Thursday, April 5, 2018

√ Walau Tanggal Merah Honor Pns, Prajurit Tni Dan Anggota Polri Tetap Dibayarkan

Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk PNS √ Walau Tanggal Merah Gaji PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Tetap Dibayarkan

Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk Pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama Tahun 2019






Berdasarkan nota dinas yang diterbitkan pada tanggal 2 April 2019 bernomor ND-254/PB/2019, disebutkan bahwa gaji untuk para PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI sanggup dibayarkan tanggal 1 pada setiap bulannya meskipun kalau tanggal satu jatuh pada hari Minggu atau libur hari besar.

Dengan demikian maka kebiasaan pembayaran honor yang dilakukan pada hari pertama kerja telah resmi dirubah menjadi dibayarkan pada hari pertama setiap bulannya. Pembayaran honor induk pada hari pertama setiap bulan mulai dilakukan untuk bulan Pebruari hingga Desember tahun 2019.

Dipersilahkan untuk mengunduh petunjuk pembayaran honor induk pada hari pertama atau hari kerja pertama tahun 2019 berikut ini biar mendapat informasinya secara lengkap.


Download Petunjuk Pembayaran Gaji Induk Pada Hari Pertama atau Hari Kerja Pertama Tahun 2019

Berikut ialah petikan dari nota dinas bernomor ND-254/PB/2019:

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomomr 50 Tahun 2018 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 wacana Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2018, Gaji lnduk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polisi Republik Indonesia termasuk Pejabat Negara dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
2. Pembayaran honor induk pada hari kerja pertama dilakukan untuk bulan Januari, sedangkan pembayaran honor induk pada hari pertama setiap bulan dilakukan untuk bulan Februari s.d. Desember.
3. Dalam rangka implementasi pembayaran honor induk pada hari pertama sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPPN biar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyampaian SPM
1). SPM Gaji Induk disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2). Jenis dokumen:
a) Pada Aplikasi SAKTI
• PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri: 211
• Pejabat Negara: 224
b) Pada Aplikasi SAS
• PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri: 01
• Pejabat Negara: 24

b. Penerbitan SP2D
1).SPM Gaji Induk diproses dan disetujui oleh Kepala s3ki Pencairan Dana selambat-lambatnya hingga dengan tanggal 20 setiap bulannya.
2). Pemberian tanggal SP2D honor induk oleh s3ki Bank hanya sanggup dilakukan pada tanggal 21 s.d. tanggal 26 setiap bulannya dan diberi tanggal 1 bulan berikutnya.
3). KPPN sanggup memproses SPM honor induk yang terlannbat disampaikan oleh satker dengan dilampiri surat keterangan klarifikasi keterlambatan penyampaian SPM honor induk ke KPPN yang ditandatangani oleh KPA.
4). Untuk penerbitan SP2D atas SPM honor induk sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPPN biar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan.
5). Paygroup SP2D honor induk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat Negara: RPKBUNP GAJI.
6). KPPN biar lebih berhati-hati dalann penerbitan SP2D honor induk terutama dalam hal tunjangan tanggal dan paygroup SP2D.
7). KPPN biar memisahkan pemrosesan SP2D honor induk dan SP2D non honor induk untuk menghindari kesalahan pennilihan tanggal dan paygroup SP2D.
c. KPPN menginformasikan kepada Satker
1) pembayaran honor induk akan dilakukan pada hari pertama mulai pembayaran honor induk bulan Mei 2019.
2) untuk peserta honor yang rekeningnya dibuka di luar Bank Operasional/Bank Penyalur Gaji, honor akan disalurkan melalui prosedur SKN-BI/BI-RTGS yaitu pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 1 merupakan hari libur.
4. Terkait dengan pembayaran kekurangan honor sesuai PP nomor 15 tahun 2019, PP nomor 16 tahun 2019, dan PP nomor 17 tahun 2019, KPPN biar menginformasikan kepada satker di wilayah kerja masing-masing sebagai berikut:
a. Jenis dokumen SPM: (03) Kekurangan Gaji
b. Uraian SPM:
• Untuk PNS: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Pegawai/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
• Untuk Prajurit TNI: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 16 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Prajurit/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
• Untuk Anggota Polri: 03KKG Pembayaran Kekurangan Gaji Berdasarkan PP No 17 Tahun 2019 bulan Januari s.d. 2019 Untuk Anggota/ Jiwa, sesuai dengan SPP nomor tanggal
c. Paygroup SP2D Kekurangan Gaji: RPKBUNP SPAN
d. SPM Kekurangan honor sanggup diproses menjadi SP2D tanpa menunggu SP2D honor induk bulan Mei 2019 diterbitkan.
5. Selanjutnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan biar mengawasi implementasi pembayaran honor pada hari pertama atau hari kerja pertama dan pembayaran kekurangan honor dimaksud.
Demikian disampaikan, biar dipedomani.

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan biar mendapat file yang lengkap dan utuh.

Sekian goresan pena yang berjudul:

Resmi! Gaji PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Dibayarkan Tiap Tanggal 1

Semoga sebaran gosip ini bermanfaat dan salam sukses selalu!
Sumber http://www.informasiguru.com