Thursday, June 29, 2017

√ Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab Pencegahannya

Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana kecelakaan kerja. Yang meliputi pengertian kecelakaan kerja, jenis-jenis kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja, dan pencegahan kecelakana kerja dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami.



Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini.


Pengertian Kecelakaan Kerja


Kecelakaan yaitu suatu insiden yang tidak diduga atau tidak diinginkan terjadi yang bisa menciptakan kacau proses yang sudah diatur dari suatu acara dan sanggup menimbulkan kerugian baik untuk insan dan atau harta benda.


Sedangkan kecelakaan kerja yaitu insiden yang tidak diduga dan tidak dikehendaki atua tidak direncanakan yang mengakibatkan kerugian untuk manusia, barang ataupun lingkungan.


Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi dari kecelakaan kerja berdasarkan ahlinya.


1. OSHA


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan OSHA yaitu kecelakaan yang terjadi pada dikala pergi atau pulang dari kerja, yang biasa disebut dengan commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.


2. Permenaker No. 03/MEN/1998


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Permenaker yaitu suatu insiden yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang sanggup menimbulkan korban insan dan atau harta benda.


3. Standar AS/NZS (4801:2001)


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Standar AS/NZS yaitu semua insiden yang tidak direncankan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya.


4. OHSAS (18001:2007)


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan OHSAS adlaah insiden yang berafiliasi dengan pekerjaan yang sanggup mengakibatkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) insiden janjkematian atau insiden yang sanggup mengakibatkan kematian.


5. Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS


Pengertian kecelakaan kerja tambang berdasarkan Direktur Teknik MIGAS yaitu setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah, pada waktu melaksanakan pekerjaannya di kawasan kerja pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota tubuh atau kematian.


6. Per 03/Men/1994 wacana Program JAMSOSTEK


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Per 03/Men/1994 yaitu kecelakana berhubung dengan relasi kerja, termasuk penyakit yang timbul lantaran relasi kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalma perjalanan berangkat dari rumah menuju kawasan kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau masuk akal dilalui.


7. Kepmenaker (1999)


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Kepmenaker yaitu kecelakaan yang berafiliasi dengan relasi kerja, termasuk penyakit yang timbul lantaran relasi kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkangkat dari rumah menuju kawasan kerja dan pulan ke rumha melalui jalan biasa atau masuk akal dilalui.


8. Suma’mur (2009)


Pengertian kecelakaan kerja berdasarkan Suma’mur yaitu kecelakaan yang berafiliasi dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti bahwa kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melaksanakan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada dikala perjalanan ke dan dari kawasan kerja.


Jenis-jenis Kecelakaan Kerja


Bird dan Germain (1990) menyatakan terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, antara lain:



  • Accident: Adalah insiden yang tidak dikehendaki yang menciptakan kerugian baik untuk insan ataupun terhadap harta benda

  • Incident: Adalah insiden yang tidak dikehendaki yang belum menjadi kerugian

  • Near Miss: Adalah insiden nyaris celaka dengan kata lain insiden ini hampir menciptakan terjadi incident maupun accident


Dengan dasar tingkat akhir yang ditimbulkan, menurutu Suma’mur (1981) ada tiga jenis kecelakaan kerja, yakni:



  • Kecelakaan Kerja Ringan

    Kecelakaan kerja ringan merupakan kecelakana yang membutuhkan pengobatan di hari itu dan sanggup melaksanakan pekerjaannya kembali atau istirahat kurang dari 2 hari. Seperti terpeleset, tergores, terkna pecahan beling, terjatuh dan terkilir.

  • Kecelakaan Kerja Sedang

    Kecelakaan kerja sedang yaitu kecelakaan yang membutuhkan pengobatan dan perlu istiraha selama lebih dari 2 hari. Seperti terjepit, luka hingga robek, luka bakar.

  • Kecelakaan Kerja Berat

    Kecelakaan kerja berat yakni kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Seperti patah tulang.


Penyebap Kecelakaan Kerja


Ridley (2008) menyatakan alasannya yaitu kecelakaan kerja, antara lain:


Situasi Kerja

Meliputi:



  • Pengendalian administrasi yang kurang

  • Standar kerja yang kurang

  • Standar kerja tidak terpenuhi

  • Kelengkapan yang gagal atau kawasan kerja yang tidak tercukupi


Kesalahan Orang

Meliputi:



  • Keterampilan dan ilmu pengetahuan yang kurang

  • Masalah fisik atau mental

  • Motivasi yang kurang atau salah penempatan

  • Kurang memperhatikan


Tindakan Tidak Aman

Meliputi:



  • Tidak ikut metode kerja yang sudah disepakati

  • Seringkali mencari jalan pintas

  • Tidak mengindahkan dan menggunakan perlengkapan keselamatan kerja


Kecelakaan

Meliputi:



  • Peristiwa yang tidak diduga

  • Terjadi kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya

  • Terjatuh

  • Terhantam mesin atau material yang jatuh

  • Dan lain-lain


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan wacana kecelakaan kerja √ Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab  Pencegahannya


Pencegahan Kecelakaan Kerja


Suma’mur (2009) mentakan kecelakaan kerja bisa dicegah dengan mengikuti faktor-faktor berikut antara lain:


Faktor Lingkungan

Lingkungan kerja yang terpenuhi persyaratan mencegah kecelakaan kerja yakni:



  • Memenuhi Syarat Aman: Meliputi higiene umum sanitasi, ventilasi udara, pencahaan dan penerangan pada kawasan kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kera

  • Memenuhi Syarat Keselamatan: Meliputi keadaan gedung dan kawasan kejer yang sanggup menjamin keselamatan

  • Memenuhi Persyaratan Ketatarumah Tanggaan: Meliputi pengaturan menyimpan barang, menempatkan barang dan memasang mesin, pemakaina kawasan dan ruangan.


Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja

Mesin dan peralatan kerja harus berdasar pada planning yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik dilihat dari baik pada pagar atau tutup pengaman di belahan mesin atau perkakas yang bergerak ibarat belahan yang berputar.


Apabila pagar atau tutup pengaman sudah dipasang, maka harus diketahui dengan niscaya efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang sanggup dilihat dari bentuk dan ukurannya yang diadaptasi pada mesin atau alat dan juga perkakas terhadap keselamatan pekerja dilindungi.


Faktor Perlengkapan Kerja

Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang wajih dipenuhi untuk pekerja. Alat pelindung diri yaitu berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan semua ukurannya harus sesuai supaya pekerja memperoleh kenyamanan dalam pemakaiannya.


Faktor Manusia

Pencegahan kecelakaan pada faktor insan meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, mengurangi atua menghapus hal yang menciptakan konsentrasi kerja berkurang, menerapkan disiplin kejra, menghindari perbuatan yang bisa menciptakan kecelakaan dan juga menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya. Semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id