Sunday, October 22, 2017

√ Cara Registrasi/Login Sim Guru Pembelajar

SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan aktivitas lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga bisa menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.

Seluruh penerima sanggup login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan √ Cara Registrasi/Login Sim Guru Pembelajar

  1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
  2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
  3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
  4. Melakukan Registrasi Akun secara berdikari di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).

1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar
Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan klik tautan berikut https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih sajian Registrasi, selanjutnya muncul tampilan pendaftaran akun guru pembelajar. Bagi penerima UKG 2015 sanggup eksklusif melaksanakan pendaftaran dengan memasukkan nomor penerima serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan kemudian sanggup eksklusif melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor penerima atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.


2. Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal kemudian ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa dikala maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.

Jika nomor penerima diawali angka 2015 pertanda GTK tersebut sudah melaksanakan UKG tahun 2015. Namun jikalau diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melaksanakan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKG
Setelah mengetahui nomor penerima selanjutnya kembali ke sajian pendaftaran akun, masukan nomor penerima UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK kemudian centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil sajian persetujuan.

Klik baiklah maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.

4. Login Guru Pembelajar
Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi dikala ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya.

Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda sanggup melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jikalau masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut. 

5. Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) dikala ini mewajibkan PTK melaksanakan validasi data PTK-nya pada dikala pertama kali login pada akun masing-masing dengan melaksanakan hal-hal berikut ini:
  • Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
  • Jika login berhasil, maka eksklusif muncul sajian Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
  • Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka eksklusif saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
  • Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.


6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melaksanakan hal berikut ini:
  • Sesuaikan data PTK dengan kondisi dikala ini, jikalau ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
  • Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
  • Setelah menentukan satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat proposal perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat semoga disetujui.
  • Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
  • Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, kemudian Simpan.
Perlu Diperhatikan
  • Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jikalau satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
  • Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
  • Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan semoga perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melaksanakan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melaksanakan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melaksanakan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
  • Pada Beranda, pilih sajian Profilku kemudian akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
  • Silahkan sesuaikan data dengan kondisi dikala ini, jikalau akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
  • Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti proposal pada tombol Cetak.
  • Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
  • Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik
Demikan panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru),

Sumber http://www.catatanmatematika.com