Tuesday, August 1, 2017

√ Kiat Registrasi Online Bpjs Kesehatan

Cara paling gampang mendaftar  BPJS Kesehatan yaitu registrasi via online. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipahami dalam proses registrasi online ini. Ini kiat menghadapinya.


Semua warga negara wajib menjadi penerima BPJS Kesehatan sesuai perintah undang-undang.  Tidak ikut akan punya implikasi, meskipun dikala ini, belum terperinci sanksinya. Karena itu, sebaiknya segera mendaftar.


Pendaftaran BPJS Kesehatan sanggup dilakukan dengan jalan: (1) Kolektif melalui perusahaan atau tempat bekerja; dan (2) Perseorangan yang dilakukan oleh penerima sendiri.


Untuk kolektif, registrasi umumnya diurus oleh perusahaan melalui belahan HRD atau personalia. Karyawan tinggal terima jadi.


Yang akan dibahas dalam artikel ini yaitu cara registrasi untuk penerima perseorangan atau penerima mandiri. Karena prosesnya harus dilakukan oleh penerima sendiri, perlu dipahami bagaimana dan apa yang perlu disiapkan selama proses pendaftaran.


Pendaftaran penerima berdikari mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan No 4 Tahun 2014. Sesuai peraturan ini, registrasi perseorangan sanggup dilakukan dengan tiga cara, yaitu:



  • kantor cabang sesuai dengan tempat tempat calon penerima berdomisili;

  • situs BPJS Kesehatan;

  • Bank dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan.


Pendaftaran online di situs BPJS Kesehatan yaitu salah satu cara yang gampang dan cepat. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami calon penerima ketika melaksanakan registrasi online ini.


Daftar Online


Dengan daftar online, calon penerima tidak perlu tiba ke kantor. Cukup melaksanakan pengisian formulir di situs BPJS Kesehatan.


#1 Dokumen Wajib Dipersiapkan


Sebelum memulai  pendaftaran, sejumlah hal sebaiknya sudah dipersiapkan dahulu lantaran akan mempermudah proses registrasi online.


Hal – hal tersebut yaitu sebagai berikut:



  • Data NIK yang tercantum di KTP-elektronik atau Kartu Keluarga

  • KITAP/KITAS atau paspor untuk warga negara asing

  • Menentukan Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau sering disebut Faskes I,  yang nanti akan dipilih. Mengingat sangat krusial, lantaran semua proses jaminan BPJS Kesehatan harus dimulai dari sini, sebaiknya pilih FKTP yang lengkap dan memang bisa diakses oleh penerima dengan mudah. Lakukan riset sebelum memilihnya. Karena sehabis dipilih, penerima hanya bisa mengganti sehabis 3 bulan.

  • Membuat rekening tabungan di salah satu bank yang mendapatkan pembayaran BPJS Kesehatan, yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Tidak berlaku untuk penerima mengambil kelas III.

  • Menyiapkan nomer telpon seluler dan email. Kedua hal ini wajib disampaikan dalam registrasi online.


#2 Situs BPJS Kesehatan


Pendaftaran online dilakukan di website BPJS Kesehatan.  Setelah masuk ke dalam situs, calon penerima melihat halaman muka dan pilih ‘Pendaftaran Online (e-registration)’ yang ditampilkan di sisi sebelah kiri.


BPJS Kesehatan yaitu registrasi via online √ Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Setelah diklik, calon penerima dibawa ke halaman ‘Syarat dan Ketentuan’ yang menyebutkan sejumlah ketentuan menjadi penerima BPJS.  Halaman ini harus disetujui oleh penerima dengan mencontreng kotak dibawah yang menyebutkan bahwa ‘Saya mendapatkan dan menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan registrasi BPJS Kesehatan’.


BPJS Kesehatan yaitu registrasi via online √ Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Setelah menyetujui, penerima masuk ke tombol registrasi yang dicantumkan di belahan bawah kana halaman ini.


#3 Ketentuan Pendaftaran


Ini yaitu proses yang berubah secara signifikan dibandingkan registrasi BPJS Kesehatan sebelumnya.


Dalam registrasi BPJS dikala ini terdapat ketentuan bahwa “PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN 2013 PASAL 11 AYAT (3) : SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN DENGAN MEMBAYAR IURAN”


Berdasarkan ketentuan ini, BPJS mewajibkan registrasi semua anggota keluarga. Itu sebabnya BPJS melaksanakan pengecekan ke data kartu keluarga (KK) dimana calon penerima harus memasukkan Nomor Kartu Keluarga.


BPJS Kesehatan yaitu registrasi via online √ Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Setelah nomor dimasukkan, sistem BPJS secara otomatis membaca data kartu keluarga yang tersimpan di database Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hasilnya, semua anggota keluarga di dalam KK akan ditampilkan.


Penting: bila salah satu anggota keluarga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, proses registrasi online berhenti. Calon penerima ini harus  mengurus registrasi di  Kantor BPJS Kesehatan.


Sesuai ketentuan, anggota keluarga  yang wajib ikut yaitu adalah suami, istri, serta anak (kandung, tiri atau angkat) dari peserta. Untuk anggota keluarga pelengkap yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (contoh : Orang Tua, Mertua, Pembantu, Supir) sanggup didaftarkan menjadi menjadi Peserta BPJS Kesehatan.


Esensi ketentuan ini yaitu BPJS mengharuskan registrasi penerima sekaligus dengan semua anggota keluarga. Calon penerima tidak diperkenankan mendaftarkan sebagian anggota keluarganya dulu, contohnya bulan ini 2 orang dulu, sehabis ada kemampuan bulan berikutnya mendaftarkan anggota keluarga yang lain dan seterusnya. BPJS mewajibkan bila ingin daftar maka harus seluruh anggota keluarga secara bersamaan.


Proses selanjutnya yaitu calon penerima dibawa masuk ke Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik.  Formulir ini wajib yang data-datanya wajib diisi.


#4 Pengisian Data – Data


Dalam Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) elektronik, calon penerima mengisi sbb:



  • Mengisi NIK yang tercantum pada KTP elektronik atau Kartu Keluarga

  • Mengisi Nomer KITAP/KITAS dan Paspor bagi Warga Negara Asing

  • Memilih Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Memilih Kelas Perawatan

  • Mengisi alamat korespondensi apabila alamat tidak sesuai dengan KTP, dan

  • Mengisi nomer rekening


#5 Penerbitan Virtual Account


Setelah FDIP diinput, BPJS melaksanakan proses validasi data calon peserta. Peserta bisa melihat semua anggota keluarga yang akan terdaftar dalam jaminan kesehatan BPJS.


Jika semua data sudah valid, BPJS menerbitkan Virtual Account. Calon penerima melaksanakan pembayaran ke Virtual Account tersebut.


#6  Penerbitan Kartu Identitas


Setelah calon penerima melaksanakan pembayaran iuran ke Virtual Account, BPJS menerbitkan kartu identitas Peserta.


Masa berlaku kartu Peserta tersebut yaitu dimulai 7 hari sehabis calon Peserta melaksanakan pembayaran iuran pertama.


Yang Sering Ditanyakan


Pertanyaan yang sering muncul dan penting dibahas yaitu sebagai berikut:


Ketentuan Bayi Baru Lahir


Bayu gres lahir yang didaftarkan menjadi penerima BPJS Kesehatan, tidak wajib mempunyai Nomer Induk Kependudukan (NIK). Namun, registrasi bayi gres lahir wajib mencantumkan Nomer Kartu Keluarga orang tuanya.


Masa Berlaku Jaminan BPJS


Kapan BPJS bisa dipakai ? Kartu penerima mulai berlaku 7 hari sehabis calon penerima melaksanakan pembayaran iuran pertama.


Jangan lupa selalu menyimpan nomor Virtual Account baik-baik, lantaran nomor tersebut akan dipakai setiap kali melaksanakan transaksi pembayaran iuran bulanan.


BPJS Kesehatan yaitu registrasi via online √ Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan

Kesimpulan


Dalam beberapa artikel BPJS Kesehatan di blog ini muncul banyak pertanyaan yang sama mengenai proses pendaftaran. Jawaban atas pertanyaan tersebut coba disampaikan dalam artikel mengenai Kiat Pendaftaran Online BPJS Kesehatan ini. Semoga bermanfaat.


Panduan dan Tanya Jawab BPJS Kesehatan



Sumber https://duwitmu.com