Tuesday, February 28, 2017

√ Cara Gres Membayar Pajak Dengan E-Billing

Saat ini wajib pajak sanggup lebih gampang membayar pajak dengan memanfaatkan akomodasi e-billing  yang sekarang sudah terintegrasi di portal djp online. e-Billing yaitu cara membayar pajak dengan memakai isyarat billing. Kode Billing sendiri yaitu isyarat identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Berdasarkan informasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak di portal http://pajak.go.id ; Mulai bulan Januari tahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non  Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib memakai prosedur e-billing Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih sanggup memakai Surat Setoran Pajak (SSP) sampai tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya sanggup memakai prosedur e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang.

Secara sederhana, pembayaran pajak dengan e-billing mempunyai 2 langkah pokok yaitu:
1.    Membuat isyarat billing yang sanggup dilakukan melalui portal aplikasi djp online, SMS ID Billing, Internet Banking, Teller atau Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik

2.   Setelah mempunyai isyarat billing lakukan  pembayaran pajak  di  Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau Mini ATM.

A. Membuat Kode Billing di portal djp online

Untuk sanggup menciptakan isyarat billing melalui portal djp online, pastikan anda telah terdaftar di djp online. Bila belum silahkan melaksanakan registrasi terlebih dahulu. Tatacara registrasi akun djp online sanggup dibaca di aciknadzirah.blogspot.com/search?q=cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara

Apabila anda telah terdaftar di djp online dan ingin memanfaatkan akomodasi e-billing, lakukan terlebih dahulu pengaturan di sajian Tambah/Kurang Hak Akses. Caranya sebagai berikut :


  1. Login di alamat :  https://djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah halaman djp online terbuka, lihat Menu Profil Saya dan kemudian klik Profil Lengkap.
  2. Setelah profil lengkap terbuka, scrol halaman ke bawah sehingga muncul Menu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-filling dan e-Billing (bila mau e-tracking juga) dan kemudian klik kotak biru bertuliskan Ubah Akses. Setelah final silahkan log out/ keluar dulu dari laman djp online. 

Setelah log out lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke portal djp online di alamat :https://djponline.pajak.go.id/account/login . Login dengan menuliskan NPWP (ditulis tanpa tanda titik dan strip contoh: 773150449442000). Selanjutnya masukan password  dan masukan juga isyarat keamanan dari gambar yang muncul di sebelah atasnya, klik login. 
  2. Setelah masuk ke aplikasi djp online, klik e-Billing. 
  3. Selanjutnya klik sajian Isi SSE
  4. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field kemudian klik tombol simpan.
  5. Jika data yang diisikan sudah benar kemudian klik tombol Kode Billing. 
  6. Kode Billing akan di-generate oleh sistem dan selanjutnya akan muncul isyarat billing dan masa aktif di sebelah bawah form.
  7. Print out form di atas dan selanjutnya segera bayar pajaknya di ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking. Bayar sebelum masa aktif isyarat billing habis. 

B. Membuat Kode Billing Melaui SMS

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode jalan masuk yang dipakai yaitu *141*500#. Untuk memakai layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider.
Cara menciptakan isyarat billing dengan SMS yaitu sebagai berikut:
1. Ketikan  *141*500# di layar Hp dan klik panggil (gambar telepon)
2. Setelah muncul sajian pilihan, pilih no 2 ` Buat Id Billing`
3. Muncul 2 pilihan yaitu:  NPWP sudah register dan NPWP belum register.
4. Pilih salah satu sesuai kondisi wajib pajak. Bila belum daftar pilih NPWP belum register. Bila sudah daftar pilih NPWP sudah register.
5.Setelah menentukan salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak sanggup menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan 
6. selanjutnya yaitu menginput isyarat jenis setoran. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada sajian berikutnya. Lalu, input Nominal Pajak pada sajian berikutnya 
7. Setelah menginput semua menu, akan muncul konfirmasi perekaman isyarat billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang telah diinput sebelumnya telah benar 

8. Setelah melaksanakan konfirmasi, Wajib Pajak akan mendapatkan sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan isyarat e-billing


Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com