Informasi yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah mengenai Peraturan administrator jenderal pendidikan dasar dan menengah dengan nomor 0038/D/HK/2019 wacana Pedoman bentuk, spesifikasi teknis, tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN. Peraturan ini hadir untuk menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan blangko ijazah. Selengkapnya mengenai petunjuk teknis atau juknis pengisian dan penulisan Ijazah tahun 2019 tersebut sanggup Bapak dan Ibu simak serta d0wnl0ad pada link dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut untuk Pasal 1, 2, 3, 4 :
pencarian referensi;
penyusunan harga asumsi sementara;
penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan wacana bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta pola blangko ijazah.
bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bab tidak terpisahkan dari perturan administrator jendral ini
tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bab tidak terpisahkan dari pearturan administrator jendral ini
isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan administrator jenderal ini.
Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bab tidak terpisahkan dari administrator jenderal ini.
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan wacana Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Lampiran II (dua) Menjelaskan wacana Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Lampiran III (tiga) Menjelaskan wacana Isi Ijazah
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan warta mengeni petunjuk teknis pengisian dan penulisan blangko ijazah, selengkapnya mengenai isi dari file tersebut sanggup Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN DOWNLOAD Sumber http://dokumentasiguru.blogspot.com
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juknis tersebut untuk Pasal 1, 2, 3, 4 :
- Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai akreditasi terhadap prestasi berguru dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus dari satuan pendidikan.
- Isian Ijazah yakni format baku yang berisi identitas penerima didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus penerima didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
- Satuan pendidikan yakni satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
- Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan dipakai sebagai ijazah
- Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini yakni Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
pencarian referensi;
penyusunan harga asumsi sementara;
penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan wacana bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta pola blangko ijazah.
bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bab tidak terpisahkan dari perturan administrator jendral ini
tata cara dan prosedur pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bab tidak terpisahkan dari pearturan administrator jendral ini
isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan administrator jenderal ini.
Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bab tidak terpisahkan dari administrator jenderal ini.
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan wacana Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Lampiran II (dua) Menjelaskan wacana Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Lampiran III (tiga) Menjelaskan wacana Isi Ijazah
Itulah sekilas yang sanggup Admin tuliskan warta mengeni petunjuk teknis pengisian dan penulisan blangko ijazah, selengkapnya mengenai isi dari file tersebut sanggup Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SPK SDLB SMPLB SMALB dan SILN DOWNLOAD Sumber http://dokumentasiguru.blogspot.com