Tuesday, June 5, 2018

√ 7 Pembagian Terstruktur Mengenai Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan Asn

 Badan Kepegawaian Negara Segera Selesaikan √ 7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN

BKN/ Badan Kepegawaian Negara Segera Selesaikan 7 (Tujuh) Permasalahan Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan ASN






Deputi Wasdal BKN I Nyoman Arsa di sela-sela program Focus Group Discussion (FGD) Permasalahan Kepegawaian, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Wasdal Dit Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dalam Jabatan di Kota Batam, Jumat (7/9/2018), memberikan warta bahwa BKN baik Pusat maupun Regional harus segera menuntaskan 7/tujuh pembagian terstruktur mengenai permasalahan kepegawaian secara cepat dan akurat.

Beliau menjelaskan bahwa permasalahan kepegawaian yang sudah terinventarisasi harus secepat mungkin diberikan solusinya. “BKN akan segera mengambil langkah atau kebijakan untuk merampungkan masalah-masalah kepegawaian yang sudah diinventarisir,” tegas I Nyoman Arsa.

Berikut yaitu ketujuh pembagian terstruktur mengenai permasalahan kepegawaian tersebut:

1) Permasalahan hukuman bagi PNS yang belum diberhentikan alasannya yaitu tipikor,
2) Pengalihan PNS,
3) Pertimbangan teknis kenaikan pangkat tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah,
4) Kenaikan pangkat pilihan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak melampirkan surat rekomendasi dari Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN),
5) PNS belum memiliki masa kerja jabatan 2 tahun dalam jabatan Eselon III b, yang mengusulkan KP ke IV/b,
6) Formasi fungsional, tetapi belum diangkat dalam JF dan yang bersangkutan akan naik pangkat, dan
7) Perbedaan perlakuan keputusan antara Kanreg dan BKN Pusat terkait KP bagi pejabat hasil mutasi yan tidak mendapakan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Di sisi lain, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf, dikala dimintai pendapatnya terkait permasalahan tersebut ikut menunjukkan pandangannya bahwa permasalahan kepegawaian tersebut wajib segera dibahas dan diselesaikan. “Permasalahan kepegawaian harus dituntaskan dengan menyandingkan antara beberapa unit terkait di Kantor Pusat dan Regional. Harapannya pandangan dalam menunjukkan rekomendasi maupun penyelesaian satu permasalahan akan sama,” tandas Supranawa.


Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan ini yaitu tempat mencari solusi dan pertimbangan penyelesaian permasalahan kepegawaian. Direktur Wasdal Bidang Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan, Hardianawati, menjelaskan bahwa pihaknya resmi mengundang seluruh jajaran pimpinan dan pengelola kepegawaian pada Kanreg BKN di wilayah Kepulauan Sumatera. “Kami hadirkan Kanreg VI BKN Medan, Kanreg VII BKN Palembang, dan Kanreg BKN XIII Banda Aceh,” papar Hardianawati. Beliau menuturkan bahwa FGD menunjukkan beberapa rekomendasi permasalahan kepegawaian tersebut sebagai contoh penyelesaian ketujuh permasalahan tersebut.

*Sumber: BKN

Sekian goresan pena yang berjudul:

7 Klasifikasi Permasalahan Kepegawaian Dalam Jabatan ASN

Semoga sebaran warta ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com