Showing posts with label CPNS 2019. Show all posts
Showing posts with label CPNS 2019. Show all posts

Saturday, May 26, 2018

√ Penerimaan Cpns 2018 Prioritaskan Untuk Deretan Guru

 Pendaftaran di prioritaskan untuk deretan Guru √ Penerimaan CPNS 2018 Prioritaskan Untuk Formasi GURU
Penerimaan CPNS 2018 Prioritaskan Untuk Formasi Guru
Gurumaju.com –  CPNS 2018, Pendaftaran di prioritaskan untuk deretan Guru. CPNS Tahun 2018 akan dibuka registrasi CPNS ke seluruh kementerian, forum dan kawasan tapi pada tahun ini tampaknya akan dikhusus di bidang utama pendidikan.

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018 atau sering disebut CPNS 2018 direncanakan akan dibuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menuturkan bahwa registrasi CPNS akan diprioritaskan pada sektor Pendidikan. Pemerintah akan memprioritaskan registrasi CPNS untuk deretan Guru.
"Tahun 2018 kami akan membuka ke seluruh kementerian, forum dan kawasan tapi khusus di bidang utama, kesehatan dan pendidikan," ujar Asman yang Gurumaju.com kutip dari Kompas (04/03/18).

Menurut Asman, ketika ini sebaran tenaga pendidik tidak merata. Mayoritas guru misalnya, masih terpusat berada di kota-kota besar. Sementara itu, daerah-daerah terpencil masih kekurangan tenaga Pendidik. Oleh alasannya yaitu itu, nantinya tenaga pendidik akan diprioritaskan menurut daerah-daerah yang membutuhkan.
"Karena masih banyak guru yang terpusat di perkotaaan. Kaprikornus nantinuya kita akan fokus penyebaran guru di kawasan terpencil," kata Asman.

Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun 2016 memperlihatkan bahwa untuk sebaran Kepala Sekolah dan Guru di Indonesia belum merata ke seluruh wilayah, khususnya di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal (3T). Selain itu, terdapat banyak kabupaten/kota masih kekurangan kepala sekolah dan guru.

Asman menyebutkan jumlah PNS yang akan pensiun sepanjang tahun 2017-2018 lebih-kurang mencapai 200 ribu orang. Sehingga proyeksi pendaftar CPNS yang diterima tidak akan melebihi angka tersebut. Namun ia belum sanggup menyebutkan secara niscaya berapa banyak PNS yang akan diterima tahun ini.

"Tahun ini yang pensiun lebih 200 ribu, nanti yang akan direkrut tak akan lebih dari itu alasannya yaitu kita menganut ‘minus growth’. Itu juga merupakan perjuangan untuk menemukan angka ideal untuk jumlah seluruh PNS di seluruh Indonesia," ujar Asman yang Gurumaju.com kutip dari Tribunnews (04/03/18).

Pembenahan proses rekrutmen CPNS 2018 telah dimulai semenjak 2017. Asman menyampaikan 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi alasannya yaitu sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan dibenahi. Menurutnya, penerimaan CPNS 2018  harus melalui satu pintu, yaitu tes penerimaan, dihentikan ada lagi penerimaan PNS tanpa tes.

Demikian warta mengenai artikel yang berjudul Penerimaan CPNS 2018 Prioritaskan Untuk Formasi GURU. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Penerimaan CPNS 2018 Prioritaskan Untuk Formasi GURUini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, May 24, 2018

√ Penerimaan Cpns 2018, Begini Alur Dan Waktu Pelaksanaannya

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi  √ Penerimaan CPNS 2018, Begini Alur dan Waktu Pelaksanaannya
CPNS 2018, Begini Alur dan Waktu Pelaksanaannya
Gurumaju.com –  CPNS 2018, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) ketika ini masih melaksanakan perhitungan jumlah deretan untuk pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018, atau CPNS 2018. Menurut Informasi sementara, diperkirakan penghitungan jumlah deretan akan selesai dalam waktu akrab ini.

MENPAN-RB Asman Abnur menargetkan perhitungan kebutuhan CPNS sudah harus ditetapkan pada bulan Mei tahun 2018. Oleh alasannya itu Menpan-RB Asman Abnur menginginkan supaya perhitungan diselesaikan sebelum bulan Mei.
"Jadi secara hitung-hitungan kita akan kelarkan sebelum bulan Mei. Kaprikornus nanti kita berharap bulan Mei sudah sanggup kita menetapkan termasuk untuk kebutuhan deretan untuk daerah," kata Asman di Jakarta, menyerupai ditulis Senin (26/3/2018).

Dalam beberapa kesempatan Menpan-RB juga mengungkapkan bahwa pembukaan lowongan CPNS 2018 akan dilakukan sehabis selesai gelaran pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2018. Sementara itu diketahui bahwa pemungutan dan penghitungan bunyi Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan seleksi CPNS 2018 akan dimulai sekitar 20 hari hingga hingga satu bulan sehabis setelah pelaksanaan Pilkada 2018. Jangka waktu tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Setelah Pilkada akan diumumkan, nah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017, itu ada waktu antara 20 hari hingga sebulan itu untuk menunjukkan kesempatan bagi putra-putri terbaik kita mendaftarkan diri secara online di sscn.bkn.go.id. Setelah itu nanti akan ada proses seleksi manajemen dari forum dan tempat masing-masing," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan.

Menurut Mohammad Ridwan, Jika semua permasalah adminstrasi telah diselesaikan, maka pihaknya sanggup pribadi melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis online memakai komputer.
"Ketika sudah selesai semua manajemen dokumen online itu, datang masanya kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT BKN. Kalau di luar itu, untuk Seleksi Kompetensi Bidang biasanya K/L sendiri yang menyelenggarakan, walaupun ada beberapa yang memakai CAT BKN," Katanya.

Kesimpulan yang sanggup kita ambil yaitu bahwa kalau ada info Penerimaan CPNS 2018 sebelum berlangsungnya Pilkada serentak 2018 maka sudah sanggup dipastikan info tersebut yaitu Hoax atau palsu. Tetap waspada, dan Informasi Mengenai Penerimaan CPNS yang paling valid yaitu bersumber dari Websiter resmi pemerintah menyerupai bkn.go.id atau menpan.go.id.

Demikian info mengenai artikel yang berjudul CPNS 2018, Begini Alur dan Waktu Pelaksanaannya. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: Detik.com

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CPNS 2018, Begini Alur dan Waktu Pelaksanaannyaini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, May 23, 2018

√ Cpns 2018, Inilah Berkas Yang Harus Dipersiapkan

Seperti yang sering kita dengar bahwa pada tahun  √ CPNS 2018, Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan
CPNS 2018, Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan
Gurumaju.com –  Berkas Pendaftaran CPNS 2018, Seperti yang sering kita dengar bahwa pada tahun 2018 ini Pemerintah akan kembali membuka Lowongan Untuk Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau sering disebut CPNS 2018. yang mana menyerupai diketahui bersama bahwa pada tahun sebelumnya (Tahun 2017) Pemerintah juga telah membuka Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2017). Nantinya, pembukaan lowongan akan dilakukan sesudah gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Penjelasan Selengkapnya silahka Baca DISINI.

Saat ini Pemerintah telah memperlihatkan bocoran Mengenai persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar Lowongan CPNS 2018 ini dimana gosip ini Admin Gurumaju.com kutip dari situs detikFinance. Persyaratan Apa saja yang harus dipersiapkan?

Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan dokumen serta persyaratan yang akan diberikan dalam lowongan CPNS 2018 ini intinya tak jauh berbeda dengan persyaratan lowongan CPNS 2017 yang lalu. Pelamar harus menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan untuk manajemen registrasi lowongan.

"Secara umum sama dengan tahun lalu. Kalau itu kan secara online, sama menyerupai tahun lalu," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan yang Gurumaju.com Kutip dari detikFinance, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga: Begini Alur Seleksi CPNS 2018

Meski demikian, Ridwan tak sanggup memastikan apakah Nantinya Kementerian PAN-RB akan membuka deretan khusus menyerupai yang dilakukan pada pembukaan lowongan 2017 lalu. Untuk persoalan itu, Kementerian PAN-RB yang akan memutuskannya.
"Nanti mungkin ada beberapa perubahan dari Kementerian PAN-RB saya nggak tahu. mungkin saja kini ada deretan khusus untuk putra putri yang berprestasi internasional, nah itu tunggu saja sama pak MenPan RB," katanya.

Sementara untuk dokumen manajemen yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 adalah:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan pengakuan dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen suplemen bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul CPNS 2018, Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan. Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Sumber: detikFinance

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CPNS 2018, Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkanini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, May 21, 2018

√ Cpns 2018 Diperkirakan Dibuka Antara Tanggal 7 Juli 2018 Sampai 17 Juli 2018

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi  √ CPNS 2018 Diperkirakan Dibuka Antara Tanggal 7 Juli 2018 Hingga 17 Juli 2018
CPNS 2018 Diperkirakan Dibuka Antara Tanggal 7 Juli 2018 Hingga 17 Juli 2018
Gurumaju.com –  CPNS 2018, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) dikala ini masih melaksanakan perhitungan jumlah gugusan untuk pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018, atau CPNS 2018. Menurut Informasi sementara, diperkirakan penghitungan jumlah gugusan akan jawaban dalam waktu bersahabat ini.

Perkiraan Tanggal Pendaftaran CPNS 2018

Menurut perhitungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes akan dilangsungkan 10 hari sampai 20 hari atau seminggu lebih sampai tiga ahad sehabis hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018. Kemungkinan antara tanggal 7 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB juga tengah melaksanakan pembenahan-pembenahan terhada Proses Rekrutmen CPNS yang mana Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai semenjak 2017, ketika pemerintah membuka gugusan 37 ribu posisi CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga.
Dari alokasi itu, 10 persen di antaranya disyaratkan lulus dengan predikat cum laude.


Susun Formasi Harus Tepat Sasaran


Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun gugusan yang sempurna untuk CPNS 2018 dengan sangat teliti dan hati-hati. Seperti halnya terkait kompetensi yang harus dicocokkan dengan kiprah yang ditawarkan.
"Jadi saya dengan tim kini tidak mau lagi mendapatkan sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, dan ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.

Kuota Penerimaan CPNS 2018

Kementerian PAN-RB juga menargetkan untuk jumlah pendaftar yang diterima antara 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun 2018 ini. Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah. Yang terperinci Jumlah penerimaan CPNS 2018 Nantinya tidak akan melebihi dari jumlah Pensiunan.

Alur Pendaftaran CPNS 2018

1. Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
2. Pendaftar isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan menerima nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas menyerupai formulir pendaftaran.

Dokumen Wajib Disiapkan Untuk Pendaftaran CPNS 2018

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan dikala pendaftaran dibuka.
Tentunya Berkas persyaratan Untuk pelamar tamatan Sekolah Menengan Atas Sederajat berbeda dengan tamatan Sarjana, kemudian Apasaja perbedaan dari persyaratan keduanya tersebut?
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk tenaga profesional (Sarjana) yaitu :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan pengukuhan dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen aksesori bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.

Gaji CPNS 2018

Untuk Perhitungan Gaji yang sesuai lulusan, Anda sanggup membacanya di Postingan Admin sebelumnya mengenai Nominal Gaji yang akan diterima kalau lolos dalam seleksi CPNS 2018. LIHAT RINCIAN GAJI.

Demikian info mengenai artikel yang berjudul CPNS 2018 Diperkirakan Dibuka Antara Tanggal 7 Juli 2018 Hingga 17 Juli 2018. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CPNS 2018 Diperkirakan Dibuka Antara Tanggal 7 Juli 2018 Hingga 17 Juli 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, salam Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, May 20, 2018

√ Cara Melaksanakan Registrasi Online Di Sscndikdin.Bkn.Go.Id

Cara Melakukan Pendaftaran Online di sscndikdin √ Cara Melakukan Pendaftaran Online di sscndikdin.bkn.go.id
Cara Melakukan Pendaftaran Online di sscndikdin.bkn.go.id
Gurumaju.com –  Cara daftar di sscndikdin.bkn.go.id pendaftaran di sscndikdin.bkn.go.id cara mendaftar di sscndikdin.bkn.go.id. daftar online cpns di sscndikdin.bkn.go.id terbaru tahun 2018/2019. sscndikdin.bkn.go.id yaitu laman situs untuk pendaftaran sekolah Kedinasan Pemerintah.

Tentunya masih tidak bosan-bosannya Admin mengupas mengenai peluang jadi CPNS kalau kita sanggup bersekolah di salah satu dari 8 sekolah kedinasan yang tahun ini kan melaksanakan penerimaan atau membuka pendaftaran Mahasiswa atau taruna di sekolah tinggi kedinasan tersebut. dan pada kesempatan ini Admin akan lebih memperjelas lagi bagaimana cara melaksanakan Pendaftaran secara online di laman situs sscndikdin.bkn.go.id secara mandiri.

Seperti diketahui, Kemenpan ketika ini tengah membuka beberapa informasi mengenai pendaftaran khusus sekolah ikatan dinas melalui situs resmi sscndikdin.bkn.go.id merupakan website gres diluncurkan untuk melaksanakan aktivitas pendaftaran ikatan dinas terkait dengan hal tersebut ada sekitar 8 Perguruan Tinggi Kedinasan yang bisa diikuti oleh peserta, dan untuk pelaksanaan Pendaftaran sanggup dilaksanakan melalui online melalui situs tersebut.

Anda juga sanggup mengetahui Persyaratan Apasaja yang perlu disiapkan untuk melaksanakan Pendaftaran disetiap Pergutuan tinggi kedinasan yang dibuka pemerintah. dan berikut yaitu list 8 Perguruan Tinggi Kedinasan yang membuka Pendaftaran:
  1. Badan Pusat Statistik (STIS)
  2. Lembaga Sandi Negara (STSN)
  3. Kementerian Keuangan (PKN STAN)
  4. Kementerian Hukum dan HAM ( POLTEKIP dan POLTEKIM)
  5. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
  6. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
  7. Kementerian Perhubungan 11 Politekni, Sekolah Tinggi, Akademi
  8. Badan Intelejen Negara (STIN)
Perlu diketahui bahwa situs sscndikdin.bkn.go.id merupakan situs gres untuk melaksanakan pendaftaran yang diresmikan oleh pemerintah melalui Kemenpan-RB, dimana sebelumnya memakai subdomain panseldikdin. Namun tahun ini sudah memisahkan diri tujuannya yaitu biar pendaftaran bisa lebih fokus mengakses informasi secara lengkap ada beberapa cara untuk mendaftar PTK yang sedang membuka pendaftaran namun sebelum hingga pada informasi tersebut kami disini akan menawarkan fungsi dari panel yang ada pada situs resmi sscndikdin.bkn.go.id.

Agar dapat melaksanakan pendaftaran salah satu dari 8 PTK yang sedang membuka pendaftaran peserta sanggup eksklusif menentukan salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan yang tertera pada situs resmi dengan tujuan bisa mengikuti pendaftaran sebelum ditutup adapun cara pendaftaran Online Situs sscndikdin.bkn.go.id.

Cara Pendaftaran Badan Pusat Statistik (STIS)
Jika Anda menentukan STIS menjadi sekolah Anda, maka silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengakses situs resmi sscndikdin.bkn.go.id kemudian pilih STIS dan baca persyaratan pendaftaran selanjutnya ikuti semua ketentuan pendaftaran dan lakukan registrsi hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Lembaga Sandi Negara (STSN)
JIka Anda menentukan STSN sebagai sekolah Anda, silahkan melaksanakan pendaftaran melalui situs  sscndikdin.bkn.go.id dengan menentukan deretan STSN kemudian baca juga persyaratan untuk mengikuti pendaftaran kalau memenuhi semua persyaratan disarankan untuk melaksanakan pendaftaran melalui situs tersebut hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Kementerian Keuangan (PKN STAN)
Untuk yang ingin daftar di PKN STAN Prosesnya masih sama dengan Perguruan yang lainnya. silahkan eksklusif melaksanakan pendaftaran melalui situs sscndikdin.bkn.go.id kemudian selanjutnya sampai dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Kementerian Hukum dan HAM ( POLTEKIP dan POLTEKIM)
Sedangkan untuk peserta yang menentukan kampus POLTEKIP dan POLTEKIM silahkan eksklusif kunjungi situs sscndikdin.bkn.go.id untuk melaksanakan pendaftaran dengan menentukan Perguruan Tinggi ini sebagai pilihan dalam pendaftaran Anda, kemudian ikuti langkah selanjutnya hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
Pada dasarnya pendaftaran STMKG juga sama sebagai tahap awal pendaftaran dilakukan melalui situs sscndikdin.bkn.go.id Isi Formulirnya hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
Untuk bisa mendaftaran IPDN siswa harus melaksanakan pendaftaran melalui situs resmi sscndikdin.bkn.go.id kemudian mengisi permulir pendaftaran melalui situs http://spcp.ipdn.ac.id hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Kementerian Perhubungan (STTD)
Untuk pendaftaran STTD yaitu dilakukan melalui situs remsi sscndikdin.bkn.go.id kemudian kalau sudah final sanggup mengunjugi situs resmi www.sttd.ac.id dan sscndikdin.bkn.go.id untuk mengisi formulir pendaftaran ikuti semua proses hingga dengan selesai. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Cara Pendaftaran Badan Intelejen Negara (STIN)
Selanjutnya kalau kalian mengikuti pendaftaran melalui situs resmi dari STIN proses pendaftaran tetap sama dilakukan awal pendaftaran melalui situs resmi sscndikdin.bkn.go.id. UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN BACA DISINI…

Intinya yaitu situs sscndikdin.bkn.go.id ini yaitu sentra untuk melaksanakan pendaftaran dari 8 perguruan tinggi tinggi yang sedang membuka pendaftaran. kemudian siswa wajib melaksanakan pendaftaran melalui situs tersebut dengan catatan mengikuti mekanisme pendaftaran yang terlamir menyerupai berikut :
  1. Buka portal sscndikdin.bkn.go.id, baca dan pahami semua klarifikasi di semua halaman yang ada.
  2. Buka Formulir Pendaftaran, isikan nomer NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Kode di layar (captcha) dengan benar.
  3. Akan terbuka halaman pendaftaran, masukan alamat e-mail yang aktif, kata kunci/password gres untuk pendaftaran ini dan kode di layar (captcha) dengan benar.
  4. Akan terbuka halaman pemberitahuan "Registrasi Berhasil" dan akan terunduh otomatis lembaran/"struk" bukti pendaftaran yang berisi isyarat langkah selanjutnya yang harus diikuti pelamar. Lembaran bukti ini harus disimpan, baik dalam bentuk cetak/print dan berkas/"file" nya.
  5. PERHATIAN !! Harap membaca semua klarifikasi di layar dengan cermat dan teliti.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Cara Pendaftaran Online sscndikdin.bkn.go.id. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Cara Pendaftaran Online sscndikdin.bkn.go.idini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menawarkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Saturday, May 19, 2018

√ Penerimaan Calon Mahasiswa Gres Politeknik Statistika Stis 2018/2019 Dibuka

PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS  √ PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 2018/2019 DIBUKA
PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 2018/2019 DIBUKA
Gurumaju.com –  stis.ac.id, Pendaftaran STIS Online, Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS), Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru STIS, Informasi Pendaftaran Online STIS, Ujian STIS, Seleksi STIS, Tes STIS, Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru STIS, SPMB STIS.

Masih mengenai Pendaftaran di Sekolah TInggi Kedinasan Pemerintah, sekarang pada artikel selanjutnya ialah akan membahas mengenai pendaftarn STIS 2018/2019. STIS atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistika ialah salah satu Alternatif pilihan dari 8 Sekolah kedinasan yang pada tahun 2018 ini juga memperlihatkan kesempatan untuk putra putri Indonesia yang ingin sekolah di STIS ini.

Sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik telah mengalami perubahan bentuk kelembagaan menjadi Politeknik Statistika STIS pada tahun 2017. Politeknik Statistika STIS akan mendapatkan kembali mahasiswa gres tahun akademik 2018/2019 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:
a. Prodi Statistika Program Diploma III (150 orang)
b. Prodi Statistika Program Diploma IV (300 orang)
c. Prodi Komputasi Statistik Program Diploma IV (150 orang)

Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan ditugaskan sebagai hebat madya statistika di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung, serta semua Provinsi di Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan.

Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan ditugaskan sebagai tenaga hebat statistika/komputasi statistik di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dibebani biaya pendidikan dan akan diberikan uang saku (tunjangan ikatan dinas) sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.

I. SISTEM SELEKSI

Tahun ini, Politeknik Statistika STIS mendapatkan mahasiswa gres melalui dua jalur, yaitu Jalur Ikatan Dinas dan Jalur Tugas Belajar.
a. Jalur Ikatan Dinas
Jalur Ikatan Dinas (ID) merupakan jalur seleksi untuk lulusan SMA/MA. Selama masa pendidikan mahasiswa tidak dibebani biaya pendidikan dan mendapatkan pemberian ikatan dinas sesuai peraturan yang berlaku. Lulusan Politeknik Statistika STIS jalur ikatan dinas wajib bekerja di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) dan kementerian/lembaga/instansi lain di seluruh Indonesia sesuai penempatannya selama masa ikatan dinas.

b. Jalur Tugas Belajar
Jalur Tugas Belajar (TB) merupakan jalur seleksi bagi mereka yang mempunyai status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, atau instansi lain, serta telah menuntaskan pendidikan SMA/MA dan ditugaskan oleh intansi asal untuk mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.

II. PERSYARATAN

Untuk sanggup mengikuti seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, calon mahasiswa harus memenuhi syarat- syarat berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba.
b. Program Diploma IV (450 mahasiswa):
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA; atau
- Siswa SMA/MA Jurusan IPA Tahun Ajaran 2017/2018 kelas XII;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,00 pada rapor kelas XII semester I;
c. Program Diploma III (150 mahasiswa):
(Khusus Pendaftar yang berdomisili pada Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung, serta semua Provinsi di Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan)
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA; atau
- Siswa SMA/MA Jurusan IPA/IPS Tahun Ajaran 2017/2018 kelas XII;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 7,00 pada rapor kelas XII semester I;
d. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 Oktober 2018.
e. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS hingga dengan pengangkatan PNS;
f. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
g. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS.
h. Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
i. Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia hingga ke tingkat kabupaten/kota).

III. PROSEDUR PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara on-line melalui internet dan sanggup dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Calon peserta melaksanakan registrasi secara online melalui portal SSCN (https://sscndikdin.bkn.go.id)
b. Calon peserta mengisi data registrasi secara on-line di Aplikasi SPMB Politeknik Statistika STIS (http://www.stis.ac.id/spmb). Calon peserta harus memakai NIK dan password yang sama ibarat ketika mendaftar di portal SSCN. Setelah mengisi data pendaftaran, calon peserta akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Pembayaran.
c. Calon peserta membayar biaya seleksi dengan memakai Kode Pembayaran tersebut pada poin.
b melalui Bank BRI atau Bank Mandiri, sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan.
d. Setelah melaksanakan pembayaran, calon peserta kembali membuka Website Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
e. Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.

IV. BIAYA SELEKSI

Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dibayarkan melalui Bank BRI atau Bank Mandiri, sesudah mengisi data registrasi secara on-line. Biaya manajemen bank ditanggung peserta. Biaya seleksi dan biaya manajemen bank yang telah dibayarkan, tidak sanggup ditarik kembali dengan alasan apa pun.

V. JENIS UJIAN

Seleksi PMB dilakukan dalam 4 (empat) tahap sebagai berikut:
a. Tahap I : Tes Potensi Akademik (Matematika)
b. Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
c. Tahap III : Psikotes
d. Tahap IV : Tes Kesehatan dan Kebugaran

VI. JADWAL KEGIATAN

JADWAL KEGIATAN PMB POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN 2018

Setiap tahapan seleksi dilaksanakan di seluruh Ibukota Provinsi dan beberapa Ibukota Kabupaten secara serentak, yang mana berlaku sistem gugur. Tes tahap I (Tes Potensi Akademik) dilakukan sendiri oleh Politeknik Statistika STIS. Tes Tahap II (Seleksi Kompetensi Dasar) dilakukan berhubungan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tes tahap III (Psikotes) dilaksanakan oleh Politeknik Statistika STIS berhubungan dengan forum psikologi yang kompeten. Tes tahap IV (Kesehatan dan Kebugaran) dilaksanakan berhubungan dengan Rumah Sakit TNI/Polri di masing-masing provinsi.

VII. LOKASI UJIAN

Lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia.

VIII. WEBSITE RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA

a. Website resmi Politeknik Statistika STIS yaitu https://www.stis.ac.id. Segala isu mengenai PMB Politeknik Statistika STIS sanggup diakses melalui website tersebut.
b. Alamat Panitia Pusat yaitu di Kampus Politeknik Statistika STIS, Jalan Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330. Telp: (021) 8508812, 8191437, Fax: 8197577. Hotline PMB Telp: (021) 85900884. (Jam Kerja Senin - Jumat, Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB)
c. Alamat Panitia Daerah yaitu di Kantor BPS Provinsi di seluruh Indonesia (kecuali Provinsi DKI Jakarta di Kampus Politeknik Statistika STIS). Alamat Kantor BPS Provinsi sanggup dilihat di Website BPS di http://www.bps.go.id.

IX. LAIN-LAIN

a. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini, tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada keringanan dalam bentuk apa pun.
b. Keputusan panitia penerimaan mahasiswa gres tidak sanggup diganggu gugat.
c. Apabila peserta ujian memperlihatkan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun sesudah menjadi mahasiswa, Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
d. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui Website Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.
e. Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak menciptakan prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan berguru mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS.
f. Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Kelulusan peserta yaitu prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

Demikian isu mengenai artikel yang berjudul PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 2018/2019 DIBUKA Terima kasih, biar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS 2018/2019 DIBUKAini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memperlihatkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami biar bermanfaat, salam Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Wednesday, May 16, 2018

√ Awas! Juknis Persyaratan Pemberkasan Ajuan Cpns Honorer Th 2018-2019 Palsu

Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th  √ Awas! Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU
Gurumaju.com –  Pendaftaran CPNS 2018 semakin dekat, semakin banyak juga orang-orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencari laba baik langsung maupun golongan. menyerupai yang banyak beredar baru-baru ini bahwa Beredar Petunjuk Teknis (JUKNIS) perihal Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer Tahun 2018/2019 yang disebut sebagai produk dari BKN atau yang dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sementara dari BKN sendiri menegaskan bahwa surat tersebut palsu atau hanya hoax. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa Juknis tersebut palsu. Pihaknya tak pernah mengeluarkan Juknis tersebut.
"Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dan Dibawah ini ialah Kutipan Resmi dari Situs Resmi BKN (bkn.go.id) Mengenai Beredarnya JUKNIS Peryaratan Palsu pengangkatan PNS untuk Honorer

Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibentuk resah. Pasalnya, dikala ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut. “Ada Juknis mengenai pemberkasan proposal CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua gundah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak”.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto dikala diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan “Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu”.

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia semoga lebih selektif mendapatkan isu mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk menyerupai Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
“Untuk produk BKN, kami niscaya mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media umum resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.

Dan untuk rekan-rekan yang ingin tau menyerupai apa JUKNIS CPNS Untuk Honorer Palsu yang dikala ini sedang beredar luas diinternet.


Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSU. Terima kasih, semoga sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS Honorer Th 2018-2019 PALSUini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Thursday, May 3, 2018

√ Guru Honorer Tidak Dapat Pribadi Diangkat Jadi Cpns

Guru Honorer Tidak Bisa Langsung Diangkat Makara CPNS √ Guru Honorer Tidak Bisa Langsung Diangkat Makara CPNS
Guru Honorer Tidak Bisa Langsung Diangkat Makara CPNS
Gurumaju.com –  Guru honorer dihimbau jangan berharap sanggup pribadi diangkat menjadi CPNS oleh pemerintahk alasannya yaitu menyerupai diketahui bahwa tahun ini pemerintah berencana membuka Lowongan CPNS 2018 secara besar-besaran untuk menutupi kekurangan pegawai alasannya yaitu Pensiun pada tahun ini.

Pemerintah pada tahun 2018 ini berencana melaksanakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 untuk deretan guru dimana gosip yang diperloleh bahwa untuk Formasi guru terbuka lebar bagi tenaga honorer.

Namun meskipun demikian, honorer juga harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) melalui sistem computer assisted test (CAT).
"Guru honorer yang mau diangkat menjadi PNS silakan untuk ikut rekrutmen CPNS. Tentu saja ikuti mekanisme tes CAT," ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN.com.

Hamid Muhammad menyatakan bahwa tidak ada pengangkatan guru PNS dengan tanpa tes. Menurutnya, tes tidak hanya sebatas wacana administrasi, tetapi juga termasuk Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
"Sampai kini belum ada formula khusus untuk pengangkatan CPNS dari guru honorer tanpa tes. Kalau berharap pribadi diangkat, ya, enggak bisa," ucap Hamid.
Tahun ini, Kemendikbud mengusulkan komplemen deretan 100 ribu guru PNS.
Guru gres ini akan disebar ke daerah-daerah yang membutuhkan.

Perlu diketahui bahwa Formasi komplemen sebanyak 100 ribu guru PNS tersebut terdapat 3 provinsi yang mendapat kuota paling banya yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Tengah.

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Guru Honorer Tidak Bisa Langsung Diangkat Makara CPNS. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Guru Honorer Tidak Bisa Langsung Diangkat Makara CPNS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…
Sumber http://www.gurumaju.com

Tuesday, April 24, 2018

√ Teladan Soal Cat Cpns 2018 Skd Tkd Lengkap

rekan yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Penerimaan  √ Contoh Soal CAT CPNS 2018 SKD TKD Lengkap
Contoh Soal CAT CPNS 2018 SKD TKD Lengkap
Gurumaju.com –  Contoh Soal CAT CPNS 2018 atau Soal CAT CPNS SKD TKD 2018 ini Admin bagikan untk rekan-rekan yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang rencananya akan dibuka kembali oleh pemerintah di Tahun 2018 ini sekitaran bulan Juni mendatang sehabis selesainya program Pesta Demokrasi Pilkada serentak Info selengkapnya silahkan Klik DISINI.

Aplikasi Latihan Soal SKD TKD 2018 ini mempunyai tampilan menyerupai mirip CAT BKN yang dipakai untuk melaksanakan Seleksi Penerimaan CPNS melalui tes yang didalamnya ada salah satunya yaitu SKD TKD. jadi dengan berlatih melalui Aplikasi CAT BKN secara Offline ini sanggup mempermudah Anda nantinya saat menghadapi CAT yang bahwasanya dari Pemerintah.


Seperti ditahun 2017 yang kemudian bahwa Tes Seleksi Penerimaan CPSN dilakukan memakai sistem komputerisasi atau istilahnya Computer Asistent Test (CAT) sehingga yang perlu dipersiapkan tidak hanya berlatih soal CPNS saja tetapi juga harus mulai membiasakan diri memakai latihan Simulasi CAT CPNS 2018 apalagi bagi Anda yang kurang menguasai Komputer tentu ini menjadi Prioritas utama selain berguru ihwal Contoh Soal CPNS 2018.

Baiklah, silahkan bagi Anda yang sedang mencari Aplikasi CAT CPNS 2018 Untuk latihan Simulasi CAT sanggup Anda d0wnl0ad melalui tautan dibawah ini.

Aplikasi CAT BKN Offline [Download]

Anda juga sanggup melihat Artikel lainnya mengenai Contoh Latihan Soal  CPNS 2018 dalam bentuk pdf silahkan baca dan d0wnl0ad melalui link di bawah ini:
Contoh Soal CPNS 2018 TKD TIU (Klik DISINI)
Contoh Soal  CPNS 2018 TKD TKP (Klik DISINI)
Contoh Soal CPNS 2018 TKD TWK (Klik DISINI)

Demikian gosip mengenai artikel yang berjudul Aplikasi Latihan Soal SKD CPNS tahun 2018 untuk simulasi CAT CPNS 2018. Terima kasih, agar sanggup bermanfaat untuk semua.

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Aplikasi Latihan Soal SKD CPNS tahun 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin menunjukkan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan bahagia hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami agar bermanfaat, Salam Sukses Pendidikan…

Sumber http://www.gurumaju.com

Sunday, April 8, 2018

√ Bocoran Soal Cpns 2018 Lengkap Dengan Tips Dan Trik


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  √ Bocoran Soal CPNS 2018 Lengkap dengan Tips dan Trik
Bocoran Soal CPNS 2018 Lengkap dengan Tips dan Trik
GURUMAJU.COMBocoran Soal CPNS 2018 -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur memperkirakan Pengumuman jadwal penerimaan CPNS 2018 diakhir bulan Juli ini, namun waktu tersebut masih fleksibel artinya masih sanggup diundur lagi alasannya yakni berkaitan dengan penyusunan formasi,  hal tersebut disampaikan di Rakornas Kepegawaian pada tanggal 11 Juli 2018 lalu.

Baca: sscn.bkn.go.id, Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2018


“Rencananya selesai Juli ini, tapi itu kan fleksibel saja ya alasannya yakni merumuskan deretan itu kan nggak gampang,” ungkap Menpan-RB usai Rakornas Kepegawaian 11 Juli 2018 lalu.
Sebagai persiapan, para pelamar seleksi CPNS 2018 bisa berlatih soal CPNS terdahulu. nah untuk warta bocoran mengenai Soal untuk CPNS 2018 ini telah disampaikan melalui Akun Twitter resmi BKN. selain wacana Bocoran Soal CPNS 2018 ini tentunya yang tak kalah penting yakni mengenai Persyaratan ketika registrasi CPNS 2018 nantinya.

Dijelaskan oleh pihak BKN, bahwa nantinya para peserta akan menerima 100 soal pilihan ganda dalam waktu 90 menit.
"Peserta akan menerima 100 soal pilihan ganda dalam waktu 90 menit. Terdapat 3 jenis tes dalam SKD CAT BKN, yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 35 soal, TIU (Tes Intelegensia Umum) 30 soal, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 35 soal".

Mengutip Pernyataan Melalui laman Twitter resmi BKN, ini klarifikasi tiga tes yang akan dihadapi calon peserta penerimaan CPNS 2018 :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): menilai penguasaan pengetahuan & kemampuan implementasi nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, & kemampuan berbahasa Indonesia secara baik & benar).
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan (menyampaikan warta secara verbal & tulis, numerik: operasi perhitungan angka & melihat kekerabatan angka, berpikir logis: daypikir secara runtut dan sistematis, & berpikir analitis: mengurai suatu permasalahan secara sistematik).
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas & inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan (adaptasi, mengendalikan diri, bekerja berdikari & tuntas, kemauan & berguru berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, & menggerakkan & mengkoordinir orang lain).

Berikut ini yakni tips dan triknya.
  1. Jangan terburu-buru
  2. Baca teliti pengumuman dari panitia
  3. Tentukan deretan yang diinginkan
  4. Siapkan semua dokumen yang diperlukan
  5. Pastikan nomor induk kependudukan (NIK) kalian terdaftar di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri)
  6. Silakan mendaftar menjadi peserta tes di https://sscn.bkn.go.id/




Demikian Informasi mengenai Bocoran Soal CPNS 2018 Lengkap dengan Tips dan Trik. Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.


Sumber http://www.gurumaju.com

Monday, April 2, 2018

√ Pola Soal Antonim Cpns Yang Sering Muncul

GURUMAJU.COM -- Contoh Soal Antonim CPNS 2018 ini sanggup menjadi rujukan untuk rekan-rekan yang sedang menanti Informasi mengenai Pembukaan CPNS 2018 yang nampaknya seringkali di undur-undur dari asumsi Jadwal pengumuman penerimaan CPNS 2018.
 ini sanggup menjadi rujukan untuk rekan √ Contoh Soal Antonim CPNS yang Sering Muncul
Contoh Soal Antonim CPNS yang Sering Muncul
Artikel yang Admin bagikan ini yaitu Tes Lawan Kata dan Jawabannya dimana dalam tes CPNS salah satu yang di ujikan dalam tes CPNS yaitu Tes soal TPA dimana soal-soal yang disediakan yaitu Soal Antonim dan Sinonim CPNS. Perlu diketahui untuk menaklukkan Soal Sinonim dan Antonim CPNS ini ternyata memerlukan Trik-trik khusus dikala kita menemui soal Sinonim dan Antonim CPNS yang tidak kita hafal. namun Pada postingan ini Admin tidak membahas hal tersebut.

Contoh Soal Antonim CPNS ini sanggup Anda jadikan Referensi untuk menambah wawasan dan juga hafalan mengenai Antonim atau Lawan Kata yang sering muncul dalam soal CPNS.

Dibawah ini yaitu beberapa Contoh Soal Antonim CPNS yang Sering Muncul dalam Soal CPNS:

Abadi >< fana
Absen >< hadir
Absolut >< nisbi
Absurd >< masuk akal
Afeksi >< Kejahatan
Aktif >< pasif
Aktual >< kadaluwarsa
Akurat >< meleset
Amatir >< ahli
Ambigu >< terang
Antagonis >< sepihak
Antipati >< simpati
Asli >< duplikat
Autentik >< palsu
Bongsor >< pendek
Bukit >< lembah
Canggih >< sederhana
Chaos >< norma
Defensif >< ofensif
Defisit >< surplus
Delusi >< nyata

Untuk selengkapnya mengenai Contoh Soal Antonim CPNS 2018, maka silahkan d0wnl0ad melalui tautan yang telah Admin berikan dibawah ini.


Demikian gosip mengenai Contoh Soal Antonim CPNS yang sering Muncul dalam Tes CPNS, silahkan Anda pelajari. Admin doakan supaya rekan-rekan yang sempat membaca postingan ini yaitu termasuk yang nantinya lolos Seleksi CPNS 2018 dengan nilai yang memuaskan.

Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, March 30, 2018

√ Rujukan Soal Sinonim Cpns Yang Wajib Dipelajari

GURUMAJU.COM -- Contoh Soal SINONIM CPNS 2018 adalah Jenis Soal TPA yang Sering Keluar dalam tes CPNS. Contoh Soal SINONIM atau Soal Persamaan Kata ini sanggup menjadi acuan untuk rekan-rekan yang sedang menanti Informasi mengenai Pembukaan CPNS 2018 yang nampaknya seringkali di undur-undur dari asumsi Jadwal pengumuman penerimaan CPNS 2018.
 Contoh Soal SINONIM atau Soal Persamaan Kata ini sanggup menjadi acuan untuk rekan √ Contoh Soal SINONIM CPNS yang Wajib Dipelajari
Contoh Soal SINONIM CPNS yang Wajib Dipelajari
Artikel yang Admin bagikan ini adalah Tes Persamaan Kata dan Jawabannya dimana dalam tes CPNS salah satu yang di ujikan dalam tes CPNS yakni Tes soal TPA dimana soal-soal yang disediakan yakni Soal Antonim dan Sinonim CPNS. Perlu diketahui untuk menaklukkan Soal Sinonim dan Antonim CPNS ini ternyata memerlukan Trik-trik khusus saat kita menemui soal Sinonim dan Antonim CPNS yang tidak kita hafal. namun Pada postingan ini Admin tidak membahas hal tersebut.

Contoh Soal Sinonim CPNS ini sanggup Anda jadikan Referensi untuk menambah wawasan dan juga hafalan mengenai Sinonim atau Persamaan Kata yang sering muncul dalam soal CPNS.

Dibawah ini yakni beberapa Contoh Soal Sinonim CPNS yang Sering Muncul dalam Soal CPNS:

Abadi = kekal
Abrasi = Pengikisan
Absah = sah
Absolut = mutlak
Agitator = penghasut
Agresi = penyerangan
Agunan = jaminan
Ahli = mahir
Aib = cela
Akselerasi = percepatan
Ambiguitas = bermakna ganda
Andal = kredibel
Anonim = tanpa nama
Anulir = abolisi
Api = bara
Artifisial = buatan
Asumsi = anggapan
Babut = permadani
Bahari = laut
Baku = standar

Untuk selengkapnya mengenai Contoh Soal Sinonim CPNS 2018, maka silahkan d0wnl0ad melalui tautan yang telah Admin berikan dibawah ini.

Download ]

Demikian isu mengenai Contoh Soal SINONIM CPNS yang sering Muncul dalam Tes CPNS, silahkan Anda pelajari. Admin doakan supaya rekan-rekan yang sempat membaca postingan ini yakni termasuk yang nantinya lolos Seleksi CPNS 2018 dengan nilai yang memuaskan.

Terima kasih, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com

Friday, March 23, 2018

√ Permen Pan Rb Nomor 36 Tahun 2018 Wacana Deretan Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns 2018

GURUMAJU.COM – Permen pan rb no 36 2018, Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan wacana Penetapan FORMASI CPNS 2018 dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang tertuang dalam Permen PAN RB no 36 Tahun 2018.
 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS  √ PERMEN PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Formasi dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018
PERMEN PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018

Berikut ini Kebijakan Penetapan Kebutuhan dan Pertimbangan Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
1. Penetapan kebutuhan dialokasikan untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah;

2. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Pusat memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian/Lembaga;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rencana strategis; dan
e. Organisasi baru.

3. Alokasi penetapan kebutuhan (formasi) untuk Instansi Daerah memperhatikan:
a. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah Instansi tahun 2018;
c. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada/eksisting;
d. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah; dan
f. Kondisi geografis kawasan (pegunungan dan kepulauan).

Berikut ini Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat yakni sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat mencakup Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan kiprah inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

2. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yakni sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Berikut ini Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus menurut Permen Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1;
b. Bagi instansi sentra wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
c. Bagi instansi kawasan sanggup mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan;
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penerima penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;
b. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total gugusan dengan jabatan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
c. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi kawasan paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan diadaptasi dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya;
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada ketika melamar;
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Bagi penerima penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan suplemen waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan
i. Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian gugusan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi)
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

4. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan mempunyai Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum;
c. Dialokasikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2. Khusus untuk Perekayasa sanggup dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun ketika pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi Pendidikan Strata 3 ketika pelamaran;
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang didanai oleh Pemerintah;
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani urusan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sanggup dilakukan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;
h. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;
i. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;
j. Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud abjad a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut abjad b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus hingga sekarang;
2) bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) mempunyai Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut abjad c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem registrasi untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad
g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Berikut ini. Materi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menurut berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Meliputi tes cPNS terbagai dua yakni bahan 1) Tes Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi Kompetensi Dasar
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme;
b) Integritas;
c) Bela Negara;
d) Pilar negara;
e) Bahasa Indonesia;
f) Pancasila;
g) UUD 1945;
h) Bhinneka Tunggal Ika; dan
i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan memberikan informasi secara ekspresi maupun tulisan;
b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat kekerabatan di antara angka-angka;
c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melaksanakan daypikir secara runtut dan sistematis; dan
e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b. Materi Tes Seleksi Kompetensi Bidang
Materi Seleksi Kompetensi Bidang menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 yakni sebagai berikut:
1) Materi seleksi kompetensi bidang untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis sanggup memakai soal Seleksi Kompetensi Bidang yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan CAT sanggup berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) jenis tes;
4) Materi Seleksi Komptensi Bidang untuk jenis gugusan Olahragawan Berprestasi Internasional memakai wawancara;
5) Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi wajib dicantumkan dalam pengumuman persyaratan registrasi masing-masing instansi.

Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.


Demikian info wacana PERMEN PSN-RB No 36 Tahun 2018. Terima kasih, semoga bermanfaat.


Sumber http://www.gurumaju.com

√ Permen Pan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2018

GURUMAJU.COM – Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.
 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar  √ PERMEN PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
PERMEN PAN RB Nomor 37 Tahun 2018

Jika Anda ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yakni nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.

Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi penerima yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018, Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi penerima yang mendaftar pada jenis deretan khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Kesimpulan : Makara Untuk Rekan-rekan guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus mempunyai nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Selengapnya slikahkan d0wnl0ad Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini.


Demikian isu wacana PERMEN PSN-RB No 36 Tahun 2018. Terima kasih, supaya bermanfaat.


Sumber http://www.gurumaju.com