Thursday, November 7, 2019

√ Pengertian Konstitusi

Konstitusi merupakan suatu dokumen atau naskah yang di dalamnya termuat semua peraturan – peraturan yang mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam sebuah negara.


Kontitusi berasal dari bahasa Perancis yakni constituer yang mempunyai makna membentuk. Membentuk yang dimaksud dalam hal ini ialah membentuk suatu negara. Pengertian dari konstitusi mempunyai makna secara sempit maupun secara luas.


Pengertian konstitusi secara sempit yakni konstitusi hanya mengandung norma – norma aturan yang mempunyai fungsi membatasi kekuasaan yang ada dalam suatu negara. Sedangkan pengertian konstitusi dalam artian luas ialah keseluruhan dari aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan adonan dari keduanya yang tidak hanya sebagai aspek aturan namun juga aspek dari non – hukum.


Berikut merupakan beberapa macam pengertian konstitusi dari beberapa ahli:


Konstitusi Menurut Soemantri Martosoewignjo


Istilah konstitusi berdasarkan Soemantri Martosoewignjo merupakan kata yang berasar dari bahasa ingris constitution yang kalau diartikan dalam bahasa indonesia mempunyai makna aturan Undang – Undang Dasar atau Hukum Dasar.


Konstitusi Menurut Nyoman Dekker


Pengertian konstitusi berdasarkan Nyoman Dekker mempunyai pemahaman Anglo – Saxon yang mana maknanya sama saja dengan Undang – Undang Dasar.


Konstitusi Menurut Maurice Haurio


Pengertian konstitusi berdasarkan Maurice Haurio yang merupakan jago aturan politik mengemukakan bahwa konstitusi ialah perwujudan dari institusi yang disebut oleh Haurio sebagai institusionalisme.


Hal ini mempunyai makna bahwa konstitusi merupakan suatu institusi dari penjelmaan ilham – ilham yang terdapat dalam masyarakat dan dibuat sebagai aturan yang hidup di masyarakat.


Konstitusi Menurut Leon Duguit


Kemudian konstitusi berdasarkan Leon Duguit bukanlah sekedar Undang – Undang Dasar semata yang memuat sejumlah norma – noma. Melainkan struktur negara yang kasatmata yang ada dalam kenyataan masyarakat.


Berlakunya sebuah konstitusi sebagai aturan dasar yang mengikat ini didasarkan dari kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut di sebuah negara. Jika sebuah negara menganut asas kedaulatan rakyat maka sumber legitimasi konstitusi negara tersebut ialah rakyat.


Hal ini terbalik kalau sebuah negara menganut paham kedaulatan raja, maka sumber legitimasi sebuah negara tersebut ialah seorang raja, hal ini biasa disebut oleh jago sebagai contituent power.


Oleh sebab itu biasanya di dalam sebuah negara – negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap memilih berlakunya sebuah konstitusi.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com