Tuesday, February 28, 2017

√ Formulir Permohonan E-Fin Pajak

Pada ketika melaksanakan pendaftaran Pajak Online melalui situs pajak, diperlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapat isyarat EFIN, wajib pajak harus tiba ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa FORMULIR PERMOHONAN e-FIN Pajak. Tidak harus KPP yang sesuai dengan alamat KTP.


Pada artikel kali ini mimin mencoba membagikan Formulir  Permohonan e-FIN pajak yang mimin ambil dari sumber resmi di pajak.go.id.


Di bab bawah artikel ini juga terdapat panduan pengisian formulir permohonan e-fin. Bagian tersebut menjelaskan bagaimana cara mengisi field atau kolom-kolom pada formulir.


 


Pada ketika melaksanakan pendaftaran Pajak Online melalui situs  √ FORMULIR PERMOHONAN e-FIN Pajak


[iklan]


Untuk medapatkan formulir tersebut dalam format pdf, sanggup did0wnl0ad melalui tombol di bawah ini:

Pada ketika melaksanakan pendaftaran Pajak Online melalui situs  √ FORMULIR PERMOHONAN e-FIN Pajak


Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan e-FIN:



  • Kantor Pelayanan Pajak : diisi dengan Nama KPP dimana Wajib Pajak melaksanakan permohonan e-FIN

  • Jalan : diisi alamat KPP dimana Wajib Pajak melaksanakan permohonan eFIN

  • Nama Wajib Pajak : diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai KTP/Paspor

  • NPWP : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak

  • Alamat : diisi dengan alamat daerah tinggal Wajib Pajak yang sebenarnya

  • NIK/No.KTP/passport : diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ nomor Kartu Tanda Penduduk atau nomor Paspor dan Negara asal untuk warga negara asing.

  • Alamat e-mail : diisi dengan alamat e-mail Wajib Pajak.

  • No. Telepon/Handphone : diisi dengan Nomor Telepon/Handphone Wajib Pajak


Catatan:


1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.

2. Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi NPWP, fotokopi KTP dan memberikan identitas diri Wajib Pajak.

3. Wajib Pajak harus memberikan surat kuasa khusus (asli) yang dibubuhi meterai dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com