Friday, September 8, 2017

√ Juknis Ppdb 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Bimbing Gres Madrasah)

Gurumaju.com – Download Juknis PPDB 2019 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 Madrasah atau PPDB Kemenag 2019/2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Melalui Kementerian Agama guna sebagai contoh dan petunjuk dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 di lingkup Kementerian Agama.
 Kemenag atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru  √ Juknis PPDB 2019 Kemenag (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah)
Juknis PPDB 2019 Kemenag


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

Ketentuan Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.


2. Penerimaan Peserta didik gres pada madrasah harus memenuhi asas:
a. Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan Peserta Didik Baru maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta peserta didik gres untuk menghindari sebaga penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
d. Tidak Diskriminatif, artinya penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi menurut kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.

3. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Mei hingga dengan bulan Juli. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

4. Kriteria madrasah yang sanggup mengajukan keringanan ialah sebagai berikut:
a. Madrasah mempunyai legalisasi A
b. Rasio pendaftar dengan daya tampung minimal 3:1

5. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB antara lain terkait dengan:
a. Persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan Peserta Didik Baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya.

6. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) manusia Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAKN) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional dibawah koordinasi Direktorat Jenderal pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB 2019 Kemenag

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan Calon Peserta didik gres pada RA ialah sebagai beriktu:
a. erusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan PPDB 2019 Tingkat MI adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengna mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan;
b. Calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut rombongan berguru yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengna rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Untuk selengkapnya mengenai Juknis PPDB 2019 Kemenag silahkan untuk mend0wnl0adnya melalui tautan dibawah ini:

Juknis PPDB 2019 Kemenag [Download]

Demikian Informasi mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru / Juknis PPDB 2019 Kemenag yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, biar sanggup bermanfaat untuk kita semua.

Sumber http://www.gurumaju.com