Sentralisasi Desentralisasi – Dalam jalannya pemerintahan, masing-masing abdnegara pemerintah harus berhubungan untuk mewujudkan tatanan negara yang terbaik untuk rakyat.
Dalam kerjasama ini, masing-masing abdnegara mempunyai wewenang yang saling mendukung bukan tumpang tindih sehingga jalannya pemerintahan sanggup berjalan baik.
Wewenang dalam jalannya pemerintahan di Indonesia terdiri dari 3 yakni asas sentralisasi, asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Berikut yaitu masing masing penjelasannya.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan sekaligus wewenang politik dan wewenang manajemen pemerintahan kepada pemerintah pusat secara utuh. Pemerintah di sini yaitu presiden dan juga dewan kabinet.
Wewenang politik yaitu wewenang menciptakan sekaligus memutuskan sebuah kebijakan. Sedangkan wewenang manajemen yaitu sebuah wewenang untuk menjalankan atau melakukan sebuah kebijakan.
Di Indonesia sendiri, asas sentralisasi hanya diterapkan pada beberapa jajaran aparatur ibarat forum yang menjamin keamanan negara, TNI. Wewenangnya dalam melindungi NKRI dipusatkan pada tiga titik utama yakni udara, maritim dan darat. Selain TNI, Indonesia juga mempunyai Bank Indonesia yang menjadi pusat atau titik utama kebijakan perbankan dan moneter.
Kekurangan dan Kelebihan Sentralisasi
Penerapan asas sentralisasi dalam penyelenggaraan negara tentunya mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan. Karena itu asas sentralisasi ini tidak serta merta diterapkan dalam jalannya sistem ketatanegaraan.
Namun, kelebihan asas sentralisasi ini juga sempurna dikala dipakai pada beberapa bidang jalannya pemerintahan. Kelebihan dari asas sentralisasi ini sendiri diwujudkan dalam bentuk totaliterisme dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu asas sentralisasi ini memperlihatkan keseragaman dalam manajemen bahkan semenjak aspek perencanaan, proses kelola, penilaian sampai pengembangan sekolah. Organisasi juga menjadi lebih ramping lantaran pusat acara dari organisasi terpusat.
Asas sentralisasi juga menjadikan perencanaan sekaligus pengembangan organisasi atau negara lebih terintegrasi.
Namun dibalik keunggulannya, asas sentralisasi ini sendiri menyimpan beberapa kekurangan. Salah satunya kendali keputusan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat. Menjadikan keputusan selalu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Selain itu asas sentralisasi ini menjadikan sumber daya insan di dalam pemerintahan bersifat robotic dan tidak mempunyai inisiatif juga kreativitas. Cenderung melahirkan sistem pemerintahan yang lebih diktatorial dan membatasi sampai tidak mengakui hak-hak dari daerah.
Asas sentralisasi juga menciptakan kekayaan negara baik nasional dan juga dari kawasan dieksploitasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang. Di dalam negara yang menjalankan asas sentralisasi, kemampuan berinovasi akan mati yang sangat tidak sesuai dengan masyarakat demokrasi.
Pengertian Desentralisasi
Berkebalikan dengan sentralisasi, Desentralisasi melimpahkan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan asas desentralisasi pemerintah kawasan memungkinkan untuk menciptakan peraturan tersendiri dalam daerahnya. Peraturan yang hanya dimiliki oleh kawasan tersebut.
Pengertian asas desentralisasi ini sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ada penyerahan urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun pelimpahan wewenang kepada kawasan ini semata-mata untuk tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien.
Masih di dalam undang-undang juga disebutkan bahwa pelimpahan wewenang kepada kawasan ini menghasilkan sebuah otonomi daerah. Di mana otonomi ini memperlihatkan kebebasan kepada masyarakat di kawasan untuk mengatur sekaligus mengurusi kepentingan sendiri.
Otonomi sebagai bentuk dari desentralisasi pemerintahan mengharuskan kawasan mengatur sendiri jalannya pemerintahan di daerah. Tentunya kewenangan yang diberikan ini disertai sebuah pertanggung tanggapan kepada pemerintah pusat.
Karena itu untuk beberapa wewenang ibarat keamanan masih dikendalikan oleh pusat. Namun beberapa wewenang ibarat planning pendanaan sampai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan berada dalam wewenang daerah.
Kekurangan dan Kelebihan Desentralisasi
Dalam penerapannya diberbagai bidang penyelenggaraan negara, asas desentralisasi yang diterapkan untuk kawasan mempunyai beberapa keunggulan. Salah satunya terletak pada struktur organisasi pemerintah pusat yang lebih efisien.
Mengingat dalam penerapan asas desentralisasi ini, kawasan diberikan wewenang otonomi untuk mengatur kebijakannya sendiri. Sehingga manajemen pengelolaan pemerintah pusat menjadi lebih ringan.
Asas desentralisasi ini juga menjadikan kinerja pemerintah pusat lebih ringan dan tidak bertumpuk. Efisiensi waktu pengambilan keputusan sanggup dilakukan mengingat kawasan mempunyai wewenang untuk menuntaskan duduk kasus sendiri tanpa harus menunggu aba-aba dari pemerintah pusat.
Hubungan antara pemerintah pusat dan kawasan memicu produktivitas kerja. Sayangnya asas desentralisasi ini tidak hanya mempunyai kelebihan, namun juga kekurangan dikala diterapkan. Salah satunya yaitu semakin berkembangnya organisasi pemerintahan.
Dengan organisasi yang semakin besar, maka koordinasi antara masing-masing organisasi ini semakin sulit dilakukan. Kesesuaian antara kepentingan pusat dan kawasan juga seringkali timbul masalah. Bahkan akhir paling parah yaitu menciptakan paham kedaerahan semakin kuat.
Paham kedaerahan yang berpengaruh ini biasanya disebabkan oleh dampak dari desentralisasi itu sendiri yakni desentralisasi teritorial yang sangat berbahaya sampai mengakibatkan perpecahan bangsa.
Pengertian Dekonsentrasi
Asas terakhir yang dipakai dalam penyelenggaraan negara yaitu dekonsentrasi. Asas ini merupakan sebuah pelimpahan atau delegasi wewenang manajemen pemerintahan yang dilakukan pemerintah pusat kepada seorang pejabat daerah.
Dengan catatan pelimpahan wewenang yang dimaksud yaitu wewenang secara manajemen saja. Sedangkan untuk wewenang politik masih berada dalam kendali pemerintah pusat. Mudahnya, asas dekonsentrasi ini merupakan adonan atau kombinasi dari asas sentralisasi dan desentralisasi.
Keberadaan asas dekonsentrasi ini menjadi tanggapan atas kelemahan dari asas sentralisasi dan desentralisasi. Karena itu penerapannya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus efektivitas dari sebuah penyelenggaraan negara.
Selain itu dengan penerapan dekonsentrasi ini menciptakan kelola pembangunan sekaligus pelayanan publik semakin optimal. Dengan adanya asas dekonsentrasi juga menciptakan komunikasi sosial masyarakat dan budaya menjadi lebih baik. Harmonisasi pelaksanaan pembangunan juga lebih terjaga demikian pula dengan keutuhan NKRI.
Terdapat beberapa tubuh negara yang menerapkan asas dekonsentrasi dalam operasionalnya. Salah satu tubuh yang menerapkan asas dekonsentrasi yaitu kantor pelayanan pajak yang diberikan wewenang manajemen mengenai pungutan pajak, namun hanya sebatas administrasi.
Sementara kendali pajak masih dipegang oleh pemerintahan pusat. Selain kantor pajak, juga ada tubuh penyelenggara dinas perhubungan sampai tubuh penyelenggaran dinas pekerjaan umum.
Kekurangan dan Kelebihan Dekonsentrasi
Dalam penerapannya, asas dekonsentrasi ini mempunyai beberapa kelebihan ibarat berkurangnya keluhan kawasan atas setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat. Mengingat delegasi wewenang manajemen ini menciptakan pejabat kawasan menjadi penyambung dari kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu jalinan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan rakyat juga sanggup dibangun sehingga tidak sering terjadi kesalahpahaman.
Adanya pelimpahan wewenang manajemen melalui asas dekonsentrasi ini juga memungkinkan perangkat-perangkat dekonsentrasi yang ada di kawasan berhak untuk mengamankan kebijakan dari pemerintah pusat itu sendiri.
Kebijakan yang dimaksud tidak terbatas dari kebijakan politik, manajemen sampai ekonomi. Selain itu laba paling penting dari penerapan dekonsentrasi ini yaitu menjadi sebuah alat yang efektif untuk membangun persatuan nasional.
Sayangnya penerapan asas dekonsentrasi ini juga mengakibatkan beberapa risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya semakin bertambah sulitnya koordinasi dengan pejabat dekonsentrasi.
Juga menciptakan adanya gangguan yang terjadi pada keseimbangan dari banyak sekali kepentingan daerah. Selain itu penerapan asas dekonsentrasi ini juga menyebarkan paham fanatisme kedaerahan yang sangat berpengaruh dan berbahaya.
Sumber https://salamadian.com