Wednesday, April 11, 2018

√ Apa Dan Bagaimana Pkg (Penilaian Kinerja Guru)

Penilain Kinerja Guru

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru yaitu penilaian dari setiap butir aktivitas kiprah utama guru dalam rangka training karir, kepangkatan, dan jabatannya. 

Sedangkan menurut UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1, Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban kiprah dan tanggungjawabnya, yaitu merencanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih penerima didik, dan, melakukan kiprah embel-embel yang menempel pada aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru. 

Pada Bab III dijelaskan tentang  Kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang Pasal 6 Kewajiban Guru dalam melakukan kiprah : 
  1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melakukan pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melakukan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; 
  2. Meningkatkan dan berbagi kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran; 
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan isyarat etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 
Pasal 7 Guru bertanggungjawab menuntaskan kiprah utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. 

Pasal 8 Guru berwenang menentukan dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/ bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melakukan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan isyarat etik profesi Guru. 

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan kiprah utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja. 

Tujuan PKG (Penilain Kinerja Guru) yaitu : 

Pengembangan Profesional : 
  • Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru 
  • Merencanakan jadwal Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 
  • Menjamin bahwa guru melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara profesional. 
  • Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun 
  • Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.  

Peningkatan Karir : 
  • Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun 
  • Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya. 
  • Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga dibutuhkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. 
  • Guru memiliki empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)  
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam PermennegPAN dan RB No.16/2009 Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket Hasil PKG dan PKB perlu dikonversi untuk menghitung angka kredit Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit 

Waktu Pelaksanaan PKG
  1. Dilaksanakan Setiap Tahun 
  2. Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan) 
  3. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi. 
  4. PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 ahad sebelum tamat tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember alasannya yaitu akan dijadikan sebagai materi penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP). 
Untuk lebih lengkap mengenai apa dan bagaimana PKG Penilaian Kinerja Guru silakan unduh di sini

Sumber http://www.didno76.com