Setiap tahun wajib pajak, baik orang eksklusif maupun tubuh aturan harus memberikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan alasannya ialah apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memperlihatkan batas penyampaian pajak hingga tanggal 31 maret 2015. Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi tubuh aturan ( http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.Sanksi.jika.Telat.Laporkan.SPT.Pajak.Tahunan. )
Namun jangan berkecil hati dulu, kini pelaporan SPT Tahunan dan juga pembayaran pajak sanggup dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak menciptakan layana online untuk perpajakan yang berjulukan DJP Online. Bagi wajib pajak yang berminat melaksanakan pendaftaran di DJP online sanggup melaksanakan pendaftaran DJP online di alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Untuk melaksanakan pendaftaran di DJP Online wajib pajak harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat dari kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat tatacara pendaftaran layanan DJP online di bawah ini;
1. Masuk ke halaman : https://djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP dan EFIN di kotak isian yang masih kosong. Tulis pula instruksi keamanan yang terlihat dengan benar. Setelah simpulan klik sajian verifikasi di sebelah bawah halaman. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta. Apabila pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.
2. Buka alamat email yang telah didaftarkan di laman pendaftaran tadi dan kemudian print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi untuk nanti dipakai untuk login di DJP Online. Selanjutnya melaksanakan aktivasi dengan cara mengklik link yang ada di sebelah bawah.
3. Bila aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman menyerupai di bawah ini.
4. Selamat anda telah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda.