Wednesday, December 13, 2017

√ Restitusi

Restitusi yaitu pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Undang-Undang KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pengajuan restitusi sanggup dilakukan dengan cara mengisi SPT lebih bayar dan menentukan kotak restitusi, atau mengajukan restitusi secara tertulis (setelah mendapatkan SKPLB), kemudian KPP akan menerbitkan SPMKP dan SKPKPP dalam jangka waktu 1 bulan semenjak diterimanya permohonan WP atau semenjak diterbitkannya SKPLB menurut pasal 17B.
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak baik dipusat maupun dicabang-cabangnya. Kelebihan pembayaran pajak yang masi tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan, sejak:
- Permohonan pengembalian kelibihan pembayaran diterima
- SKPLB diterbitkan
- SKPPKB diterbitkan
- Keputusan keberaratan diterbitkan atau putusan banding diterima
- Kepuan pengurangan atau pembatalan hukuman manajemen diterbitkan
Tata cara pengembalian kelebihan ppn dan pajak penjualan atas barang glamor (paket hal. 124-128) menurut pasal-pasal tertentu.
Tata cara pengajuan dan penyelesaian usul kembali pajak pertambahan nilai barang bawaan orang langsung pemegang paspor luar negeri (paket hal. 128-137) menurut pasal-pasal tertentu.
Tata cara pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai pengusaha kena pajak (paket hal. 137-138) menurut pasal-pasal tertentu.
Direktur Jendral Pajak sesudah melaksanakan penelitian atas pengembalian  kelebihan pembayaran pajak dari WP dengan kriteria tertentu, menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (pajak penghasilan paling lambat 3 bulan, ppn paling lambat 1 bulan). Kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan BKP dan JKP kepada pemungut PPN.

Hal-hal yang menjadi belakang layar perusahaan yang dihentikan diungkapkan yaitu :
- Surat pemberitahuan,laporan keuangan
- Data-data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan
- Dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
- Dokumen dan belakang layar WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

Credit to KELOMPOK 3 : Dzikri Nurul F, Faturahman, Riki Rukmana, Rita Mutoharoh, Sri Mulyanti, Trisna Yulianti

Sumber http://farihinmuhamad.blogspot.com