Dua ahad kebelakang saya melaksanakan pembayaran pajak motor saya yang akan habis pada tanggal 23 Juli 2017, kebetulan ini yaitu kali pertama saya sendiri yang membayar pajak motor dan kebetulan juga saya melaksanakan perpanjangan SIM C saya walau bergotong-royong masa habisnya yaitu bulan September 2017, kedua aktivitas ini saya lakukan bukan di kantor samsat ataupun polres melainkan di lokasi samsat keliling dan pelayanan sim keliling. Ada beberapa kisah manarik yang ingin saya bagikan pada kesempatan ini, berikut ini beberapa diantaranya:
1. Bayar pajak harus pada bulan habisnya masa pajak
Ini fakta yang cukup menarik perhatian saya, disela-sela antrian yang cukup banyak seorang Bapak dipanggil oleh petugas melalui pengeras bunyi yang ada di kendaraan beroda empat bukannya diberitahu pengurusan pajak motornya final akan tetapi dia diberitahu bahwa waktu habisnya pajak masih panjang (3 bulan) sehingga sistem tidak mau mendapatkan transaksi yang dilakukan. Sebenarnya cukup kasihan juga si bapak, pasalnya dia bekerja diluar kota dan menyempatkan diri untuk membayar pajak dikala ada di rumah akan tetapi pembayarannya ditolak. Namun entah benar atau tidak (pada dikala itu tidak disampaikan oleh petugas), kabarnya bayar pajak motor sanggup dimana saja asalkan masih satu provinsi.
2. Tidak ada persyaratan yang dibutuhkan untuk bayar pajak motor dan perpanjangan SIM
Sebelum saya berangkat ke daerah samsat keliling & pelayanan SIM keliling saya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang konon harus dipersiapkan diantaranya fotocopy ktp, stnk, dan sim, (bahkan di internet ada yang menyebutkan harus bwa juga FC BPKB) namun ternyata pada pembayaran pajak yang diminta hanyalah KTP orisinil dan STNK asli, begitu juga dikala perpanjangan SIM yang diminta yaitu KTP orisinil dan SIM orisinil (yang lama).
3. Perpanjang/Buat SIM sanggup dimana saja Asal masih satu Provinsi