedangkan fungsi pers dijelaskan dalam pasal 15 ayat (2), fungsi dewan pers adalah:
- Melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers
- Sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan arahan etik jurnalistik
- Melakukan pengembangan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah
- Memfasilitas organisasi pers dalam penyusunan peraturan pada bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Sebagai pendata perusahaan pers
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya, semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id