Wednesday, December 6, 2017

Sejarah Amandemen Uud 1945 Lengkap

Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap – Pada hakikatnya semua aturan yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi agar bagaimanapun Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan yang di ciptakan insan dan tidak sanggup dikatakan sempurna. Hal tersebut juga menandai adanya 4 sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum diamandeme Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perbedaan. terdapat 3 macam Undang-Undang Dasar yang telah dipakai di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya ialah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar RIS 1949, dan UUDS 1950.


Beruntung ketika ini kita tetap memakai produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangan perjalanan bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan yang lebih bermacam-macam lagi. Hal tersebut dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata mempunyai beberapa kelemahan. Hal tersebut tampak masuk akal alasannya dalam prosesnya penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya ibarat dalam proses perumusan pancasila.


 Pada hakikatnya semua aturan yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dar Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap



Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tercatat sudah mengalami 4 kali dalam melaksanakan amandemen. Amandemen sendiri diartikan sebagai perubahan namun bukan dimaksudkan sebagai pergantian. Setelah 4 kali diamandemen  ada sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan ketika ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen pada Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:



  1. Mulai lemahnya sistem checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.

  2. Adanya Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden atau hak prerogatif dan kekuasaan legislatif.

  3. Terlaknanya sebuah pengaturan yang terlalu fleksibel.

  4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM


Dari keempat alasan perlu diadakannya amandemen   maka muncullah ke empat sejarah dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, antara lain:


Amandemen I


Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. Ada pun inti dari amandemen pertama ini ialah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).


Amandemen II


Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua. Ada pun pasal-pasal yang dilakukan amandemen ialah  Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A. Adanya proses amandemen kedua ini ialah Pemerintah Daerah, dewan perwakilan rakyat dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.


Amandemen III


Tepat pada tanggal 10 november 2001 amandemen ke tiga ini disahkan melalui  ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,

pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Ada pun inti dari perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini ialah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.


Amandemen IV


Amandemen ke IV ini terealisasi pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal di antaranya; Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 3 dan BAB XIII, Bab XIV. Perubahan dari amandemen ke empat ini ialah DPD sebagai bab MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.


Inti dari adanya Sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan menurut kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.


Demikianlah pembahasan kita mengenai Sejarah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Lengkap, semoga artikel diatas sanggup bermanfaat buat kita semua. Terimakasih 🙂



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id