Note : Tutorial yang ada dalam goresan pena ini mulai tanggal 2 januari 2019 telah kadaluarsa, proses pembuatan dan perpanjangan STR perawat telah memakai aplikasi terbaru STR online versi 2.0 dengan mekanisme terbaru. Untuk tutorial terbaru silahkan klik link yang kami sediakan dibawah :
Surat tanda pendaftaran perawat atau sering disingkat STR perawat yaitu sebuah surat yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah mempunyai akta kompetensi. dan apabila seorang perawat telah mempunyai STR barulah perawat tersebut diperbolehkan untuk menunjukkan pelayanan kesehatan. dan bagi yang belum mempunyai diharuskan dan wajib untuk menerima kan STR lantaran perawat tanpa STR sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan baik di rumah sakit maupun diklinik. jadi kepada teman-teman perawat yang belum mempunyai STR alangkah baiknya untuk segara mengurusnya supaya semakin lengkap syarat yang diharapkan oleh seorang perawat profesional.
Surat tanda pendaftaran perawat atau sering disingkat STR perawat yaitu sebuah surat yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah mempunyai akta kompetensi. dan apabila seorang perawat telah mempunyai STR barulah perawat tersebut diperbolehkan untuk menunjukkan pelayanan kesehatan. dan bagi yang belum mempunyai diharuskan dan wajib untuk menerima kan STR lantaran perawat tanpa STR sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan baik di rumah sakit maupun diklinik. jadi kepada teman-teman perawat yang belum mempunyai STR alangkah baiknya untuk segara mengurusnya supaya semakin lengkap syarat yang diharapkan oleh seorang perawat profesional.
Syarat Pembuatan STR perawat terbagi dua berdasarkan tahun kelulusan yaitu perawat yang lulus dibawah tahun 2012 dan perawat yang lulus diatas tahun 2012. syarat nya sanggup dibaca pada klarifikasi dibawah.
Syarat pembuatan STR perawat yang lulus sebelum tahun 2012.
Beruntunglah bagi perawat yang lulus dibawah tahun 2012 sebab, sesuai dengan Permenkes 1796,diputuskan bahwa perawat yang lulus dibawah tahun 2012 menerima fasilitas (pemutihan). mereka tidak perlu mengikuti ujian kompetensi. cukup dengan melampirkan syarat - syarat berikut:
- melakukan registrasi online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
- Ijazah perawat terakhir (SPK, DIII, Ners, Ners Spesialis) dilegalisir 2 lembar.
- Pas Fhoto 4x6 Latar merah 3 Lembar.
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
- Surat keterangan Sehat dari dokter.
setelah Syarat-syarat tersebut dilampirkan maka selanjutnya pemutihan diajukan eksklusif secara eksklusif ke mtki melalui mtkp di kawasan masing - masing.
Syarat Pembuatan STR perawat Yang lulus diatas tahun 2012
bagi perawat yang lulus diatas tahun 2012 mereka harus mempunyai akta kompetensi yang berarti secara otomatis mereka harus lah lulus dalam uji kompetensi.
berikut syarat -syarat nya.
- melakukan registrasi online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
- Fhoto copy ijazah perawat yang telah dilegalisir 1 lembar
- Fhoto copy Sertifikat kompetensi 1 lembar
- Pas Fhoto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 2 lembar
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
- Fhoto copy KTP 1 lembar
- Surat Keterangan sehat dari dokter 1 lembar.
setelah Persyaratan dilengkapi kemudian lanjut pada tahap alur pembuatan STR Perawat yaitu :
- selanjutnya kirim berkas ke MTKP sanggup melalui pos atau diantar langsung.
- Setalah MTKP melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan valid selanjutnya akan diproses untuk di kirim ke MTKI.
- selagi menunggu kita sanggup cek status melalui situs mtki untuk cara nya sanggup dilihat disini
silahkan baca juga :
Syarat Perpanjangan STR Perawat.
- melakukan registrasi ulang online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir.
- Fhoto copy ijazah perawat yang telah dilegalisir 2 lembar
- Fhoto copy akta kompetensi 1 lembar
- Pas fhoto ukuran 4x6 latar merah 2 lembar
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
- Surat rekomendasi profesi / rekomendasi profesi dari organisasi profesi (PPNI) sebagai bukti satuan kredit profesi (SKP) telah mencukupi 25 SKP.
setelah Persyaratan dilengkapi kemudian lanjut pada tahap alur perpanjangan STR Perawat yaitu :
- selanjutnya kirim berkas ke MTKP sanggup melalui pos atau diantar langsung.
- Setalah MTKP melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan valid selanjutnya akan diproses untuk di kirim ke MTKI.
- selagi menunggu kita sanggup cek status melalui situs mtki untuk caranya sanggup dilihat disini
Terima Kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat
Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com