Saturday, October 21, 2017

√ Pengertian Forum Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan Macamnya

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan & Macamnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal forum keuangan bukan bank. Pembahasan yang mencakup pengertian, fungsi, tujuan, macam dan teladan forum keuangan bukan bank. Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.



Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan & Macamnya


Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.


Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan sebuah tubuh yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara eksklusif atau tidak eksklusif mengumpulkan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya dalam masyarakat yang utama untuk membiayai investasi perusahaan.


Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, yang dimaksud Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah Semua lembaga/badan yang melaksanakan kegiatan dalam hal keuangan baik secara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.


Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai fungsi utama yaitu:



  1. Memberikan tunjangan berupa modal dalam bentuk kredit supaya masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari rentenir

  2. Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan

  3. Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan menjadi lancar.


Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank


Membantu terdorongnya perkembangan pasar modal, pasar uang dan membantu permodalam suatu perusahaan dengan perekonomian daerah, yang utama ialah golongan bawah.


Macam-Macam atau Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank


Di negara Indonesia forum keuanga bukan bank dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasa Modal, Pasar Uang, Perusahaan Anjak Piutang, Modal Ventura dan lain-lain.




  1. Perum Pegadaian


    Perum pegadaian ialah salah satu perjuangan milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar aturan gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak masuk akal menyerupai Rentenir

    Perum Pegadaian mempunyai kiprah pokok, berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 yaitu:



    • Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip aturan gadai, menyerupai kepada petani, nelayang, pedagang kecil atau industri kecil yang produktif, serta karyawan, pegawai negeri yang mempunyai ekonomi bawah dan sifatnya konsumtive.

    • Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijo, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain.

    • Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat ekonomi kecil.

    • Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakt untuk lebih baik serta lebih luas.




  2. Perusahaan Asuransi


    Perusahaan asuransi ialah suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan mendapatkan sejumlah premi untuk menunjukkan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan munking diderita lantaran kejadian tertentu.

    KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 246

    Contoh: Asuransi Jiwa Bumi Putera, Asuransi Prudential


    UU No. 2 Tahun 1992

    Asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan mendapatkan sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akhir kerugian, maupun akhir kerusakan dan kehilangan laba yang mungkin diderta pihak tertanggung akhir dari suatu kejadian yang tidak pasti, atau dengan menunjukkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.



  3. Koperasi Simpan Pinjam


    Koperasi simpan pinjam ialah salah satu kepingan dari forum keuangan bukan bank yang mempunyai tubuh aturan koperasi. Prinsip yang diterapkan dalam koperasi simpan pinjam ialah kekeluargaan dan bersama-sama untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.



  4. Dana Pensiun (Taspen)


    Dana pensiun ialah salah satu forum keuangan bukan bank yang mempunyai acara menunjukkan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun akhir kecelakaan.


    Fungsi acara pensiun adalah



    • Fungsi asuransi yaitu dengan menunjukkan jaminan kepada akseptor untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh janjkematian atau usia pensiun

    • Fungsi tabungan lantaran selama masa acara nasabah diwajibkan membayat iuran

    • Fungsi pensiun lantaran manfaat yang akan diperoleh oleh akseptor sanggup dilakukan secara terpola selama hidup




  5. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)


    Leasing adlaah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Walaupun demikian, saat kontrak leasing ditandatangani, semua akomodasi dan keguanaan barang sanggup dipergunakan oleh pembeli.


     Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal forum keuangan bukan bank √ Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan  Macamnya



  6. Pasar Modal


    Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek ialah forum yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, menyerupai pembangunan pabrik baru.


    Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek ialah Saham (Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.



Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan & Macamnya, agar sanggup memberi wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id