Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Daerah yakni sebagai berikut:
- Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
- Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
a) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
b) Penyandang Disabilitas;
c) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan. - Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Daerah mencakup Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Lebih lengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad permenpan no 36 tahun 2018 di bawah ini:
Cara d0wnl0ad: Jika muncul halaman baru, silahkan Anda tunggu 7 detik hingga muncul tombol Download File Now.Sumber http://www.mrmung.com