Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan perihal Letter of Credit. Yang mencakup pengertian letter of credit, fungsi dan tujuan, syarat, jenis dan prosedur letter of credit yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan secama.
Daftar Isi
Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan secama.
Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit atau disebut juga L/C, LC atau LOC merupakan cara pembayaran internasional yang menimbulkan mungkin eksportir mendapatkan pembayaran tanpa menunggu isu dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.
Dalam difinisi lain, pengertian Letter of Credit yakni surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas seruan pembeli dalam hal ini importir yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini eksportir/beneficiary melewati conforming bank atau advicing dengan menciptakan pernyataan jikalau issue bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu saat semua pernyataan L/C yang ditetapkan telah dipenuhi.
Pengertian Letter Of Credit Menurut Para Ahli
Barikut ini yaitu definisi dari Letter of Credit berdasarkan ahlinya.
Uniform Customs and Practice for Documentary
Pengertian Letter of Credit berdasarkan Uniform Customs and Practice for Documentary yaitu setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap seruan dan juga isyarat seorang nasabah (Appliant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melaksanakan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh akseptor L/C) atau memperlihatkan kuasa kepada bank lain dalam melaksanakan pembayaran, atau untuk mengakses dan membayar bill of exchangee/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan sanggup memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Hartono
Pengertian Letter of Credit berdasarkan Hartono yaitu surat piutang atau surat tagihan namun sebetulnya L/C merupakan kesepakatan yang dilakukan pembayaran saat dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Bank Indonesia
Pengertian Letter of Credit berdasarkan Bank Indonesia yaitu kesepakatan dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia bisa untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Amir
Pengertian Letter of Credit berdasarkan Amir yaitu suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas seruan importir yang langganan Bank tersebut ditujukan kepada eskportir di luar negeri yang mempunyai korelasi kepada importir, yang memberi hak kepada eskportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam suart itu. Selanjutnya bank yang bersangkutan memperlihatkan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
Fungsi Dan Tujuan Letter Of Credit
Fungsi dan tujuan dari letter of credit yaitu sebagai berikut:
- Letter of credit mempunyai fungsi sebagai penampung dan menuntaskan suatu problem atau hambatan dari pihak importir sebagai pembeli ataupun pihak eksportir sebagai penjual.
- Letter of credit juga mempunyai fungsi untuk memperlihatkan suatu keuntungan, kepada eksportir ataupun importir. Eskportir memperlihatkan jaminan untuk mendapatkan pembayaran, apabila bisa dalam memperlihatkan dokumen pengiriman barang yang tertulis dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban dalam menyelidiki kelengkapan dokumen yang sudah dicatat didalam L/C, tetapi tidak mempunyai tanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
- Letter of credit mempunyai akomodasi kredit eksportir ataupun importir dengan perbankan. Hal ini disebabkan L/C memperlihatkan akomodasi pembayaran di awal ataupun pembayaran dengan batas waktu tenggang tertentu.
- Letter of credit memperlihatkan jaminan didalam proses pembayaran terhadap kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C fungsinya memperlihatkan issuing bank kepada seruan kontraktor, peminjam atau applicant dengan tujuan jeminan khusus terhadap pihak beneficiary saat terjadi kegagalan didalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
Syarat Letter Of Credit
Syarat terjadinya letter of credit, yiatu antara lain:
- Letter of Credit yang akan dibentuk yaitu Commercial Documentary Letter of Credit.
- Dokumen yang terkait setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen yaitu:
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur perdangan)
Jenis-Jenis Letter Of Credit
Jenis-jenis atau macam-macam dari letter of credit antara lain:
- Revocable Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang disetiap waktu bisa dibatalkan ataupun dirubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada beneficiary. - Irrevocable Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhubungan. - Sight Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang mempunyai syarat pembayaran yang secara eksklusif saat dokumen diajukan oleh eskportir terhadap advise bank. - Usance Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang sistem bayarnya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C) - Unserticted Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang memberi kebebasan suatu perundingan dokumen di bank manapun. - Red Clause Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C memperlihatkan kuasa terhadap bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary beberapa tertentu maupun semua nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya. - Revolving Letter Of Credit
Adalah jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang. - Back To Back Letter OF Credit
Adalah jenis letter of credit yang mana akseptor (beneficiary) seringkali bukan pemilikk barang, tetapi hanya sebagai perantara. Oleh lantaran itu akseptor L/C in terpaksa meminta pinjaman bank nya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebetulnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri. - Dan lain sebagainya
Mekanisme Letter of Credit
Tata cara atau prosedur dari letter of credit yaitu sebagai berikut:
- Importir mengajukan seruan kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak seabgai opener. Apabila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor contohnya keharusan adanya surat izin impor, maka bank melaksanakan kontrak valuta dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir.Dalam hal ini bank bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilaksanakan melewati salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai mediator kedua ini disebut dengan advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang mendapatkan L/C disebut sebagai beneficiary.
- Kemudian, Eksportir memperlihatkan atau menyerahkan barang ke Carrier, sebagai pengantinya eksportir akan mendapatkan atau mendapatkan bill of lading.
- Lalu, Eskportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk memperoleh pembayaran. Paying bank selanjutnya menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading dari eksportir. Bill of lading itu lalu diberikan kepada importir.
- Importir memperlihatkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan eksportir.
Demikianlah telah dijelaskan perihal Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme, supaya sanggup menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.
Sumber http://www.seputarpengetahuan.co.id