Saturday, March 25, 2017

√ Pemerintah Akan Menaikan Honor Pns Sebesar 4% Pada Bulan Juni 2015


Pada tahun 2015 ini pemerintah  akan menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 4 %.  Hal ini  dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015). 

"Dalam anjuran kenaikan 4 persen, itu atas usul Pak Presiden. Kenaikan honor ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan apabila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah. 

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi jikalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan. Payung aturan ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.

Realisasi kenaikan honor ini tentu menjadi kabar yang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alasannya yaitu semenjak awal tahun sudah terdengar kabar ini, meskipun pada awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya yaitu 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) dan kini yang terlaksana 4%.  Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )



Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com