Monday, May 29, 2017

√ Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis Dan Kegiatannya

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya – Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari wacana Bank Umum. Yang mencakup pengertian, kiprah dan fungsi, jenis-jenis dan kegiatan bank umum dengan klarifikasi lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Bank Umum


Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.


Bank umum juga biasa disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum sifatnya umum, yang mempunyai arti sanggup mengatakan semua jasa perbankan yang tersedia.


Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.9/7/PBI/2007, pengertian bank umum ialah bank yang kegiatannya mengatakan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, dalam upayanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.


Tugas Bank Umum


Tugas dari bank umum, ialah sebagai berikut:



  • Sebagai penghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding

  • Sebagai penyalur dana lending.


Fungsi Bank Umum


Secara umum, fungsi dari bank umum dikategorikan menjadi tiga antara lain:



  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)

  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)

  • Agent of Development (Agen Pembangunan)


Jenis-Jenis Bank Umum


Menurut status atau kedudukannya, bank umum dibagi menjadi dua jenis bank, yakni:


Bank Devisa


Bank devisa merupakan bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk sanggup melaksanakan acara perjuangan pada bidang perbankan dalam valuta asing.


Bank devisa mempunyai kelebihan yakni sanggup mengatakan jasa bank yang berafiliasi dengan mata uang abnormal tersebut. Contohnya ialah menyerupai mentransfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta abnormal dan lain sebagainya. Dibawah ini ialah bank umum yang termasuk bank devisa, antara lain:



  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga

  • Bank BNI Syariah

  • Bank Bukopin, Tbk

  • Bank Central Asia, Tbk

  • Bank Danamon Indonesia, Tbk

  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk

  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk

  • Bank CIMB Niaga, Tbk

  • Bank ICBC Indonesia, Tbk

  • Bank Internasional Indonesia, Tbk

  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk

  • Bank QNB Kesawan, Tbk

  • Bank Hana

  • Bank Antar Daerah

  • Bank Ganesha

  • Bank INdex Selindo

  • Bank SBI Indonesia

  • Bank Bumi Artha


Bank Non Devisa


Bank Non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk menjalankan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi menyerupai pada bank devisa.


Berikut ini ialah bank umum yang termasuk dalam bank non devisa, antara lain:



  • Bank BCA Syariah

  • Bank Mayora

  • Bank Panin Syariah

  • Bank Artos Indonesia

  • Bank Jasa Jakarta

  • Bank Kesejahteraan Ekonomi

  • Bank Dinar Indonesia

  • Dan lain sebagainya


Kegiatan Usaha Bank Umum


Kegiatan perjuangan dari bank umum antara lain sebagai berikut:


a. Menghimpun dana dari berupa simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikas deposito, tabungan, dan atau dalam bentuk lain yang persamkaan dengan itu.


b. Memberikan kredit


c. Mengeluarkan surat ratifikasi utang


d. Memberi dan menjual atau menjamin terhadap resiko sendiri ataupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.



  • Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih usang daripada kebiasaaan dalam perdagangan surat dimaksud.

  • Surat ratifikasi utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih usang dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang dimaksud

  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah

  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

  • Obligasi

  • Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun

  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga dengan satu (1) tahun


e. Memindahkan uang baik untuk keperluan sendiri ataupun kepentingan nasabah


f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi ataupun wesel untuk, cek atau sarana lainya.


g. Menerima pembayaran dari tagihan terhadap surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan antar pihak ketiga


h. Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga


i. Menjalankan aktifitas penitipan untuk keperluan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.


j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak sanggup tercatat di bursa efek


k. Melakukan acara anjak piutang, perjuangan kartu kredit dan acara wali amanat


 Di pembahasan kali ini kalian akan mempelajari wacana Bank Umum √ Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya


l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melaksanakan acara lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.


m. Melakukan acara lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku


n. Melakukan acara dalam valuta abnormal dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkann oleh Bank Indonesia.


o. Melakukan acara penyertaan modal di bank atau perusahaan pada bidang keuangan, menyerupai sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan juga forum kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia


p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akhir kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan, berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia


q. Berlaku sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku


Demikianlah telah dijelaskan wacana Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id