SIKP dan SIPP merupakan abreviasi yang kadangkala menciptakan kita bingung, mana abreviasi yang benar...? apakah keduanya sama atau berbeda,...? Untuk sebagian perawat mungkin banyak yang kurang paham wacana abreviasi surat izin, antara SIKP dan SIPP.
Apakah SIKP dan SIPP itu sama...? mungkin ini yang menjadi pokok pertanyaan yang ada dibenak sebagian teman-teman sejawat yang belum teralu paham wacana surat izin ini. Untuk menjawab pertanyaan yang mungkin masih belum terjawab bagi sebagian perawat, kali ini akan coba kami bahas apa itu SIKP dan SIPP...? apakah mereka berdua sama atau tidak...?.
Beda SIKP dan SIPP |
Menurut pengertian yang kami baca dari Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2013. SIKP dan SIPP itu sama-sama surat izin praktek untuk perawat dalam menjalankan praktik keperawatan.
Serupa tapi tak sama, walaupun SIKP dan SIPP sama-sama surat izin pelaksanaan praktik keperawatan, namun keduanya tidaklah sama.
SIKP merupakan abreviasi dari surat izin kerja perawat ialah bukti tertulis pertolongan kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di kemudahan pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. Sedangkan SIPP merupakan abreviasi dari surat izin praktik perawat ialah bukti tertulis pertolongan kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di kemudahan pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri.
Nah menurut pengertian diatas sanggup disimpulakn bahwa SIKP dan SIPP sama-sama surat izin menjalankan praktik keperawatan namun yang membedakannya ialah fungsi dari surat tersebut, jika SIKP untuk kerja di pelayanan kesehatan diluar praktik berdikari sedangkan SIPP untuk di daerah praktik mandiri.
Sekian klarifikasi singkat kami terkait SIKP dan SIPP, biar sanggup memperlihatkan gosip dan menambah wawasan kita semua. Dan biar sesudah membaca artikel ini teman-teman sejawat yang selama ini masih galau terkait SIKP dan SIPP menjadi lebih paham. Terima kasih.
Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com