Thursday, December 7, 2017

√ 6 Jenis Subjek Aturan Internasional (Pembahasan Lengkap)

6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap) – Definisi dari subjek Hukum Internasional yaitu sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan aturan internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan aturan internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek Hukum Internasional.


Pengertian lain dari subjek aturan internasional berdasarkan (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12) yaitu semua pihak atau entitas yang sanggup dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.



6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap)


Mari kita bahas ciri-ciri sybjek Hukum Internasional terlebih dahulu dengan secama.


Ciri-ciri subjek Hukum Internasional


Ada pun ciri-ciri dari subjek aturan internasional adalah:



  1. Dimiliki oleh semua entitas.

  2. Memiliki kemampuan mempunyai dan melaksanakan hak dan kewajiban berdasarkan aturan internasional.


Belakangan ini ada beberapa subjek-subjek aturan internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, antara lain:


a. Negara


Menurut konvensi dari montevideo 1949, perihal sebuah Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai eksklusif dalam aturan internasional yakni, penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau hubungan diplomatik. Selain itu juga ada beberapa literatur yang juga menyebutkan bahwa sebuah negara merupakan subjek aturan internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara yaitu satu-satunya subjek aturan internasional.Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara yaitu subjek aturan internasional yang utama adalah:



  1. Hukum internasional telah mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh aturan internasional hal yang utama yaitu Negara.

  2. Pearjanjian internasional merupakan sumber aturan internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.


b. Organisasi Internasional


Menurut Theodore A Couloumbis dan James 11. Wolfe pembagian terstruktur mengenai organisasi internasional adalah:



  1. Sebuah organisasi internasional mempunyai jumlah keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, misalnya yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

  2. Sebuah organisasi internasioal mempunyai tujuan global dari organisasi internasional yaitu mempunyai tujuan yang bersifat spesifik, misalnya yaitu World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.

  3. Sebuah organisasi global yang mempunyai keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.


Ada pun dasar aturan yang menyatakan bahwa organisasi internasional yaitu subje. aturan internasional yaitu pasal 104 piagam PBB.


Jenis-jenis Subjek Hukum Internasional


Berikut ini yaitu 6 jenis subjek aturan internasional di antaranya adalah:


1. Negara


Sebuah negara mempunyai tugas yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Hal tersebut sanggup dikatakan bahwa negara merupakan subjek aturan internasional yang dijadikan sebagai hal paling utama. Syarat Negara bisa disebut sebagai subjek aturan Internasional ialah jikalau mempunyai 4 unsur yaitu; pemerintahan, mempunyai penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan mempunyai kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau yang lainnya. Terdapat aneka macam sumber literatur yang menyatakan bahwa Negara merupakan satu-satunya subjek aturan internasional, dan merupakan subjek aturan internasional utama.


2. Organisasi Internasional


Sebuah organisasi internasional juga merupakan subjek aturan internasional. Organisasi internasional yang mempunyai keanggotaan lintas Negara, atau dari aneka macam Negara merupakan subyek aturan internasional. Salah satu yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi nternasional lainnya yang mempunyai tujuan lebih spesifik ibarat WHO, World Bank, termasuk dalam subjek aturan internasional. Organisasi internasional yang bersifat tempat regional ibarat ASEAN juga sanggup dogolongkan sebagai organisasi internasional.


3. PMI atau Palang Merah Internasional


Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek aturan internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian sampai ketika ini PMI dijadikan sebagai subjek aturan internasional yang mendunia.


4. Vatikan


Jika mendengar vatikan, maka kita akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau terkenal dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek aturan internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929. Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.


 Definisi dari subjek Hukum Internasional yaitu  √ 6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap)


5. Belligerent


Belligerent yaitu sebuah kelompok yang melaksanakan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek aturan internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya.


6. Individu


Pertama kali dimaknai dengan lahirnya deklarasi hak asasi insan pada tahun 1948,dan diadakannya aneka macam konvensi perihal hak asasi manusia, mengakibatkan keberadaan insan semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.


Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai 6 Jenis Subjek Hukum Internasional (Pembahasan Lengkap), biar artikel diatas sanggup bermanfaat. Terimakasih 🙂



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id