Friday, March 23, 2018

√ Download Juknis Inisiasi Penyelenggaraan Paud Tahun 2019

 Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini  √ Download Juknis Inisiasi Penyelenggaraan PAUD Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019




A. Latar Belakang

Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa kualitas kehidupan anak sangat tergantung pada penanganan stimulasi di tiga tahun pertama kehidupannya. Penanganan yang holistik dan integratif dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal sehingga bisa menjadi dasar yang berpengaruh bagi perkembangan pada tahap berikutnya. Perhatian pemerintah terhadap kelompok usia 0-3 tahun semakin meningkat. Program 1.000 hari pertama kehidupan anak menjadi jadwal utama dalam meningkatkan status gizi dan meningkatkan prevalensi kesehatan anak lebih baik. Program tersebut diyakini bisa mendukung kualitas awal perkembangan anak Indonesia.

Anak usia 0-3 tahun sebagai mata rantai awal untuk membangun sumber daya insan pelaku pembangunan insan yang handal dan kompetitif, oleh alasannya ialah itu masa 1.000 hari pertama bukan hanya menyangkut pemenuhan gizi, tetapi juga pengasuhan dan stimulasi pendidikan yang tepat. Menyadari hal tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) menyebarkan jadwal Inisiasi PAUD untuk anak usia 0-3 tahun. Program ini dilakukan alasannya ialah layanan pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dini usia 0-3 tahun masih sangat terbatas. Program ini juga sebagai stimulan atau motivasi pemerintah kawasan untuk menyebarkan layanan yang lebih luas di daerahnya masing-masing.

Untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran dana pemberian tersebut maka perlu diterbitkan pedoman atau Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah untuk Penyelenggaraan Inisiasi PAUD 0-3 Tahun.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai teladan bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, peserta bantuan, dan banyak sekali pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung balasan bantuan.
2. Sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan jadwal Inisisasi Pendidikan Anak Usia Dini 0-3 tahun di tahun 2019.

INISIASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 0 - 3 TAHUN

A. Pengertian

Inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun ialah acara yang dilakuan satuan pendidikan penyelenggara jadwal pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan dan pengasuhan bersama untuk anak usia 0-3 tahun yang berhubungan dengan forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD.
Kerjasama untuk inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun sanggup dilakukan dengan: (1) mendatangi forum masyarakat/posyandu/ organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD untuk menawarkan layanan pendidikan dan pengasuhan untuk anak usia dini 0-3 tahun yang belum mengikuti jadwal pendidikan anak usia dini, (2) membawa belum dewasa sewaktu-waktu ke forum pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan bersama.

B. Tujuan

1. Memberikan pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang belum terlayani jadwal pendidikan anak usia dini.
2. Meningkatnya pengetahuan orang bau tanah dalam menawarkan pengasuhan yang sempurna untuk anak usia 0-3 tahun;
3. Meningkatnya jumlah anak usia dini yang akan mengikuti jadwal PAUD;

C. Peserta

Peserta jadwal layanan inisiasi PAUD 0-3 tahun adalah

1. Anak usia dini usia 0 – 3 tahun yang belum terlayani pada jadwal pendidikan anak usia dini di satuan forum penyelenggara pendidikan anak usia dini
2. Orang bau tanah yang memiliki anak usia 0 - 3 tahun.

D. Proses Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran dilakukan dalam bentuk pengasuhan bersama yang melibatkan orang bau tanah bersama anaknya.
2. Kegiatan pengasuhan bersama dilakukan minimal 12 kali @ 120 menit.

E. Evaluasi

Evaluasi dilakukan untuk melihat:

1. Perkembangan motorik, bahasa, sosial-emosional, kognitif anak usia 0-3 tahun yang mendapatkan pendidikan dan pengasuhan
2. Kegiatan penilaian anak dilakukan melalui proses pengamatan.

3. Proses pengamatan anak dilakukan setiap pertemuan.

F. Indikator Keberhasilan

1. Meningkatnya aspek perkembangan anak sesuai dengan tahapan usianya.
2. Meningkatnya kemampuan orang bau tanah dalam memfasilitasi anak bermain melalui acara pengasuhan bersama.
3. 80% dari jumlah peserta jadwal aktif dalam setiap pertemuan.

TATA KELOLA DANA BANTUAN INISIASI PENYELENGGARAAN PAUD 0-3 TAHUN 2019

A. Pengertian Bantuan

Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan PAUD 0 – 3 Tahun ialah pemberian sejumlah dana kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan anak usia dini untuk melaksanakan acara pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun yang berhubungan dengan forum masyarakat/posyandu/organisasi kemasyarakatan/organisasi kawan PAUD.


B. Sasaran Bantuan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD yang berada di lokasi dimana masih banyak anak usia dini terutama usia 0 – 3 tahun yang belum mengikuti pendidikan dan pengasuhan di satuan forum penyelenggara PAUD.


C. Manfaat Bantuan

Manfaat pemberian dana pemberian ialah sebagai berikut:

1. Manfaat bagi anak dan orang tua

a. Memperoleh kesempatan yang luas pada layanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang bermutu untuk meningkatkan kemampuan anak sesuai perkembangannya.
b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan dalam hal pengasuhan anak;

2. Manfaat bagi forum penyelenggara

a. Meningkatkan acara pendidikan dan pengasuhan di lembaga;
b. Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini

D. Pemberi Bantuan

Bantuan ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker) Direktorat Pembinaan PAUD tahun anggaran 2019.

E. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima pemberian ialah Satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal PAUD terdiri atas:
a. Satuan PAUD berbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman penitipan Anak, atau Satuan PAUD sejenis; atau
b. Satuan Pendidikan Nonformal berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal sejenis yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki NPSN
2. Memiliki rekening bank atas nama lembaga/yayasan/pengelola (bukan rekening milik pribadi) yang masih aktif.
3. Memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan.
4. Memiliki tenaga pendidik minimal 3 orang
5. Memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota
6. Mempunyai data anak calon peserta yang akan dilayani, minimal 15 orang anak
7. Memiliki pernyataan kerjasama tertulis dengan forum masyarakat dalam hal acara pendidikan dan pengasuhan bersama kepada anak usia 0-3 tahun
8. Melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen

G. Tata Kelola Bantuan

1. Pengajuan

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini yang ingin menjadi penyelenggara program, harus:
a Mengajukan proposal memakai format terlampir ditujukan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sehabis memperoleh dan memakai bantuan.
c Bersedia sewaktu-waktu mendapatkan tim verifikasi/visitasi dari Kemendikbud sesuai kebutuhan.
d Bersedia menandatangani Pakta Integritas anti kolusi, korupsi, dan nepotisme sebelum memperoleh bantuan.

2. Verifikasi

a. Proposal yang masuk didaftar dan didata oleh tim administrasi

Direktorat Pembinaan PAUD.

b. Proposal yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh tim penilai.

c. Verifikasi calon peserta pemberian dilaksanakan sesuai dengan kriteria peserta bantuan.
d. Apabila dibutuhkan sanggup dilakukan verifikasi lapangan terhadap forum calon peserta bantuan
e. Hasil verifikasi sanggup dijadikan teladan sebagai penetapan peserta bantuan
3. Penetapan Penerima Bantuan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan Keputusan Penerima Bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan PAUD.

Surat keputusan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD ihwal peserta pemberian paling sedikit memuat:

b. Identitas peserta bantuan;

c. Nominal uang; dan

d. Nomor rekening peserta pemberian dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.

4. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

a. Penandatanganan Akad Kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan peserta pemberian inisiasi penyelenggaraan PAUD 0-3 tahun.

b. Perjanjian kolaborasi memuat:

1) hak dan kewajiban kedua belah pihak;

2) jumlah pemberian operasional yang diberikan;

3) tata cara dan syarat penyaluran;

4) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk memakai pemberian operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
5) pernyataan kesanggupan peserta Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak dipakai ke Kas Negara;
6) sanksi; dan

7) penyampaian laporan pertanggungjawaban pemberian kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sehabis pekerjaan selesai atau simpulan tahun anggaran.
c. Penerima pemberian sehabis menandatangani perjanjian kerja sama, wajib menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan kuitansi sebesar dana yang akan diterima dibubuhi materai sebesar Rp6.000,00 dan distempel lembaga.

5. Penyaluran dan pencairan bantuan

a. Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke nomor rekening peserta bantuan.
b. Pencairan pemberian dilaksanakan secara sekaligus menurut perjanjian kerjasama antara PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan peserta bantuan.
c. Penerima pemberian mengajukan permohonan pencairan dana pemberian kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD dengan dilampiri:
1) rencana pengeluaran dana pemberian operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
2) perjanjian kolaborasi yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan; dan
3) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh peserta bantuan.
6. Pengelolaan Dana Bantuan a. Pengadministrasian
Penerima pemberian mengelola dana pemberian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
2) Menggunakan dana pemberian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis.
3) Mengadministrasikan semua pengeluaran/penggunaan dana pemberian disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara).
4) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan investigasi oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/ Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
b. Penggunaan

1) Pembelian Barang

a) Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: (1) Kwitansi dari toko/perusahaan.
(2) Faktur/Nota Pembelian. b) Materai dan kuitansi
(1) Materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk pembelian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) keatas.
(2) Materai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp250.000,00 hingga dengan dibawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko.

2) Pembelian Konsumsi

Pembelian konsumsi sanggup dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

c. Pergeseran Penggunaan Dana

Pergeseran pengeluaran yang berbeda dengan yang dicantumkan dalam proposal harus dengan persetujuan PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD.

3. Perpajakan

a. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan dana pemberian dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penerima Bantuan meminta bukti pembayaran pajak pembelian dari toko penjual.
c. Penerima Bantuan memotong pajak honorarium PPh Ps. 21 dengan ketentuan:
1) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas.

2) Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS ialah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3) Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang langsung ialah Rp15.840.000,00 per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp1.320.000,00 per bulan.
d. Penerima Bantuan selaku wajib pajak harus:

1) Menyetor pajak kepada Kas Negara sesuai ketentuan atau peraturan perpajakan;
2) Menyimpan semua bukti setor pajak.

3) Melampirkan fotokopi bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir. e. Penerima pemberian tidak diperkenankan memecah pembelian dengan
tujuan menghindari pembayaran pajak.

f. Penerima pemberian yang tidak melampirkan bukti fisik penggunaan dana dan pembayaran pajak dianggap belum memakai dana dan belum mempertanggungjawabkan keuangannya.
4. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Penerima Bantuan harus memberikan laporan pertanggungjawaban pemberian kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kolaborasi sehabis pekerjaan selesai atau pada simpulan tahun anggaran, meliputi:
1) laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana;

2) pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti- bukti pengeluaran telah disimpan.
3) Dalam hal terdapat sisa dana, peserta pemberian harus memberikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen komplemen laporan pertanggungjawaban bantuan.

Isi lengkap dari PPetunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 sanggup di-d0wnl0ad pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inisiasi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 0-3 Tahun pada Tahun 2019
Sumber http://www.informasiguru.com