Tuesday, January 10, 2017

√ Siap-Siap ! Sebentar Lagi Rekrutmen Asn Tahun 2019 Segera Dimulai, Inilah Formasinya

Kabar ihwal akaan dibukanya kembali rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019 yang terdiri dari CPNS dan PPPK telah santer di beritakan di banyak sekali media massa baik cetak maupaun daring. Kabar itu diperkuat dengan adanya surat edaran dari Menpan RB Nomor  B/617/M.SM.01.00/2019 ihwal analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan ASN di instansi sentra dan daerah.

Dari hasil analisis kebutuhan ASN tersebut selanjutnya diinput ke dalam aplikasi e-formasi paling lambat final mei tahun 2019. Berdasarkan input e-formasi tersebut pemerintah sentra akan menawarkan kuota ASN kepada masing-masing intansi baik sentra maupun tempat untuk pengangkatan ASN 2019.

Untuk jumlah deretan perekrutan ASN secara nasional untuk tahun 2019 sebagaimana info resmi dari akun twitter bkn ialah sebagi berikut: 


Dari tabel di atas, deretan ASN untuk instansi sentra ialah 46.425 dengan pembagian 23.213 untuk kuota CPNS dan 23.212 untuk PPPK. Kuota CPNS sentra sebanyak 23.213 dialokasikan untuk pelamar umum 17.519 dan untuk pelamar dari sekolah kedinasan 5.694. Sedangkan deretan sebanyak 23.212 untuk PPPK diperuntukan bagi pelamar eks-THK2 dan Honorer.

Untuk deretan tempat sebanyak 254.173 terdiri dari CPNS sebanyak 62.324 dan PPPK 145.424.  Kuota CPNS diperuntukan bagi pelamar umum (62.249) dan sekolah kedinasan (75). Sedangkan kuota PPPK (145.424) diperuntukan bagi pelamar dari eks-THK2 dan Honorer).

Persyaratan Yang Harus Disiapkan Untuk Pendaftaran ASN 2019

Persyaratan registrasi ASN tahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan persyaratan registrasi ASN tahun 2018. Persyaratan sanggup di liihat di portal resmi perekrutan ASN di alamat : https://sscasn.bkn.go.id/ , kalau registrasi telah dibuka secara resmi. Sembari menunggu dibukanya registrasi penerimaan ASN 2019, tak ada salahnya untuk mempersiapkan berkas - berkas yang nanti diperlukan dalam peryaratan ibarat :
  1. KTP Elekronik dan Kartu Keluarga
  2. Foto copy ijazah terakhir, sertifikat (jika ada) dan transkrip nilai , dilegalisir oleh forum yang mengeluarkan ijazah
  3. Foto copy sertifikat pendidik atau sertifikat keahlian lainnya , dilegalisir oleh forum yang mengeluarkan sertifikat (bagi yang memiliki)
  4. Untuk persyaratan yang mempunyai batas waktu, jangan dulu dibuat. Lebih baik menunggu kepastian waktu pelaksanaan registrasi ASN.

Sumber http://selalusiapbelajar.blogspot.com