Wednesday, June 28, 2017

Pengeritian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor, Prinsip Terlengkap

Pengeritian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor, Prinsip Terlengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Yang mencakup pengertian kesehatan dan keselamatan kerja, tujuan keselamatan dan kesehatan kerja, aspek kesehatan dan keselamatan kerja, faktor yang mensugesti kesehatan dan keselamatan kerja dan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


Kesehatan dan keselamatan kerja yakni bidang yang bekerjasama dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan insan yang bekerja pada suatu instansi ataupun lokasi proyek. Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting untuk moral, legalitas dan finansial.


Selain pengertian secara umum terdapat pula pengertian lain dari kesehatan dan keselamatan kerja berdasarkan hebat antara lain.


Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan Kepmenaker yakni upaya pertolongan yang ditujukan supaya tenan kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta supaya setiap sumber produksi sanggup digunakan secara kondusif dan efisien.


OHSAS (180001:2007)

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan OHSAS yakni kondisi dan faktor yang mensugesti keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lan yang berada di daerah kerja.


Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan adlaah setiap perusahaan wajib menerapkan sistem administrasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem administrasi perusahaan.


Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Pengeritian Kesehatan dan Keselamatan Kerja  Pengeritian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor, Prinsip Terlengkap


Tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) antara lain:



  • Sebagai upaya memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja

  • Sebagai pelindung rekan kerja, keluarga kerja, konsumen dan orang lain yang mungkin terpengaruh keadaan lingkungan kerja.


Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang bekerjasama dengan mesin, peralatan, landasan daerah kerja dan lingkungan daerah kerja yakni melaksanakan pencegahan adanya kecelakaan dan sakit jikalau kerja, memperlihatkan pertolongan pada sumber produksi sehingga bisa meningkatkan efektifitas dan produktivitas.


Sedangkan berdasarkan Suma’mur (1992) tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah:



  • Sebagai pelindung tenaga kerja terhadap hak dan keselamatannya dan melaksanakan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan kinerja.

  • Menjamin keselamatan orang lain yang ada di daerah kerja

  • Memelihara dan memakai sumber produksi dengan kondusif dan efisien.


Menurut Mangkunegara (2004), tujuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah:



  • Supaya masing-masing pegawai memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.

  • Supaya setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan dengan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.

  • Supaya seluruh hasil produksi di pelihara keamanannya.

  • Supaya terdapat jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.

  • Supaya kegairahan, keserasian, dan parisipasi kerja menjadi meningkat.

  • Supaya bisa menghindari dari gangguan kesehatan yang diakibatkan dari lingkungan atau kondisi kerja.

  • Supaya masing-masing pegawai merasa kondusif dan terlindungi ketika bekerja.


Aspek Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


Anogara (2005) menyatakan terdapat aspek dalam kesehatan dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan, antara lain:


Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yaitu daerah dimana seseorang atau pegawai dalam melaksanakan pekerjaan. Lingkungan kerja dalam hal ini bekerjasama dengan kondisi kerja, menyerupai kondisi ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.


Alat Kerja Dan Bahan

Alat kerja dan materi yakni suatu hal yang penting diharapkan perusahaan dalam produksi barang. Pada dikala memproduksi barang, alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam menjalankan kegiatan proses produksi dan disamping itu yakni materi utama yang ingin dijadikan barang.


Faktor Yang Mempengaruhi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


Budiono dkk (2003) menyatakan terdapat faktor yang mensugesti kesehatan dan keselamatan kerja, antara lain:


Beban Kerja

Beban kerja dalah beban fisik, mental dan sosial sehingga perjuangan menempatkan kerja yang sesuai dengan kemampuan harus diperhatikan.


Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja yang banyak tergantung dari pendidikan, keterampilan, kesejukan jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.


Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adlaah dalam bentuk fisik, kimia, biologik, ergonomik ataupun psikososial.


Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)


Sutrisno dan Rusmandi (2007) menyatakan, prinsip yang harus dilaksanakan perusahaan dalam penerapkan kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:



  • Terdapat APD (Alat Pelindung Diri) pada daerah kerja

  • Terdapat buku petunjuk pemakaian alat dan atau instruksi bahaya

  • Terdapat hukum dibaginya kiprah dan tanggung jawah

  • Terdapat daerah kerja yang kondusif dengan standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja) diantaranya daerah kerja steril dari debu, kotoran, asap roko, uap gas, radiasi, getara mesin dan peralatan, kebisingan, daerah kerja kondusif dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang terdapat hukum kerja dan hukum berperilaku.

  • Terdapat penunjang kesehatan jasmani dan rohni pada daerah kerja

  • Terdapat sarana dan prasarana yang memadai pada daerah kerja

  • Terdapat kesadaran dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengeritian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor, Prinsip Terlengkap semoga sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.


Silakan Baca Juga:




Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id