Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menawarkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusunan naskah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Melalui Surat Berharga Syariah Negara sanggup diselesaikan dengan baik.
Kementeran Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan aneka macam kebijakan dan pinjaman untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam harus diimbangi dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana Dan Prasarana Madrasah Sejalan Dengan Visi Dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, Yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, Dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Selain Itu Tentu Saja Untuk Memenuhi Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Khususnya Standar Sarana Dan Prasarana. Sehingga Ikhtiar Menciptakan Pendidikan Madrasah Berkualitas, Unggul dan Berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai cita-cita masyarakat.
Peningkatan kanal dan mutulayanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah melaksanakan tindakan kasatmata dalam rangka melaksanakan agenda dalam peningkatan mutu madrasah.
Komitmen memenuhi kualitas sarana dan prasarana tersebut, di tempuh dengan membuat regulasi, standarisasi, koordinasi, dan penilaian menurut asas legalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan manfaat. Salah satunya melalui peningkatan sarana dan prasarana Madrasah melalui Proyek Pembiayaan SBSN untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana Madrasah yang dari tahun ke tahun terus meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah peserta bimbing dan ekspektasi masyarakat.
Alhamdulillah, Puji Syukur kita panjatkan kepada Allah SWT sebab dengan rahmat dan karunia-Nya, Direktorat KSKK Madrasah telah berhasil menyusun Naskah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Beberapa langkah telah ditempuh dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini yang dimulai dengan studi pendahuluan, telaah terhadap dokumen Renstra Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2015-2019, laporan monitoring dan penilaian agenda - agenda peningkatan sarana prasarana madrasah tahun 2018. Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) ini mengacu terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam UU nomor 19 tahun 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara dan PP nomor 56 tahun 2011 perihal Pembiayaan Proyek Melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Serta Peraturan Presdien Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019 ini disusun sebagai aliran dalam pengelolaan acara pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa konsultansi, pelaksanaan acara SBSN, dan prosedur-prosedur lainnya yang berafiliasi dengan persyaratan proyek SBSN bagi semua pihak di lingkungan Kementerian Agama Melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) madrasah pada khususnya dan satuan kerja Madrasah akseptor Program Proyek Pembiayaan melalui SBSN Tahun Anggaran 2019.
Banyak pihak yang terlibat dalam penyelesaian Dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tahun 2019. Untuk itu, ucapan terimakasih dan penghargaan kami sampaikan kepada Tim Pelaksana Pusat SBSN pada Direktorat KSKK Madrasah atas kerja keras mereka.
Akhirnya, supaya Petunjuk Teknis (Juknis) ini sanggup dipakai sebaik mungkin untuk mencegah timbulnya misprocurement, misimplementation dan ineligible payment yang sanggup menyebabkan pelaksanaan agenda SBSN ini sanggup dibatalkan. sehingga upaya Direktorat KSKK Madrasah melalui satuan kerja madrasah untuk membuat ilmuwan- ilmuwan muslim yang handal di bidang sains untuk berkontribusi dalam pembangunan SDM Indonesia seutuhnya guna mewujudkan generasi emas yang mandiri, berdaulat, berkarakter dan berkepribadian berlandaskan bersama-sama sanggup terwujud dengan baik. Semoga para stakeholder bangsa yang memiliki kepedulian dalam mewujudkan layanan pendidikan Madrasah yang berkualitas senantiasa dilimpahkan rahmat dan lindungan oleh Allah SWT. Dan perjuangan keras ini menjadi amal saleh yang akan dibalas nirwana di alam abadi nanti. Amiiiin ya robbal alaamiin.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melaksanakan aneka macam kebijakan dan agenda untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015 - 2019, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah. Sehingga ikhtiar membuat pendidikan madrasah berkualitas, unggul dan berkarakter sanggup terwujud dengan baik sesuai cita-cita masyarakat.
Peningkatan kanal dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan madrasah tentu membutuhkan pengelolaan dan pendanaan dengan memanfaatkan aneka macam bagan pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya yaitu agenda Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Pembiayaan SBSN.
Untuk melaksanakan efisiensi dan optimalisasi anggaran agenda peningkatan sarana prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan SBSN maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuat Desain Purwarupa (Prototype) sebagai pola bagi satuan kerja pelaksana proyek dalam membuat Desain Bangunan madrasah yang dipakai untuk menghitung estimasi anggaran dan perencanaan pembangunan sesuai dengan
kondisi dilapangan.
Berdasarkan klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 untuk dipakai sebagai pola dan aliran dalam mengimplementasikan agenda peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang didanai melalui SBSN.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud: Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Tujuan: Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang didanai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 mencakup standar dan pembagian terstruktur mengenai sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan penilaian acara agenda peningkatan sarana prasarana madrasah yang didanai melalui penerbitan SBSN.
Berikut yaitu tautan Download Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019
Download Petunjuk Teknis Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasaran Madrasah Melalui SBSN Tahun Anngaran 2019
Demikian informasi ini dibagikan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.informasiguru.com