Wednesday, September 20, 2017

√ Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis Dan Produknya

Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Bank Syariah. Yang mencakup pengertian, sejarah, fungsi, ciri-ciri, jenis dan produk dari bank syariah yang akan dijelaskan dengan lengkap dan gampang dipahami.



Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya


Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.


Pengertian Bank Syariah


Bank syariah yaitu bank yang operasionalnya berpedoman pada perjuangan yang dilakukan menyerupai di zaman Rasullullah Saw. Bentuk-bentuk perjuangan yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dihentikan oleh Rasul atau bentuk-bentuk perjuangan gres sebagai hasil ijtihad para tokoh agam yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.


Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli


Berikut ini ialah definisi dari Bank Syariah berdasarkan ahlinya.




  1. Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja


    Pengertian bank Islam berdasarkan Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja ialah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist.



  2. Ensiklopedia Islam


    Pengertian bank Islam berdasarkan Ensiklopedia Islam ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan kredit dan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam.



  3. UU No. 10 Tahun 1998


    Pengertian bank Islam berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 ialah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.



  4. M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja


    Pengertian bank syariah berdasarkan M. Syafe’i Antonio dan Perwata Atmadja ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.



  5. Sudarsono


    Pengertian bank syariah berdasarkan Sudarsono ialah forum keuangan yang memperlihatkan kredit dan jasa-jasa lainnya dalma kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.



  6. Siamat Dahlan


    Pengertian bank syariah berdasarkan Siamat Dahlan ialah bank yang menjalan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits



  7. Schaik


    Pengertian bank syariah berdasarkan Schaik ialah bentuk bank modern yang berdasarkan pada aturan Islam, dikembangkan pada era pertengan Islam, menggunakan konsep bagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.



  8. UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah


    Pengertian bank syariah berdasarkan UU No.21 Tahun 2008 ialah bank yang menjalankan kegaiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan berdasarkan jenisna terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.



  9. Muhammad (2005:13)


    Pengertian bank Islam berdasarkan Muhammad ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip syariat Islam



Sejarah Bank Syariah


Di masa hidupnya Rasullulah secara umum bank yaitu forum yang melaksanakan tiga fungsi utama yang mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan memperlihatkan jasa pengiriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat Islam pembiayaan yang dilaksanakan dengan janji sesuai syariah sudah menjadi cuilan kebiasaan umat Islam semenjak zaman Rasullulah. Aktivitas tersebut antara lain mendapatkan penitipan harta, meminjamkan uang untuk kepentingan konsumsi dan juga kepentingan bisnis, selain itu juga melaksanakan pengiriman uang sudah biasa dilakukan semenjak Zaman Rasullulah


Gagasan dalam berdirinya Bank Islam atau Bank Syariah pada tingkat Internasional ada dalam konferensi negara-negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang disetujui 19 negara termasuk dari Indonesia. Konferensi tersebut menciptakan keputusan beberapa hal, antara lain:



  • Setiap laba wajib tunduk kepada aturan untung dan rugi jikalau tidak, maka termasuk riba dan riba sedikit atau banyak hukumnya ialah haram.

  • Terdapat ajakan supaya bank Islam higienis dari sistem riba dalam jangka waktu yang cepat.

  • Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank yang mempraktekkan bunga diizinkan beroperasi tetapi jikalau benar-benar dalam keadaan darurat.


Karena berdasarkan aturan fiqih bunga bank dimasukkan dalam kategori riba yang artinya haram, pada sejumlah Negara Islam dan yang memiliki penduduk lebih banyak didominasi Islam mulai bergerak untuk mendirikan forum bank alternatif non ribawi.


Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama tanpa  bunga, pertama kali dilaksanakan di Malaysia pada pertengahan 1940-an, penelitian lainnya yang dilaksanakan di Pakista pada simpulan tahun 1950-an yang mana forum perkreditan tanpa bunga didirikan di desa-desa negara tersebut. Namun, pendirian bank syariah yang paling berhasil dan ber inovatif pada masa modern ini dilaksanakan di negara Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.


Di Negara Indonesia, bank syariah pertama muncul pada tahun 1991 dan mulai ber operasi resmi pada tahun 1992. Sedangkan, pemikiran ihwal hal tersebut telah ada semenjak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, ketika memperlihatkan kata pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, penghalangnya merupakan faktor politik yakni bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai cuilan dari harapan mendirikan Negara Islam.


Tetapi semenjak tahun 2000-an, yang telah menjadi bukti keunggulan bank syariah (bank Islam) daripada bank konvensional yaitu, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ratusan triliunan sebab akhir dari negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia


Fungsi Bank Syariah


Berikut ini ialah fungsi dari adanya bank syariah:




  • Penghimpun Dana


    Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya ialah jikalau bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jikalau di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.



  • Penyalur Dana


    Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.



  • Memberikan Pelayanan Jasa Bank


    Dalam kapasitas ini, bank syariah memiliki fungsi yaitu memperlihatkan layanan menyerupai jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.



Tujuan Bank Syariah


Dalam bank syariah, tujuannya ialah sebagai berikut:

Berdasarkan Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia kemudahan keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jikalau dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak memiliki tujuan untuk memaksimalkan manfaatnya menyerupai halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah ialah untuk memperlihatkan laba sosial ekonomi untuk orang-orang muslim.


Ciri-Ciri Bank Syariah


Berikut ini ialah beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:



  • Beban biaya yang telah disepakati ketika janji perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar.

  • Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.

  • Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memperlihatkan perhitungan berdasarkan laba niscaya yang dihadapkan muka.

  • Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang didanai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.

  • Terdapat dewan syariah yang memiliki kiprah melaksanakan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.

  • Bank syariah sering menggunakan istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.

  • Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)

  • Terdapat larangan acara perjuangan tertentu dari bank syariah

  • Aktivitas perjuangan bank syariah banyak jenisnya jikalau dibandingkan dengan bank konvensional

  • Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah ialah kekerabatan janji (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan laba dibagi secara adil.


Jenis-Jenis Bank Syariah


Menurut prinsip kerjanya, bank syariah dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syaraiah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang penjelasannya dibawah ini.



  • Bank Umum Syariah

    Bank umum syariah yaitu bank syariah yang dalam acara usahanya menyediakan jasa kemudian lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain.

  • Unit Usaha Syariah

    Unit perjuangan syariah ialah unit kerja dari kantor sentra Bank Umum Konvensinal yang memiliki fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melaksanakan acara perjuangan berdasarkan prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain.

  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank pembiayaan rakyat syariah ialah bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain.


Sampai ketika ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


Produk Bank Syariah


Berikut ini ialah produk dari bank syariah yang dibedakan menjadi tiga produk. Pertama penyaluran dana, kedua produk penghimpun dana, dan yang terakhir ialah produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya. Dibawah ini ialah klarifikasi dari produk-produk tersebut


Produk Penyaluran Dana



  • Prinsip Jual Beli (Ba’i)

    Akad jual beli dilaksanakan sebab terdapat pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank dijabarkan di depan, dan juga harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain



    • Ba’i Al Murabahah ialah jual beli dengan harga dasar ditambahkan laba yang disetujui diantara pihak bank dengan nasabah, dalam cara ini pihak bank menjelaskan harga barang kepada nasabah yang kelak bank memperlihatkan bagi hasil dalam jumlah tertenu sesuai yang menjadi kesepakatan.

    • Ba’i Assalam ialah dalam jual beli nasabah sebagai pembeli dan pemesan memperlihatkan uangnya di kawasan janji berdasarkan dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang yang sudah dijelaskan sebelumnya. Uang yang diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai peserta pesanan dan pembayaran dilaksanakan dengan cepat atau segera.

    • Ba’i Al Istishna ialah cuilan dari Ba’i Assalam tetapi ba’i al ishtishna seringkali digunakan dalam bidang manufaktur. Semua ketentuan Ba’i Ishtishna ikut dalam ketentuan Ba’i Assalam tetapi pembayaran sanggup dilaksanakan beberapa kali.



  • Prinsip Sewa (Ijarah)

    Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan cara sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Didalamnya bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan cara biaya yang sudah disetujui secara konkret sebelumnya atau telah disepakati sebelumnya.



    • Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

      Ada dua jenis produk didalam prinsi bagi hasil atau syirkah, yakni:



      • Musyarakah

        Adalah salah satu produk syariah yang mana ada dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama. Dimana semua pihak memadukan sumber daya yang telah dimiliki baik yang dalam bentuk wujud konkret atau fisik atau tidak berwujud. Diantara hal ini semua pihak yang bekerja sama berkontribusi yang dimiliki baik dalam bentuk dana, barang, kemampuan, ataupun aset lain. Ketentuan didalam musyarakah ialah pemilik modal memiliki hak dalam memilih kebijakan perjuangan yang digerakkan pelaksana proyek.

      • Mudharabah

        Adalah kolaborasi antara 2 orang atau lebih yang mana pemilik modal percaya terhadap modal kepada pengeloa dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang menjadi dasar diantara musyarakah dan mudharabah ialah donasi terhadap administrasi dan keuangan pada masyarakah diberikan dan dipunyai dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal dimiliki hanya satu pihak saja.






 Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan ihwal Bank Syariah √ Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya


Produk Penghimpun Dana


Produk penghimpun dana didalam bank syariah antara lain giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan didalam bank syariah yaitu:



  • Prinsip Wadiah

    Diterapkannya prinsip wadiah yang dilaksanakan ialah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, yang mana pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pada wadiah amanah harta titipan tidak sanggup dimanfaatkan oleh yang dititipi.

  • Prinsip Mudharabah

    Di prinsip mudharabah, deposan atau penyimpan dana bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang disimpan oleh bank dimanfaatkan untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank memanfaatkannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank memiliki tanggung jawab atas kerugian yang bisa saja terjadi.

    Berdasarkan kewenganan yang diperoleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibedakan menjadi tiga bagian, yakni:



    • Mudharabah Mutlaqah

      Adalah prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak terdapat pembatasan dar bank untuk memanfaatkan dana yang sudah dihimpun.

    • Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

      Adalah jenis simpanan khusus dan pemilik sanggup menciptakan syarat-syarat khusus yang wajib dipatuhi oleh bank. Seperti misalnya disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk janji tertentu.

    • Mudaharabah Muqayyadah Off Balance Sheet

      Adalah penyaluran dana eksklusif kepada pelaksanan perjuangan dan bank sebagai mediator pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana perjuangan juga sanggup mengajukan syarat-syarat tertentu yang wajib dipatuhi bank dalam memilih jenis perjuangan dan pelaksana usahanya.




Produk Jasa Perbankan


Selain sanggup melaksanakan acara pemhimpunan dana dan menyalurkan dana, bank juga sanggup memperlihatkan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut yaitu:



  • Sharft (Jual Beli Valuta Asing)

    Adalah acara jual beli mata uang abnormal yang tidak sama tetapi harus dilaksanakan di waktu yang sama (spot). Bank memperoleh laba untuk jasa jual beli ini.

  • Ijarah (Sewa)

    Adalah acara menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian), dalam acara ini bank memperoleh laba sewa dari jasa tersebut.


Demikianlah telah dijelaskan ihwal Pengertian Bank Syariah, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Ciri, Jenis dan Produknya, agar sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terima kasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.



Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id