Hari senin yang kemudian saya berangkat ke jakarta untuk mengikuti pembinaan yang juga diikuti dengan pengujian untuk menjadi seorang ASESOR, kebetulan saya ditugaskan oleh kantor saya untuk menjadi perwakilan dalam pembinaan tersebut.
Dalam pembinaan ini bahan yang diberikan ialah tatacara merencanakan dan mengorganisir, membuatkan perangkat dan meng-ases (menilai) dalam proses ASESMEN. Sebelum saya lebih lanjut membahas, alangkah lebih baik bila saya memaparkan terlebih dahulu istilah-istilah yang sering digunakan dalam ruang lingkup asesmen ini:
- ASESMENT = Rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau tidak (pada unit kompetensi yang dipilihnya).
- ASESOR = Orang yang berwenang/bertugas untuk melaksanakan kegiatan ASESMEN dan juga berhak untuk memperlihatkan rekomendasi atas kompetensi ASESI (Kompeten, atau tidak kompeten).
- ASESI = Orang yang diuji kompetentensi kemampuannya dalam bidang yang diinginkannya.
- UNIT KOMPETENSI = Suatu bidang keahlian khusus dalam pekerjaan. (contohnya: keahlian memotong rambut, keahlian menginstall sistem operasi)
- SKKNI = (Standar Kompetensi Kerja Nasional) standar yang sudah dibentuk oleh BNSP
- BNSP = (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Merupakan tubuh independen yang bertanggung jawab pribadi kepada Presiden, yang mempunyai kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
- LSP = (Lembaga sertifikasi Profesi) merupakan forum pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ada banyak LSP untuk tiap okupasi profesi.
- KUK= (Kriteria Unjuk Kerja) merupakan poin-poin khusus yang harus dikuasai ASESI dalam proses ASESMEN, dimana bahan yang akan diujikan akan menurut KUK tersebut.
- STANDAR KOMPETENSI = merupakan pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang harus dilakukan ketika bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kawasan kerja (industri).
- KOMPETENSI = kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan perilaku kerja untuk menuntaskan tugas. atau Pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan perilaku kerja untuk menuntaskan tugas atau pekerjaan.
- ELEMEN KOMPETENSI = sama ibarat KUK, namun cakupannya lebih besar.
- RPL = (Recognition of Prior Learning)
- RCC = (Recognition Current Competence)
- TASK SKILLs - bisa melakukan kiprah per tugas.
- TASK MANAGEMENT SKILLs - bisa mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan
- CONTIGENCY MANAGEMENT SKILLs - tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas kerja.
- ENVIRONMENT SKILLs = bisa mengahadapi tanggung jawab dan keinginan dari lingkungan kerja.
- TRANSFER SKILLs = Mampu mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (situasi yang baru/ kawasan kerja yang baru)
Nah mungkin untuk artikel bab 1 ini saya cukupkan hingga pengertian istilah-istilah dulu. Silahkan baca BAGIAN 2 untuk mengetahui klarifikasi yang lainnya.