Saturday, April 8, 2017

√ Pengertian Wesel, Unsur, Syarat Macamnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Wesel, Unsur, Syarat & Macamnya (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Wesel. Yang mencakup pengertian, unsur-unsur, syarat dan macam-macam wesel dengan pembahasan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Wesel, Unsur, Syarat & Macamnya (Pembahasan Lengkap)


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Wesel


Wesel secara bahasa (etimologi) bersumber dari istilah Belanda yakni Wessle yang artinya wesel, sedangkan dalam bahasa Inggris wesel dinamakan dengan Bill of exchange dan dalam bahasa Perancis wesel disebut dengan letter de change.


Definisi Wesel merupakan surat perintah yang dibentuk oleh kreditur dialamatkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu di tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel.


Pengertian Wesel Menurut Para Ahli


Berikut ini yaitu definisi dari wesel berdasarkan ahlinya.



  1. Mahmoeddin

    Pengertian Wesel berdasarkan Mahmoeddin yaitu sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan oran dan merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepasa seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.

  2. KUHD

    Pengertian Wesel berdasarkan KUHD yaitu surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengna adanya tanggal dan kawasan tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu tertentu.

  3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

    Pengertian Wesel berdasarkan KBBI yaitu surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang sanggup diuangkan ke bank oleh pemegannya.


Unsur-Unsur Surat Wesel


Suatu surat wesel mempunyai unsur-unsur yang diantaranya adalah:



  • Surat berharga yang mempunyai tanggal dan mencantumkan kawasan penerbitannya.

  • Adalah perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.

  • Pihak yang terkait dirantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.


Syarat-Syarat Surat Wesel


Surat wesel di negara Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk hukum yang tercantum dalam buku ke VI KUHD berdasarkan pasal 100 hingga dengan pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel antara lain:


Supaya disebut sebagai wesel, maka harus memenuhi persyaratan berikut ini, yakni:



  • Kata surat Wesel yang termuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.

  • Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.

  • Nama pembayara/tertarik/betrolene/drawee

  • Tanggal pembayaran

  • Penentuan kawasan dimana pembayaran dilakukan

  • Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus dilakukan/nemer.

  • Tanggal dan kawasan wesel ditarik/diterbitkan

  • Tanda tangan penerbit


Apabila tidak terpenuhi dari salah satu syarat diats, maka sanggup disebut tidak berlaku kecuali dalam hal berikut ini:



  • Apabila tidak ditentukan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel unjuk)

  • Apabila tidak ditentukan kawasan pemabayarannya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai kawasan pembayaran dari kawasan dimana tertarik berdomisili

  • Apabila tidak disebutkan kawasan wesel itu ditarik, maka kawasan yang disebutkan tersebut disamping penarik dianggap sebagai kawasan tertariknya wesel tersebut.


Macam-Macam Wesel


KUHD menyatakan terdapat beberapa macam atau jenis-jenis wesel, antara lain:


Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)

Wesel atas pengganti penerbit merupakan wesel yang diterbitkan dengan memperlihatkan sendiri sebagai pemegang yang pertama, mengakibatkan penerbit dan pemegang yang pertama merupakan orang atau pihak yang sama.


Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)

Wesel atas penerbit sendiri merupakan jenis wesel yang dikeluarkan dengan mengakibatkan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan bahasa lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya mengakibatkan penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.


Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD)

Artinya dari wesel tersebut untuk perhitungan orang ketiga yaitu wesel yang dikeluarkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Pada umumnya pihak penerbit yaitu bank.


Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

Wesel Inkaso merupakan wesel yang dikeluarkan bertujuan untuk memperlihatkan kuasa kepada pemegang pertama, untuk menagih beberapa uang dari tersangkut dan tidak dimasukan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.


Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)

Wesel berdomisili merupakan wesel yang dikeluarkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditetapkan di kawasan tinggal dari pihak ketiga (baik di kawasan tinggal tersangkut ataupun kawasan lain). Tujuan utamanya yaitu mempermudah pembayaran.


Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD)

Wesel berdomisili blangko merupakan wesel yang dikeluarkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dijalankan di kawasan lain, yang mempunyai perbedaan dengan kawasan berdomisili yang berkaitan.


 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Wesel √ Pengertian Wesel, Unsur, Syarat  Macamnya (Pembahasan Lengkap)


Menurut Pencatatannya


Berdasarkan pencatatannya, wesel sanggup dibagi menjadi dua, yaitu:



  • Wesel Tidak Berbunga

    Adalah wesel yang nilai di saatu jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, mengakibatkan nilai tunai di ketika wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.

  • Wesel Berbunga

    Adalah wesel yang nilai nominalnya yaitu nilai di ketika penarikan mengakibatkan nilai tunai di ketika jatuh tempo atau di ketika diperjualbelikan sama dengan nilai nominal ditambah bungan yang dihitung.


Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Wesel, Unsur, Syarat & Macamnya (Pembahasan Lengkap), supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id