Saturday, January 7, 2017

√ Bpjs Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar Dan Prosedur

Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai agenda wajib bagi karyawan di tahun 2015, perusahaan harus membayarkan iuran sebagai premi. Iuran ini dibayarkan dari belahan honor karyawan. UU No 24 Tahun 2011 wacana BPJS mengatur bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta agenda JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk karyawan. Perlu diketahui nih, dengan adanya UU di atas, sanggup dipastikan kalau BPJS Kesehatan itu wajib diikuti oleh perusahaan. Yuk, baca di bawah ini informasi penting yang sehubungan dengan BPJS Kesehatan Perusahaan!


Mengapa BPJS Kesehatan Penting?


Sebelum kita marah-marah alasannya yaitu honor kita dipotong untuk BPJS, mungkin ada baiknya kita tahu apa bersama-sama manfaat BPJS Kesehatan. Jadi, apa itu? Jaminan sosial ini memberi manfaat santunan ketika pekerja sakit dan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS selama peserta aktif membayar iuran setiap bulan.


Mengikutsertakan karyawan dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan.


Konsekuensinya, jikalau pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab ketika pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.


Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya


Dalam Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 wacana Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, diantaranya sebagai berikut:



  1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan meliputi seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)

  2. Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)


Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional  √ BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar dan Prosedur


Sanksi Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan


Menurut UU BPJS, Pasal 17, perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai hukuman berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak menerima pelayanan publik tertentu, contohnya dalam soal perizinan. Sedangkan, jikalau perusahaan melanggar ketentuan wacana pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, berdasarkan Pasal 55, maka sanggup dikenakan bahaya pidana penjara paling usang delapan tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.


Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong dari Slip Gaji?


Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah. Ketentuannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan dari potong gaji.


Iuran itu merupakan premi yang meliputi santunan untuk lima orang anggota keluarga, yaitu suami-istri dan tiga orang anak. Bagaimana jikalau ada tanggungan lainnya, menyerupai orangtua atau mertua? Karyawan membayar iuran perhiasan satu persen per orang.


Upah sebagai Dasar Perhitungan Iuran


Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja secara teratur setiap bulan. Namun, ada ketentuan mengenai batas upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:



  1. Batas terendah yaitu upah minimum yang berlaku.

  2. Batas tertinggi yaitu Rp 8.000.000. Jika penghasilan karyawan melebihi angka ini, maka dasar perhitungan iuran tetap memakai Rp 8.000.000.


Manfaat Kepesertaan


BPJS Kesehatan memberikan manfaat santunan kepada karyawan berupa layanan kesehatan rawat inap di rumah sakit atau kemudahan kesehatan dalam dua kelas yang diadaptasi dengan besar upah dan iuran:



  1. Layanan kelas I bagi peserta upah di atas Rp 4.000.000 hingga Rp8.000.000,00.

  2. Layanan kelas II bagi peserta upah hingga dengan Rp4.000.000,00.


Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional  √ BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar dan Prosedur


Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan


Contoh Pertama


Seorang karyawan mempunyai honor Rp 4.000.000, maka perhitungan iurannya:


Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000

Iuran dipotong dari honor karyawan = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000

Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 200.000


Contoh Kedua


Seorang manajer bergaji Rp 10.000.000, maka dasar perhitungan iurannya memakai batas upah tertinggi, yakni Rp 8.000.000, menyerupai berikut:


Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000

IIuran dipotong dari honor karyawan = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000.000

Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 400.000


Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional  √ BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar dan Prosedur


Syarat Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan


Syarat registrasi BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi adalah:



  • Formulir registrasi (diberi materai Rp6.000,00, ditandatangani pimpinan dan dicap perusahaan) sanggup diunduh di website BPJS

  • SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll

  • NPWP Badan Usaha

  • Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan

  • Fotokopi KTP Pimpinan perusahaan


Jika ingin pengambilan e-ID diwakili oleh orang selain pimpinan perusahaan, syarat daftar BPJS tambahannya adalah:



  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC (Person in Charge) dengan kop perusahaan dan materai Rp 6.000

  • Fotokopi KTP PIC perusahaan


Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan


BPJS Kesehatan tubuh perjuangan sanggup dibentuk di kantor cabang BPJS Kesehatan atau secara online. Tanya semua pegawai kamu, apakah sebelumnya sudah mempunyai BPJS Kesehatan mandiri. Jika ada, catat nomor BPJS Kesehatan mereka. Nantinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan diganti menjadi pekerja peserta upah. Nomor dan kartu BPJS-nya akan tetap sama. Konsep ini beda dari BPJS Ketenagakerjaan yang nomor BPJS-nya sanggup berubah sesudah karyawan berhenti dari pekerjaan sebelumnya.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline


Cara daftar BPJS Kesehatan untuk perusahaan offline yaitu dengan tiba pribadi ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan. Langkahnya:



  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan

  2. Serahkan persyaratan yang sudah lengkap ke bab BPJS Kesehatan Badan Usaha

  3. Buat akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melaksanakan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan karyawan) dipandu oleh petugas

  4. BPJS akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) untuk melayani perusahaan

  5. Proses selanjutnya akan dilayani oleh staff RO melalui email (contoh: mengirimkan data pegawai, pengiriman e-ID, dll.)


Kelebihan daftar BPJS Perusahaan secara offline yaitu mendapatkan staff RO khusus untuk perusahaanmu.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online


Pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan online dilakukan melalui website e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melaksanakan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan untuk karyawan).


Caranya adalah:



  1. Kunjungi website new e-DABU

  2. Klik Register Badan Usaha

  3. Centang di bab persetujuan syarat dan ketentuan, kemudian klik Pendaftaran

  4. Isi data perusahaan, klik Submit

  5. Kamu akan mendapatkan email berupa:



  • Nomor Virtual Account yang dipakai untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan

  • Username dan password untuk login ke e-DABU



  1. Pendaftaran Badan Usaha pada layanan BPJS Kesehatan selesai.


Kekurangan daftar BPJS Perusahaan secara online yaitu tidak mendapatkan staff RO dari kantor BPJS.


Cara Tambah Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan


Setelah registrasi Badan Usaha selesai, proses selanjutnya yaitu registrasi karyawan peserta BPJS Kesehatan online melalui e-DABU (aplikasi BPJS Kesehatan Perusahaan). Pendaftaran karyawan via sistem e-DABU juga terbuka untuk perusahaan yang daftar akun di tahap awal secara offline (sebagai alternatif proses registrasi karyawannya via RO). Ada 3 cara mendaftarkan karyawan ke dalam sistem BPJS Kesehatan tubuh perjuangan Anda. 2 dari 3 cara itu yaitu via new Edabu BPJS Kesehatan Perusahaan:


Via email dengan staff Relationship Officer


Metode ini khusus untuk perusahaan yang daftar offline.


Input Data Langsung


Cara meng-input data peserta secara pribadi adalah:



  1. Kunjungi website new e-DABU

  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email

  3. Pilih menu Data Peserta, kemudian klik Tambah Peserta

  4. Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, klik Simpan

  5. Jika peserta mempunyai anggota keluarga, maka klik Tambah Keluarga

  6. Masukkan semua data yang diperlukan, klik Simpan


Unggah File Excel


Cara mengisi data peserta dengan mengunggah file Excel yaitu sebagai berikut:



  1. Kunjungi website new e-DABU

  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email

  3. Unduh formulir excel untuk pengisian data peserta di hidangan Referensi, kemudian klik Download Format Excel 16 Kolom

  4. Isi form excel yang telah diunduh

  5. Unggah file excel yang sudah diisi di hidangan Data Peserta, kemudian klik Upload Peserta 16 Kolom

  6. Masukkan jumlah baris, kemudian pilih file yang akan diunggah, klik Upload


Setelah memasukkan data peserta, Anda perlu melaksanakan approval data, semoga BPJS memproses semua data peserta yang sudah dimasukkan. Caranya:



  1. Kunjungi website new e-DABU

  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email

  3. Pilih hidangan Approval, kemudian klik Approval Peserta Baru

  4. Masukkan data yang diperlukan, kemudian klik Lihat Data

  5. Centang bab persetujuan, kemudian klik Cek & Approve


Selanjutnya perusahaan melaksanakan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan karyawan perusahaan, semoga sanggup mencetak e-ID semua peserta. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan Perusahaan ada pada hidangan Cetak Kartu dan Tagihan.


Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan


Perusahaan akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk membayar biaya asuransi BPJS Kesehatan perusahaan untuk seluruh karyawannya. Pembayaran sanggup dilakukan melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking pada bank yang berafiliasi (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dll).


Channel pembayaran BPJS Kesehatan, antara lain:



  • ATM, internet banking, mobile banking

  • Indomaret

  • Alfamart

  • Kantor pos

  • Tokopedia

  • Traveloka

  • Go-Jek

  • dll.


Setelah melaksanakan pembayaran, PIC perusahaan perlu tiba kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk cetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan.


Untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya, batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan yaitu tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda pada ketika peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Jika hanya rawat jalan/periksa umum, BPJS tetap sanggup dipakai dan tidak dikenakan denda.


Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan Online


Yang sanggup melaksanakan cek pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan yaitu user yang mempunyai hak kanal super admin pada aplikasi e-DABU. Tagihan yang sanggup dilihat yaitu tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan tubuh perjuangan adalah:



  1. Kunjungi website new e-DABU

  2. Login dengan memasukkan username dan password, klik Sign In

  3. Pilih menu Cetak Kartu & Tagihan

  4. Klik Download Billing Statement. Atau Anda juga sanggup melihat rincian tagihan dengan klik Download Rincian Tagihan. File sanggup diunduh pada tanggal 1 setiap bulannya

  5. File yang diunduh dalam bentuk file Excel


Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional  √ BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan: Manfaat, Cara Daftar dan Prosedur


Oke, sesudah mengetahui BPJS Kesehatan untuk perusahaan secara rinci, tentunya perusahaan kalian tidak akan kesulitan lagi dalam memproses BPJS Kesehatan untuk Perusahaan. Sayangnya, proses ini seringkali memakan cukup banyak waktu. Waktu yang sanggup kalian gunakan untuk mengerjakan core business activity dan memajukan bisnis kalian. Jangan khawatir! Serahkan saja semuanya kepada JojoPayroll! Dilengkapi dengan perhitungan otomatis Pph 21, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kau tidak perlu lagi pusing mengerjakan semua itu secara manual satu persatu. Jadi, tunggu apa lagi?



Sumber aciknadzirah.blogspot.com