Belum punya BPJS Kesehatan ? Segera daftar. Selain lantaran bermanfaat, cepat atau lambat pemerintah akan mewajibkan semua warga negara untuk terdaftar – sesuai perintah undang – undang. Ada 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang penting tapi kerap diabaikan oleh peserta.
Artikel yang paling banyak dibaca dan dikomentari di blog ini ialah soal BPJS Kesehatan. Mulai dari topik mengenai cara pendaftaran, manfaat hingga proses klaim.
Ini bukan sesuatu yang absurd lantaran BPJS ialah aktivitas jaminan kesehatan berskala nasional yang menyentuh semua lapisan.
Apalagi, cara penggunaan BPJS berbeda dengan umumnya layanan asuransi kesehatan yang selama ini dikenal di masyarakat. BPJS menerapkan sistem referensi dimana penerima harus mengikuti ketentuan – ketentuan tertentu supaya bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Kuncinya ialah memahami ketentuan – ketentuan yang ada untuk bisa memanfaatkan jaminan kesehatan ini secara maksimal.
Ada 4 peraturan yang penting, namun sering tidak diketahui oleh peserta. Apa itu ? Dan kenapa penting ?
#1 Semua Anggota Keluarga di KK Harus Didaftarkan – Tidak Bisa Daftar Sendirian
Buat penerima perorangan (bukan mendaftar lewat perusahaan), calon penerima harus mencantumkan NIK Kartu Keluarga di form pendaftaran.
Setelah NIK dicantumkan, sistem registrasi BPJS secara otomatis akan mengeluarkan daftar semua anggota keluarga yang tercatat di dalam Kartu Keluarga.
Sesuai ketentuan, seluruh anggota keluarga sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga wajib menjadi peserta. Ini tercantum dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014 bahwa pihak yang mendaftarkan dan anggota keluarganya wajib menjadi penerima BPJS Kesehatan.
Dengan ketentuan ini, Anda tidak bisa lagi hanya mendaftarkan seorang diri lantaran semua anggota keluarga yang terdapat di KK otomatis harus didaftarkan pula.
Mungkin Anda akan bilang, BPJS menyerupai ‘memaksakan’ kepesertaan. Kenyataannya memang menyerupai itu lantaran sesuai Undang-Undang semua warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, penting sekali masyarakat meng-update data di KK sesuai dengan kondisi keluarga terkini. Karena KK akan menjadi teladan utama BPJS ketika mendapatkan registrasi peserta.
Misalnya, status sudah menikah namun masih ikut dalam KK orang bau tanah dan belum mempunyai KK sendiri. Maka, ketika istri mendaftarkan diri akan menemui kesulitan lantaran belum ada KK keluarga yang baru, yang sesuai dengan kondisi terkini.
Bagaimana kalau salah satu anggota keluarga di KK sudah terdaftar lebih dulu ?
Dalam kondisi ini, penerima tidak bisa melaksanakan registrasi secara online. Perlu mendaftar pribadi di kantor BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau di dalam kartu keluarga isinya bukan hanya keluarga inti dan sudah ada anggota keluarga yang meninggal dunia yang masih tercantum di dalamnya ?
BPJS sepertinya menyadari kemungkinan ini dan mengeluarkan ketentuan bahwa:
- Anggota Keluarga di dalam Kartu Keluarga yang wajib didaftarkan ialah istri atau suami sah dari Peserta dan anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah dari Peserta
- Anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga yang tidak wajib didaftarkan adalah sudah terdaftar di BPJS (ada bukti kartu BPJS), bukan merupakan anggota keluarga inti (sebagaimana poin diatas), sudah meninggal, sudah cerai dan sudah mempunyai kartu keluarga sendiri.
#2 BPJS Baru Bisa Dipakai Paling Cepat 14 Hari Sejak Mendaftar
Kapan BPJS bisa digunakan? Apakah sehabis iurannya dibayar bisa pribadi digunakan ?
Tidak sedikit yang mengira bahwa sehabis registrasi selesai dan iuran dibayar, penerima bisa segera memakai BPJS.
Jawaban singkatnya, tidak bisa.
Peserta harus menunggu paling cepat 14 hari sehabis registrasi gres bisa menggunakannya.
Sesuai peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan, pembayaran iuran paling cepat sanggup dilakukan ialah 14 hari kalender setelah virtual account diterima. Setelah melaksanakan pembayaran iuran pertama (minimal 1 bulan) melalui virtual account, penerima akan mendapatkan kartu peserta. Setelah itu, gres kemudahan BPJS bisa digunakan.
Mungkin buat sebagian orang muncul pertanyaan kenapa BPJS menciptakan jangka waktu pembayaran yang cukup lama. Bukankah semakin cepat dibayar semakin baik.
Kita tidak tahu alasan pastinya kenapa BPJS menerapkan ketentuan ini lantaran tidak pernah diungkapkan.
Namun, analisa kami, hukum ini ada kaitannya dengan banyaknya penerima yang gres mendaftar sehabis jatuh sakit atau ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini menyulitkan keuangan BPJS lantaran lebih banyak pengeluaran untuk mengobati penyakit dibandingkan premi yang masuk dari penerima yang sehat.
Untuk mendorong masyarakat mendaftar ketika masih sehat, dugaan kami, ketentuan 14 hari ini dikeluarkan lantaran kalau mendaftar sehabis sakit, penerima tidak bisa lagi pribadi berobat.
Makanya, daftarlah ketika sehat, jangan tunggu hingga sakit.
#3 Bayi Belum Lahir Sudah Bisa Didaftarkan
Salah satu penemuan BPJS ialah bayi yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai penerima oleh orang tuanya. Tidak perlu menunggu hingga bayi tersebut lahir gres mendaftar.
Seperti diketahui, bayi yang gres lahir membutuhkan banyak perawatan kesehatan yang perlu segera diberikan. Jika menggunakan mekanisme yang normal, penerima membutuhkan paling cepat 14 hari gres bisa mendapatkan kartu penerima BPJS. Terlampau usang untuk seorang bayi.
Misalnya, bagaimana kalau bayi harus dirawat di NICU – ICU untuk bayi – yang biasanya dilakukan segera sehabis kelahiran. Proses perawatan di NICU ini dijamin oleh BPJS selama bayi sudah menjadi peserta.
Ketentuannya ialah sebagai berikut:
- Bayi yang masih dalam kandungan sanggup didaftarkan semenjak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter atau Bidan.
- Dokter atau Bidan yang memperlihatkan surat keterangan bekerja pada kemudahan kesehatan tingkat pertama yang kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
- Iuran pertama dari bayi dibayarkan paling cepat sehabis bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling usang 30 hari kalender semenjak hari asumsi lahir (HPL).
- Jaminan kesehatan berlaku bagi bayi semenjak iuran pertama dibayar
Pengisian data untuk bayi yang belum lahir adalah: pilih kelas yang sama dengan orang tua, data sesuai identitas Ibu dari bayi, data NIK ialah data KK orang tua, dan tanggal lahir sesuai dengan tanggal ketika bayi didaftarkan.
Proses registrasi sebelum bayi lahir ini bisa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan. Jika melewati batas tersebut, proses registrasi untuk bayi mengikuti mekanisme normal dimana jaminan gres berlaku 14 hari sehabis virtual account terbit.
Setelah bayi lahir, secepatnya orang bau tanah melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk memperbarui data dan identitas bayi yang gres lahir, yaitu: nama, daerah dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Penting bahwa: pembaharuan data ini dilakukan paling lambat tiga bulan sehabis bayi dilahirkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan, maka bayi tersebut tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.
#4 Jika PHK, Manfaat BPJS Tetap Bisa Digunakan selama 6 Bulan
Terdapat jenis kepesertaan yang dilakukan lewat daerah bekerja. Istilahnya di BPJS ialah Peserta Penerima Upah (PPU).
Iuran PPU sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian lagi oleh karyawan.
Bagaimana kalau penerima mengalami PHK ? Dimana pembayaran iuran dari perusahaan dan pekerja akan otomatis terhenti.
Apakah jaminan layanan kesehatan dari BPJS juga ikut berhenti ketika itu?
Kabar baik bahwa manfaat BPJS masih sanggup diperoleh selama 6 (enam) bulan semenjak di PHK tanpa membayar iuran.
Adanya perlindungan kesehatan ini untuk karyawan yang kena PHK tentu suatu hal yang bagus. Ini mengingkatkan para karyawan untuk memastikan bahwa mereka menjadi penerima BPJS lantaran BPJS tidak hanya memperlihatkan jaminan ketika masih bekerja tetapi juga ketika mengalami PHK.
Salah satu cara memastikan bahwa Anda menjadi penerima ialah dengan mempunyai kartu penerima BPJS Kesehatan. Jika tidak ada, segera tanyakan ke pihak perusahaan.
Sesuai ketentuan, setiap penerima BPJS Kesehatan mempunyai hak untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti sah guna memperoleh palayanan kesehatan.
Kesimpulan
Menjadi penerima BPJS Kesehatan tidak hanya lantaran ingin mendapatkan perlindungan kesehatan, namun pecahan dari saling membantu sesama warga negara. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan prinsipnya ialah gotong royong. Artinya, penerima yang sehat membantu penerima yang sakit, penerima yang bisa membantu penerima yang tidak mampu.
Itu sebabnya kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi semua warga negara. Semangat bahu-membahu itu yang penting kita ingat bersama.
Tugas penerima ialah memahami ketentuan dan peraturan. Karena dengan paham, penerima bisa mendapatkan manfaat yang optimal.
GRATIS Konsultasi Premi Asuransi
Sumber https://duwitmu.com