Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Fungsi, Maksud, Tujuan, Kedukan, Tugas, Kewajiban, Macam, Syarat dan Stukturnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tengang Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disingkat LKD. Yang mencakup pengertian LKD, fungsi lkd, maksud dan tujuan pembentukan Lkd, kedudukan dan kiprah dari lkd, kewajiban, macam-macam, syarata dan struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
- 1 Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Fungsi, Maksud, Tujuan, Kedukan, Tugas, Kewajiban, Macam, Syarat dan Stukturnya
- 1.1 Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.2 Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.3 Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.4 Kedudukan Dan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.5 Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.6 Macam-Macam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.7 Syarat Untuk Menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- 1.8 Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Fungsi, Maksud, Tujuan, Kedukan, Tugas, Kewajiban, Macam, Syarat dan Stukturnya
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau Kelurahan yaitu forum yang dibuat oleh masyarakat yang diubahsuaikan dengan keperluan dan suatu kawan dari pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Fungsi dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ialah sebagai berikut:
- Sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat didaam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjadikan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat meningkat, menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan yang bersifat partisipatif.
- Mengembangkan dan menggerakan prakarsa, partisipatif dan juga swadaya bersama-sama masyarakat
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga
- Pemberdayaan hak politik masyarakat
Maksud dan Tujuan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Adapun maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah:
- Sebagai perjuangan memelihara dan melestarikan nilah kehidupan masyarakat yang menurut asas gotong-royong dan kekeluargaan.
- Sebagai perjuangan peningkatana kelancaran melakukan kiprah pemerintahan, pembangunan, dan kemsyarakatan.
- Sebagai perjuangan penggalakkan partisipasi semua potensi swadaya masyarakat yang sanggup melibatkan semua komponen yang terdapat didalam menyejahterakan masyarakat
- Sebagai perjuangan dalam rangka merencanakan, melakukan dan mengendalikan pembangunan yang menunjang kepada masyarakat
Tujuan dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa ialah untuk percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan masyarakat; meningkatkan kiprah serta masyarakan dalam proses pembangunan, mengembangkan kemitraan; memberdayakan masyarakat dan mengembangkan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Kedudukan Dan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Kedudukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni sebagai kawan pemerintah desa didalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan sebagai perjuangan memberdayakan masyarakat.
Sedangkan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah:
- Membuat planning pembangunan secara partisipatif
- Sebagai Pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan pembangunan secara partisipatif
- Sebagai aktivis dan pengembang partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat
- Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Kewajiban dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan ialah sebagai berikut:
- Menjalankan secara teguh dan mengamalkan Pancasila, Menjalankan UUD Tahun 1945 dan mempertahankan dan juga memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengadakan korelasi kemitraan terhadap membuatkan pihak tertentu
- Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memelihara etika dan norma didalam kehidupan masyarakat
- Membantu Kepala Desa didalam menjalankan acara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Macam-Macam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ata Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lan memiliki kiprah sebagai penyusun planning pembagunan dengan cara partisipatif, sebagai aktivis swadaya bersama-sama masyarakat, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Adapun macam-macam atau pola Lembaga Kemasyarakatan Desa antara lain:
- Lembaga Adat
- RT/RW
- Karang Taruna
- Tim Penggerak PKK/Kelurahan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau istilah lain.
Syarat Untuk Menjadi Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Syarat untuk menjadi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Republik Indonesia
- Penduduk asli
- Mempunyai kemampuan, kemauan dan kepedulian
- Pemilihan secara mufakat dan dimusyawarahkan
Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Struktur pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa disusun atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan di Lembaga Kemasyarakatan Desa lainya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Masa jabatan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa ialah selama lima tahun yang dihitung mulai pengangkatan dan sanggup dipilih kembali pada periode berikutnya. Sedangkan masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan ialah selama tiga tahun yang dihitung mulai pengangkatan dan bisa dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Fungsi, Maksud, Tujuan, Kedukan, Tugas, Kewajiban, Macam, Syarat dan Stukturnya, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id