Showing posts with label Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Dana BOS. Show all posts

Wednesday, September 20, 2017

√ Pembelanjaan Bos Nontunai Mulai Diberlakukan

Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan √ Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan
Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai.
Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait pengelolaan BOS. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.

"Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).

Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan instruksi presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja aktivitas BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi kawasan dan sekolah.

"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini yakni mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan isu atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

Belanja nontunai dibutuhkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memperlihatkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

"Belanja nontunai juga dibutuhkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terperinci Mendikbud,
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, September 9, 2017

√ Porsi Honor Guru Honorer Naik 30 Persen Dana Bos

Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi  √ Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS
Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS.
Pemerintah diminta menaikkan porsi honor guru honorer di dalam komponen dana proteksi operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi honor guru honorer di dalam postur dana BOS dinilai terlalu kecil. Saat ini dana BOS untuk honor guru honorer maksimal 15 persen.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk Sekolah Menengah Pertama naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.

Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Ferdiansyah ibarat yang lansir dari laman JPNN (18/09/17) menyampaikan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan semenjak 2015.

Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran honor guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu hingga dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah dilarang menyalahkan sekolah alasannya yakni mempunyai banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak dapat memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, July 27, 2017

√ Inilah Modus Penyelewengan Pengelolaan Dana Bos

Inilah Modus Penyelewengan Pengelolaan Dana BOS √ Inilah Modus Penyelewengan Pengelolaan Dana BOS
Modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah.

Secara umum kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuan BOS yakni membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Namun, banyak cara untuk mengakali anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang mengalir ke sekolah-sekolah akseptor kegiatan BOS. Berikut ini yakni sebagian modus penyelewengan pengelolaan dana BOS yang pernah terjadi di beberapa sekolah, yang lansir dari laman teraslampung.com (25/03/19).

1. Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

2. Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi.

3. Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.

4. Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

5. Sekolah 'memandulkan' tugas Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah mengolah dana BOS sendiri.

6. Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah

7. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.

8. Pihak sekolah menarik derma kepada para orang bau tanah siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang.

9. Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan isu wacana dana BOS.

10. Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.

11. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).

12. Kepala Sekolah menciptakan laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.

13. Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.

14. Kepala Sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

Solusi yang dapat ditawarkan pada masa mendatang:

  • Ada audit independen thd laporan pemakaian dana BOS
  • Ada pengawasan dari DPRD—karena meskipun dana bersumber dari pemerintah pusat, prosedur penganggaran tetap melalui APBD.
  • Adanya peningkatan tugas orang bau tanah siswa (anggota Komite Sekolah) untuk terlibat mengawasi dana BOS.
  • Perlu adanya intervensi KPK dengan mengambil alih semua kasus BOS
  • Perlu adanya penghargaan bagi sekolah yang mengelola BOS dengan baik dan eksekusi bagi kepala sekolah yang menyelewengkan dana BOS.

Perlu diketahui, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yakni data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi isu secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Saturday, July 22, 2017

√ Sd Yang Lakukan Tes Calistung Dana Bos-Nya Dihentikan

SD yang Berlakukan Tes Calistung Dana BOS √ SD yang Lakukan Tes Calistung Dana BOS-nya Dihentikan
"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menawarkan peringatan kepada sekolah dasar (SD) di seluruh Indonesia apabila dalam penerimaan siswa baru, masih tetap memberlakukan tes baca tulis menghitung (calistung) maka akan diberikan hukuman tegas. Menurutnya tes calistung itu merusak perkembangan jiwa anak.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan, kalau dalam penerimaan siswa gres (SD) masih ada sekolah yang menerapkan tes calistung, akan dicabut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Sanksi penghentian pertolongan dana BOS ini terpaksa diberlakukan biar seluruh sekolah menaatinya.

"Sudah diimbau berkali-kali masih tetap berlakukan calistung. Ya, saya cabut dana BOS-nya. Ingat itu," tegas Mendikbud Muhadjir dikala menghadiri seminar yang digagas Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Guru PAUD UMJ.

Mendikbud menekankan biar tidak merampas hak belum dewasa untuk bermain. Sejatinya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu masa prasekolah. Anak-anak dilarang diberikan pelajaran calistung. Anak-anak hanya diberikan pendidikan karakter perihal bagaimana budaya baca, disiplin, dan lainnya.

"Wahai guru PAUD jangan rampas masa bermain anak-anak. Orang bau tanah juga harus sadar, PAUD itu bukan wadah untuk mengajarkan anak calistung. Anak-anak di PAUD itu hanya bermain tapi bahwasanya mereka berguru bermacam-macam ilmu. Bagaimana berinteraksi, berbagi, dan lainnya," kata Muhadjir.

Bila PAUD tetap mengajarkan anak calistung sebab tuntutan SD, Muhadjir mengatakan, itu akan menjerumuskan anak pada gangguan psikologis. Anak-anak akan kehilangan masa kecilnya yang penuh kebahagiaan dan keceriaan. Alhasil ketika remaja dan cukup umur akan mengganggu perkembangan mentalnya.

Ketua Panitia Seminar Nasional PAUD Adiyati Fathu Roshonah dalam laporannya menjelaskan, tema ini sangat sempurna di tengah perkembangan teknologi dan info yang sedemikian pesat. Di mana kondisi tersebut tentu harus disesuaikan dan diantisipasi oleh forum PAUD dan guru-guru PAUD termasuk para orang tua.

“Orang bau tanah yaitu guru pertama dan rumah yaitu sekolah pertama bagi anak usia dini. Di kurun disruptif 4.0 mendidik generasi PAUD milenial mempunyai peluang dan tantangan tersendiri. Dan penguatan fungsi keluarga merupakan salah satu jawaban,” kata Adiyati yang kutip JPNN (29/03/19).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Selanjutnya berada di zonasi sekolah yang dituju.
Sumber http://www.sekolahdasar.net