Gurumaju.com – Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di penghujung tahun 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019 |
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Terkait Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa:
1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
2) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik gres paling sedikit memuat isu sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
6) Pengumuman penetapan peserta didik gres abjad d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
7) Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2) Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 [Download]
Demikian isu mengenai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB 2019. Terima kasih telah berkunjung, Semoga sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber http://www.gurumaju.com