Download SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 wacana Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
KPK lagi-lagi mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak segala macam jenis gratifikasi terkait hari Idul Fitri, terlebih apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang mana KPK mengimbau tradisi saling mengembangkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan sebagai pembenaran untuk melaksanakan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.
Berikut kutipan dari SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut.
Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019
Sifat : Segera
Hal : lmbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan
Kepada Yth. :
1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI
3. Para Ketua MPR RI/DPR RI/DPD RI
4. Para Ketua/Pimpinan Lembaga Negara/Komisi Negara RI
5. Jaksa Agung RI
6. Kepala Kepolisian RI
7. Panglima TNI
8. Para Menteri Kabinet Kerja
9. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
10. Para Gubemur/Bupati/Walikota
11. Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
12. Direksi BUMN/BUMD
13. Ketua KADIN Indonesia
14. Para Ketua Asosiasi/Gabungan/Himpunan Perusahaan di Indonesia
15. Pimpinan Perusahaan Swasta
Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Perayaan Hari Raya ldul Fitri 1440 H tahun 2019 serta penegasan atas imbauan wacana gratifikasi sebelumnya, kami mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Perayaan Hari Raya ldul Fitri merupakan tradisi bagi lebih banyak didominasi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, berkumpul dengan kerabat, dan saling mengembangkan antar sesama. Pada momen tersebut praktik saling memberi dan mendapatkan merupakan sesuatu hal yang lazim dalam konteks kekerabatan sosial, namun sebagai Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara tidak boleh mendapatkan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parce/, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut sanggup menjadikan konfiik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan mempunyai risiko hukuman pidana;
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepaaa KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi;
3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang tidak boleh dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak dan/atau kadaluarsa sanggup disalurkan sebagai santunan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai klarifikasi dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
5. Pimpinan instansi atau forum pemerintah semoga melarang penggunaan kemudahan dinas untuk kepentingan pribadi menyerupai memakai kendaraan (mobil) dinas operasional untuk aktivitas mudik. Fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan terkait kedinasan;
6. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diperlukan sanggup melaksanakan tindakan pencegahan korupsi menyerupai menunjukkan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan semoga tidak menunjukkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;
7. Pimpinan Perusahaan atau Korporasi diperlukan sanggup melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan aturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak menunjukkan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
8. lnformasi lebih lanjut terkait prosedur dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi sanggup diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan lnformasi KPK (Ca// Center 198). Pelaporan Gratifikasi sanggup disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kp.gko.id, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) sanggup diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci : GOL KPK, Gratifikasi KPK.
Download Surat Edaran terkait larangan pemakaian kendaraan beroda empat dinas untuk pulang kampung lebaran tahun 2019 sanggup melalui link berikut ini:
Download SE KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 wacana Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan semoga mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.
Sekian goresan pena yang berjudul:
Mobil Dinas Dilarang Untuk Mudik, Ini Surat Edarannya
Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!Sumber http://www.informasiguru.com