Thursday, August 8, 2019

√ Bagaimana Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Belanda

Pengertian Sistem Tanam Paksa (Cultuur stelsel)


Cultuur stelsel atau dikenal dengan sistem tanam paksa ialah sebuah hukum yang diperintahkan oleh Gubernur van den bosch, yang mewajibkan setiap desa menyisihkan tanahnya (20%) untuk ditanami tanaman ekspor. Istilah tanam paksa dipakai alasannya dalam praktiknya, rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa menerima imbalan.


Tanaman wajib tersebut ialah tanaman perdagangan yang laris di dunia, menyerupai kopi, tebu, lada, dan tembakau. Tujuan diadakannya sistem tanam paksa ialah semoga Belanda memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya dalam waktu relatif singkat, dan untuk mengisi kekosongan kas Belanda yang dikala itu terkuras habis akhir perang.


Aturan Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa


Aturan-aturan pelaksanaan sistem tanam paksa yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah Belanda yaitu :



  1. Masyarakat yang mempunyai tanah wajib menanami tanahnya dengan tanaman wajib yang sudah ditentukan

  2. Tanaman wajib yang ditanam jangka waktu memanennya tidak lebih dari tanaman padi

  3. Sebanyak 1/5 tanah yang ditanami tanaman wajib tidak akan dikenai biaya pajak

  4. Apabila terjadi gagal panen maka pemerintah Belanda yang akan bertanggung jawab

  5. Para petani atau pemilik tanah akan dipimpin oleh penguasa dari pribumi, sementara pengawai Eropa maupun Belanda hanya bertugas sebagai P3 (pengangkut, pemungut, dan pengawas)

  6. Yang terakhir yaitu masyarakat/penduduk yang tidak mempunyai tanah diwajibkan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda selama kurang lebih 20% dalam setahun.

    Cultuur stelsel atau dikenal dengan sistem tanam paksa ialah sebuah hukum yang diperinta √ Bagaimana Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa Menurut Peraturan Pemerintah Belanda
    Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa


Penyimpangan Sistem Tanam Paksa


Pada kenyataannya, dalam pelaksanaan sistem tanam paksa terjadi banyak penyimpangan, alasannya hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah Belanda. Penyimpangan dalam pelaksanaan sistem ini yaitu :



  1. Jatah tanah untuk tanaman wajib melebihi seperlima dari tanah yang dimiliki oleh rakyat apalagi kalau tanahnya subur

  2. Rakyat lebih banyak mencurahkan tenaga dan waktunya untuk tanaman wajib sehingga sawah dan ladang yang dimiliki sendiri tidak terurus

  3. Rakyat yang tidak mempunyai tanah diwajibkan bekerja dengan waktu melebihi 1,5 tahun

  4. Waktu penanaman tanaman wajib melebihi waktu tanam padi alasannya membutuhkan perawatan yang terus-menerus

  5. Setiap kelebihan hasil panen dan jumlah pajak yang harus dibayar kembali kepada rakyat pada kenyataannya tidak dibayarkan

  6. Penyimpangan yang terakhir ialah kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani/pemilik tanah.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com