Pengertian Amandemen ialah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang- undang tanpa melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar atau sanggup dikatakan hanya melengkapi dan juga memperbaiki beberapa rincian dari Undang-Undang Dasar yang asli.
Berdasarkan Hukum Tata Negara pengertian amandemen ini merupakan hak yang dimiliki oleh legislatif untuk melaksanakan dan memperlihatkan suatu tawaran terhadap perubahan dalam rancangan Undang- Undang yang telah diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikatakan pemerintah ialah pihak eksekutif.
Amandemen berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari to amend atau juga sering dikenal dengan to make better, sjika kita artikan dalam Bahasa Indonesia artinya ialah suatu hal yang dilakukan untuk melaksanakan perubahan atau penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang- Undang Dasar.
Dalam melaksanakan amandemen, maka dilakukan beberapa hal ibarat menambah beberapa ketentuan atau juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal- pasal yang belum tepat atau belum rinci serta mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak perlu dalam suatu rumusan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.
Amandemen dilakukan dengan beberapa tahapan dan juga prosedur. Hal- hal yang ingin ditambahkan, dikurangi atau juga direvisi terlebih dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang biasanya akan dilampirkan pada naskah Undang-Undang Dasar yang sudah ada sebelumnya.
Daftar Isi Artikel
Tujuan dan Alasan Amandemen
Tujuan diilakukannya amandemen ini ialah untuk menyempurnakan beberapa ketentuan, hukum yang menjadi dasar dalam tatatan negara Indonesia sehingga dengan dilakukan amandemen tersebut diperlukan nantinya sanggup mencapai tujuan nasional dan juga kesejahteraan masyarakat Indonesia dan juga sanggup melindungi hak- hak asasi insan yang sesuai dengan peradapan.
Sedangkan yang menjadi alasan terjadinya amandemen ialah alasannya ialah adanya kekuasaan yang terlalu lebih banyak didominasi yang ada ditangan direktur dan legislatif, terlalu sedikitnya pengaturan mengenai HAM serta juga dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia melalui checks and balances nya.
Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Adapun yang menjadi hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selesai yaitu dilakukannya amandemen sebanyak 4 kali dimana yang diubah sekitar 46 butir, dan yang tidak dirubah sekitar 25 butir. Dimana dikala ini sanggup dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru.
Meskipun kesemua perubahan atau juga amandemen tersebut dilakukan namun pada kepingan pembukaannya tidak dilakukan perubahan, hal ini sesuai dengan persetujuan bersama dan juga untuk menjaga susunan NRKI dan juga untuk menegaskan sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensil.
Sejarah Amandemen
UUD 1945 ini telah mengalami 4 kali perubahan dimana dalam perubahan tersebut terdapat beberapa pasal dan juga ketentuan yang dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut beberapa amandemen yang pernah dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini ialah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi pada dasarnya ialah mengenai pergeseran kekuasaan direktur dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu besar lengan berkuasa sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, sampai Pasal 28J.
Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab ibarat pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.
Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 sampai 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- kepingan yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A sampai Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C sampai 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A sampai 24C.
Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga mempunyai inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jikalau dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang dirubah tersebut ialah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 sampai Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini ialah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.
Juga dijelaskan bahwa DPD ialah kepingan dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, tenang dan juga perjanjian dengan negara lainnya.
Sumber https://salamadian.com