Wednesday, April 11, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Mahendradatta

Menyadari pentingnya untuk pengembangan kompetensi dan profesionalisme bagi Praktisi Hukum dan Akademisi, Maka Program Pascasarjana Esa Unggul (UEU) menyediakan pendidikan lanjutan strata-2 Magister Ilmu Hukum (MH). Program ini menekankan kepada penguasaan dan praktek di bidang Hukum Bisnis Internasional, Hukum Tata Negara dan Konstitusi. Program ini penting bagi mereka para praktisi aturan maupun eksekutif.


Daftar Isi



  1. Akreditasi Magister Hukum

  2. Visi

  3. Misi

  4. Tujuan dan Sistem Pendidikan

  5. Gelar dan Status Akademik

  6. Profil Lulusan


 


Akreditasi Magister Hukum


Terakreditasi B SK BAN-PT No.218/SK/BAN-PT/Ak-XI/M/X/2013


 


Visi


Karakter Universitas Esa Unggul yang harus dipedomani dan menjadi ciri dari seluruh sivitas akademikannya, terutama para lulusannya.


 


Misi



  1. Menjadi perguruan tinggi kelas dunia.

  2. Berbasis intelektualitas, kreatifitas dan kewirausahaan berarti untuk mengarah menjadi perguruan tinggi kelas dunia, Universitas harus didukung oleh dan menghasilkan sumber daya insan yang intelek, kreatif dan berjiwa kewirausahaan.

  3. Unggul dalam mutu pengelolaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


 


Tujuan


Menggunakan The Triangle Method dengan pendekatan multidimensi yang mempromosikan korelasi erat antara dosen, mahasiswa dan tenaga hebat (praktisi) dari dunia industri dan organisasi pemerintah, sehingga mahasiswa benar-benar memahami complex structures, functions, and roles dalam sebuah organisasi bisnis, serta sanggup memperlihatkan solusi dengan memadukan concepts, views, professional knowledge and techniques dalam manajemen.


 


Sasaran utama dari Program Pasca Sarjana Universitas Esa Unggul yakni terbentuknya lulusan yang mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, kompetensi dan daya saing yang tinggi.  Keempat target ini dicapai dengan membangun budaya akademik, melalui peningkatan analytical ability, reading ability, learning ability and writing ability.


 


Gelar dan Status Akademik


Mahasiswa yang telah berhasil menuntaskan agenda ini berhak menyandang gelar “MH” (MAGISTER ILMU HUKUM), secara formal agenda ini disamakan dengan program-program pascasarjana lain sebagai penyandang gelar Strata-2 (S2) dan berhak melanjutkan studinya hingga jenjang Strata-3 (Doktor) bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.


 


 


 



Sumber https://idtesis.com