Saturday, March 24, 2018

√ Tesis S2 Magister Ilmu Aturan Universitas Widyagama Malang

Paradigma pembangunan pasca masa reformasi yang ditandai dengan peningkatan tugas serta masyarakat, pembangunan otonomi tempat dan masa globalisasi membutuhkan kesiapan sumber daya insan (SDM) yang handal dan profesional di bidang hukum.  Kemampuan penguasaan terhadap bidang aturan dan pemerintahan akan melahirkan SDM yang kompeten, inovatif, dan berdikari mengawal jalannya organisasi pemerintahan dan kemasyarakatan.  Proses-proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di sentra maupun tempat akan memenuhi aspek kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati kesejahteraan.


Program Pascasrajana Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang  memperlihatkan kurikulum dan kompetensi di bidang hukum, kelembagaan pemerintahan dan kemasyarakatan untuk mendorong jalannya sistem administrasi pembangunan nasional.


 


Daftar Isi



  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang

  2. Visi

  3. Misi

  4. Tujuan


 


Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang


Program Pendidikan Sarjana Hukum dikelola oleh Fakultas Hukum. Sejalan dengan Kebijakan Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia (YPPI) untuk membentuk Universitas Widyagama Malang , pada tanggal 1 Januari 1985 Fakultas Hukum Universaitas Widyagama Malang berdiri bersama Fakultas-fakultas lain. Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang bertujuan menghasilkan Sarjana Hukum Profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan bisa berwirausaha.


 


Visi


Menjadikan Fakultas Hukum yang Unggul dan Kompetitif.


 


Misi



  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan dedikasi kepada masyarakat yang berkualitas dan baik.

  2. Melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait dengan keilmuan aturan untuk menunjang tri dharma perguruan tinggi tinggi.


 


Tujuan



  1. Menguasai aturan nasional dan aturan negara-negara lain

  2. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang aturan dan HAM, sehingga bisa menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian problem aturan dan HAM

  3. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan aturan dalam acara produktif penelitian dan pelayanan kepada masyarakat

  4. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang hukum, HAM maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat

  5. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan huku, teknologi aturan dan/atau kesenian hukum, serta hak asasi manusia.


 


 



Sumber https://idtesis.com